DANA PENSIUN Oleh : Arowadi Lubis [1] PENDAHULUAN Sejak dahulu, bahkan hingga kini banyak orang ingin menhadi pegawai negeri karena mendambakan dana pension saat setelah tidak bekerja. Persepsi sebagian besar bangsa Indonesia menunjukkan bahwa yang mendapatkan dana pension hanyalah hak pegawai negeri atau TNI saja. Namun, sejak kehadiran Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992, pensiun bukan hanya hak pegawai negeri maupun pekerja perornagan atau pekerja mandiri, yang justru merupakan mayoritas bangsa Indonesia. Melalui undang-undang tersebut
By: Qolbun Saleem