ASURANSI
Oleh : Arowadi Lubis[1]
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Penulisan
Salah satu fitrah manusia dalam menjalani hidupnya adalah selalu ingin berada dalam posisi ungtung, atau dengan bahasa lain selalu bisa terhindar dari kerugian. Kalau memang harus rugi, manusia ingin agar kerugian tersebut dapat ditekan seminimal mungkin. Demikian sebaliknya, kalau ada dalam posisi untung, normalnya manusia akan menginginkan tingkat keuntungan yang semaksimal mungkin. Karakter ini sangat mudah di deteksi. Ketika seseorang memperoleh suatu keuntungan, maka dia akan merasa sangat senang, entah itu dia tunjukkan atau tidak. Kalau yang terjadi adalah sebaliknya, maka seorang manusia normal akan merasakan sebuah kesedihan. Inilah fitrah normal manusia dengan catatan sisi kehidupan yang lain berjalan normal. Kalau misalnya ada kemungkinan yang keiga, seseorang memperoleh suatu keuntungan dan disisi yang lain memperoleh suatu kerugian pada saat yang bersamaan atau hampir bersamaan (masih menyebabkan efek pada waktu yang sama), seorang manusia normal secara alami akan berhitung. Dia akan coba mengoperasikan sisi penjumlah yaitu keuntungan dan sisi pengurang yaitu kerugian disisi yang lain. Lagi-lagi hasilnya akan kembali seperti pada pembahasan sebelumnya. Kalau sisi positif (penjumlah) lebih besar. Maka dia akan merasa senang (walau nilai kesenangannya tidak sebesar seandainya tidak terjadi kerugian pada waktu yang bersamaan). Dan sebaliknya kalau sisi negatif (pengurang) ternyata lebih besar, maka yang dirasakannya adalah kesedihan.
Hasrat manusia untuk selalu ingin memperoleh keuntungan dan menghindari kerugian (ingin senang dan tidak ingin susah) ini seakan menjadi sebuah kebutuhan dalam era modern seperti saat ini, terlepas dari apakah kubutuhan itu timbul dari perasaan diri pribadi masing-masing atau pengaruh lingkungan. Mengapa dikatakan sudah menjadi sebuah kebutuhan? Jawaban sederhananya adalah karena pemenuhan hasrat tadi sudah masuk kedalam perhitungan ekonomi seseorang (individu). Perhitungan ekonomi yang dimaksud disini adalah adanya upaya khusus untuk memaksimalkan kepuasan hidup dengan cara maksimisasi faktor yang dianggap sebagai sumber keuntungan dan minimisasi faktor yang dianggap sebagai sumber kerugian. Jadi, ada dua kemungkinan yang akan dilakukan oleh seseorang untuk mencapai kepuasan hidupnya yang maksimum. Kemungkinan yang pertama adalah maksimisasi keuntungan (ingat , fitrah manusia tadi akan merasa senang ketika memperoleh keuntungan), atau bisa juga dengan sisi sebaliknya yaitu minimisasi kerugian. Sebenarnya dua kemungkinan ini pada hakikatnya adalah satu kesatuan yang berkebalikan kalau dilihat dari sisi yang lain. Tapi dalam pembahasan makalah ini diasumsikan bahwa ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan oleh individu.
Dengan menggunakan dasar berfikir aqliyah (logika), cara pandang terhadap dua sisi kemungkinan tadilah yang telah melahirkan suatu transaksi bisnis yang secara riil baru ada pada kehidupan modern ini (walau secara substantif sudah lama ada). Sisi yang pertama (saya sebut dengan sisi positif) melahirkan kegiatan-kegiatan bisnis yang tercermin dalam industri, perdagangan dan jasa-jasa akan kebutuhan yang rill. Kegiatan-kegiatan ini diharapkan akan memberikan suatu keuntungan bagi individu yang menjalaninya. Bagaimana dengan unsur yang kedua (unsur minimisasi kerugian). Ternyata unsur ini juga tidak mendapat perhatian yang besar dari manusia, sehingga terlahirlah jasa-jasa penjaminan kemungkinan kerugian yang lebih dikenal dengan asuransi. Data membuktikan, bahwa perusahaan-perusahaan dalam sisi ini tidak kalah dengan perusahaan yang ada pada sisi yang saya sebut dengan sisi maksimisasi keuntungan. Beberapa perusahaan asuransi masuk dalam jajaran perusahaan besar dunia seperti AIG Life, AON Corporation, Banner Life dan masih banyak yang lainnya.
B. Rumusan Masalah Penulisan
Berdasarkan latar belakang diatas, dapat dirumuskan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah deskrifsi dari asuransi secara umum dan perusahaan asuransi pada secara khusus. Masalah yang akan dijawab dalam penulisan ini digambarkan dengan pertanyaan berikut?
a. “Apa” yang dimaksud dengan asuransi baik secara redaksional maupun kontekstual (substantif) (desktipsi asuransi dengan pendekatan etimologi dan terminologi)?
b. “Siapa” pelaku asuransi (deskripsi asuransi dengan pendekatan subjek)?
c. “Bagaimana” sistem kerja perusahaan Asuransi (deskripsi asuransi dengan pendekatan sistem)?
d. “Bagaimana” perkembangan asuransi dewasa ini (deksripsi asuransi dengan pendekatan trend)?
C. Batasan Penulisan
Penulisan makalah ini dibatasi dengan pembahasan deskriftif. Pembahasan makalah ini sebatas untuk menjawab pertanyaan “Apa”, “Bagaimana”, dan “Siapa” seperti yang tercantum dalam rumusan masalah penulisan[2].
D. Tujuan Penulisan
a. Ibadah.
b. Sarana belajar yaitu belajar tentang deskripsi asuransi dan sarana latihan menulis ilmiah populer
c. Memenuhi tugas mata kuliah Lembaga Keuangan Bukan Bank.
E. Metode Penulisan
Penulisan makalah ini hanya menggambarkan objek pembahasan tanpa menjelaskan dasar pemikiran yang digunakan. Dasar pemikiran yang digunakan untuk menggambarkan objek bahasan dalam tulisan ini ditunjukkan sumbernya dengan menggunakan catatan kaki. Mengapa demikian? Karena tulisan ini sejatinya hanya pembahasan deskriftif, bukan merupakan pembahasan sebab-akibat argumentatif yang membutuhkan validitas dan reliabilitas alat ukur (indikator)[3].
BAB II
PEMBAHASAN
A. Defenisi Asuransi
Secara bahasa asuransi yang dalam bahasa inggris berasal dari kata ‘Insurance’ adalah sebuah perjanjian dimana kita membayarkan sejumlah uang kepada sebuah perusahaan dan perusahaan tersebut akan menbayarkan sejumlah uang sebagai tanggungan kepada kita apabila kita mengalami kecelakaan atau kemalangan[4].Secara istilah banyak definisi dan pengertian yang telah disampaikan oleh para ahli, dan apabila kita cermati secara sepintas tidak ada kesamaan antara definisi yang satu dan definisi yang lain. Hal ini karena mereka dalam mendifinisikan asuransi disesuaikan dengan sudut pandang dan latar belakang keilmuan mereka. Berikut beberapa definisi tentang asuransi:
Asuransi menurut undang-undang hukum dagang pasal 246 Republik Indonesia adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu[5]. Sedangkan definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Commack, asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keunangan dengan cara pengumpulan unit-unit esposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung[6].
Defenisi lain mengenai asuransi terdapat dalam undang-undang republik indonesia nomor 2 tahun 1992 tentang perasuransian. Menurut undang-undang tersebut, yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan adalah Sedangkan definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Commack, asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keunangan dengan cara pengumpulan unit-unit esposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung[7]. Prof. Mark R. Green mendifinisikan asuransi sebagai suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu[8].
Dari semua definisi diatas dapatlah kita definisikan asuransi yang mampu mencakup semua sudut pandang. Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu”[9].
B. Subjek Asuransi
Secara umum, ada dua pihak utama yang terlibat dalam transaksi asuransi. Pihak yang pertama adalah pihak yang tertanggunag dan pihak yang kedua adalah pihak penanggung. Tertanggung, yaitu anda atau badan hukum (pihak) yang memiliki atau berkepentingan atas harta benda yang diasuransikan. Dengan bahasa lain, pihak tertanggung disebut dengan pihak yang menyalurkan resiko. Penanggung, merupakan pihak yang menerima premi asuransi dari Tertanggung dan menanggung risiko atas kerugian / musibah yang menimpa harta benda yang diasuransikan. Pihak penanggung disebut juga dengan pihak yang menerima resiko[10].
Pihak penyalur resiko biasanya adalah masyarakat atau badan hukum yang ingin mengalihkan resiko yang mungkin akan terjadi dalam kehidupannya. Kepada siapa mereka menyalurkan resiko? Mereka menyalurkan resiko kepada perusahaan asuransi dengan membayar premi sebesar kuantitas tertentu per satuan waktu tertentu. Kalau resiko yang dipertanggungkan benar-benar terjadi, maka pihak tertanggung akan melakukan klaim kepada pihak penanggung untuk mengganti rugi kerugian yang terjadi baik sebagian atau keseluruhan dari kerugian (tergantung perjanjian awal atau jenis asuransi yang disepakati diawal).
C. Objek Asuransi
Objek asuransi adalah kerugian yang dapat dipertanggungkan oleh pihak tertanggung kepada pihak penanggung (perusahaan asuransi). Dalam undang-undang nomor 2 tahun 1992 disebutkan bahwa objek asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilainya[11].
Jadi dapat disimpulkan bahwa objek asuransi dapat berupa objek fisik maupun psikis. Kata kuncinya terletak pada sifat objek dimana harus dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilainya. Sifat-sifat objek ini telah diterjemahkan kedalam berbagai produk asuransi oleh perusahaan asuransi seperti asuransi jiwa (life insurance), asuransi kerugian, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan dan sebagainya.
D. Prinsip Dasar Asuransi
Dalam dunia asuransi ada prinsip dasar yang harus dipenuhi, setidaknya ada enam prinsip dasar yang menjadi prinsip dasar asuransi yang terdiri dari :
a. Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
b. Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
c. Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
d. Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
e. Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
f. Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.[12]
E. Perusahaan Asuransi
Dalam bahasan sebelumnya disebutkan bahwa pelaku utama asuransi ada dua yaitu pihak tertanggung (masyarakt dan badan hukum) dan pihak penanggung (perusahaan asuransi atau pemerintah yang bertindak sebagai penanggung). Perusahaan asuransi biasanya mendapat bahasan tersendiri yang lebih luas sebagai perusahaan bisnis.
Secara sederhana dapat kita ambil defenisi bahwa perusahaan asuransi adalah perusahaan yang menerima resiko kerugian yang disalurkan oleh pihak tertanggung, dengan menerima premi dalam jumlah tertentu per satuan waktu tertentu. Misalnya per bulan, persmester dan pertahun. Perusahaan suransi terdiri dari perusahaan asuransi kerugian, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan reasuransi, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, agen asuransi, perusahaan penilai kerugian, dan perusahaan konsultan aktuaria. Adapun pengertian dari berbagai macam perusahaan asuransi tersebut adalah sebagai berikut:
g. Perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
h. Perusahaan asuransi jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalknya seseorang yang dipertanggungkan.
i. Perusahaan reasuransi adalah perusahaan yang memberikan pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau perusahaan asuransi jiwa.
j. Perusahaan pialang asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
k. Perusahaan pialang reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan ganti rugi reasuransi dengan berindak untuk kepentingan asuransi.
l. Agen asuransi adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung. \
m. Perusahaan penilai kerugian asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
n. Perusahaan konsultan akturaria adalah perusahaan yang memberikan jasa konsultasi aktuaria kepada peruashaan asuransi dan dana pensiun dalam rangka pembentukan dan pengelolaan suatu program asuransi dan atau program pensiun.
o. Afiliasi adalah hubungan antara seseorang atau badan hukum dengan satu orang atau lebih, atau badan hukum lain, sedemikian rupa sehingga salah satu dari mereka dapat mempengaruhi pengelolaan atau kebijaksanaan dari orang yang lain atau badan hukum yang lain, atau sebaliknya dengan memanfaatkan adanya kebersamaan kepemilikan saham atau kebersamaan pengelolaan perusahaan
Beberapa perusahaan yang disebutkan adalah peusahaan yang berhubungan langsung dengan kegiatan perasuransian seperti dicantumkan dalam undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang perasuransian[13].
F. Perkembangan asuransi di indonesia
Asuransi di indonesia mengalami perkembangan yang meyakinkan seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mengantisipasi resiko yang mungkin terjadi di kemudian hari. Kesadaran ini tumbuh dari peningkatan tingkat pendidikan masyarakat dan modernisasi di segala aspek kehidupan. Disamping usaha asuransi juga tidak terlepas dari inovasi manusia-manusia yang hidup di dunia perasuransian.
Perkembangan asuransi di indonesia bisa dilihat dengan indikator yang ditunjukkan dalam tabel dibawah ini:
Perusahaan asuransi terbaik di indonesia tahun 2010
| |
Asuransi Jiwa
| |
Asset diatas 10 Triliun Rupiah
|
PT. Prudential Life Assurance
|
Asset diantara 5 – 10 triliun rupia
|
PT. Asuransi Jaya Sinarmas
|
Asset diantara 2,5 – 5 Triliun Rupiah
|
PT. Commenwealt Life
|
Asset diantara 1 – 2,5 triliun rupiah
|
PT. BNI Life Insurance
|
Asset diantara 100 miliar – 1 triliun rupiah
|
PT. Asuransi CIGNA
|
Asuransi umum
| |
Asset diatas 1 triliun rupiah
|
PT. Asuransi Adira Dinamika
|
Asset antara 500 miliar – 1 triliun rupiah
|
PT. Asuransi Jaya Proteksi
|
Asset antara 250 – 500 miliar rupiah
|
PT. Asuransi Indrapura
|
Asset antara 1 – 250 triliun rupiah
|
PT. Asuransi Harta Aman Pratama Tbk
|
Reasuransi
|
PT. Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk.
|
[1] Jurusan Keuangan dan Perbankan Syari’ah (06 – 23 – 012)
[2] Indarto, 2011, Kuliah Kewiraan – tingkatan ilmu,Yogyakarta, STEI Hamfara.
[3] Saifuddin Azwar, 1999. Metodologi Penelitian, Yogyakarta, Pustaka Pelajar. Hal. 7
[4] http/www.shvoong.com/bisnis & keuangan/investasi/defenisi dan pengertian asuransi.
[5] Ibid
[6] Ibid
[7] Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1992 tentang perasuransian.
[8] http/www.shvoong.com. Op. Cit.
[9] Ibid
[10] http/www.wikipedia.com/asuransi
[11] Undang-undang no 2 tahun 1992, Op. Cit. Hal. 1.
[13] Undang-undang Nomor 2 tahun 1992. Op. Cit. Hal. 1-2.
Comments
Post a Comment