DANA PENSIUN
Oleh : Arowadi Lubis[1]
PENDAHULUAN
Sejak dahulu, bahkan hingga kini banyak orang ingin menhadi pegawai
negeri karena mendambakan dana pension saat setelah tidak bekerja. Persepsi
sebagian besar bangsa Indonesia menunjukkan bahwa yang mendapatkan dana pension hanyalah hak
pegawai negeri atau TNI saja. Namun, sejak kehadiran Undang-undang Nomor
11 Tahun 1992, pensiun bukan hanya hak
pegawai negeri maupun pekerja perornagan atau pekerja mandiri, yang justru
merupakan mayoritas bangsa Indonesia. Melalui undang-undang tersebut ditegaskan
pembentukan dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dan dana pensiun lembaga keuangan
(DPLBK). Pada hakikatnya program pensiun dapat menciptakan ketenangan kerja
bagi karyawan karena kesejahteraan di hari tua akan dapat terjamin, yang pada
gilirannya nanti, mereka akan lebih loyal terhadap perusahaannya dan akan
bekerja lebih produktif.
Dari uranian di atas dapat disimpulkan betapa pentingnya dana
pensiun bagi setiap orang. Dengan program pensiun, kesejahteraan dan pendapatan
seseorang pada hari tua lebih terjamin. Sementara itu, bagi perusahaan, program
pensiun dapat menjadi sarana untuk menjamin produktifitas karyawan, karena
dengan ikut program pensiun dapat menciptakan ketenangan kerja bagi karyawan
yang mengetahui bahwa kesejahteraan dipurna tugasnya telah terjamin, yang pada
gilirannya mereka loyal terhadap perusahaan seta akan bekerja lebih produktif.
Demikian pula pemimpin perusahaan akan mendapat ketenangan untuk bekerja karena
tidak akan timbul program PHK besar sebagai bagian dari program pensiun.
Implikasi dari program pensiun, akan menimbulkan adanya dana
pensiun yang disediakan oleh persahaan. Adanya dana pensiun ini memungkinkan
terbentuknya suatu akumulasi dana yang dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan
pengahasilan peserta program hari tua. Keyakinan akan kesinambungan penghasilan
menimbulkan ketentraman kerja sehingga akan meningkatkan motivasi kera karyawan
yang merupakan iklim kondusif bagi peningkatan produktifitas kerja. Disisi
lain, dari sisi keuangan, akan ada akumulasi penawaran dana jangka panjang yang
dapat disalurkan untuk pembiayaan di berbagai sector perekonomian[2].
PERAN DANA PENSIUN DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
Investasi dana pensiun harus dilakukan di dalam negeri, sehingga
secara teoritis tidak akan terjadi capital flight atas kekayaan dana
pensiun. Sampai akhir tahun 2002 jumlah investasi dana pensiun telah mencapai
Rp. 39,5 Triliun. Dengan jumlah investasi tersebut, kontrbusi dana pensiun
terhadapa perekonomian setara dengan 2,46% dari PDB berdasarkan harga berlaku.
Fakta ini menggambarkan betapa dana pensiun berkontribisi dalam
perekonomian nasional. Kontribusi dana pensiun terhadap perekonomian nasional
dijembatani oleh berbagai instrument investasi yang dihasilkan oleh sector
perbankan, dalam tahun-tahun yang akan dating diperkirakan dominasi tersebut
akan semakin berkurang karena sebagian dana milik dana pensiun akan beralih ke
berbagai instrument yang dihasilkan oleh pasar modal. Diharapkan dengan semakin
bertambahnya partisipasi dana pensiun melalui pasar modal, peranan dana pensiun
sebagai sumber modal pembangunan yang berasal dari dalam negeri dapat lebih
dirasakan oleh para pelaku sector riil.
PERKEMBANGAN DANA PENSIUN DI INDONESIA
Sebelum undang-undang dana pensiun ini lahir, di masyarakat telah
berkembang suatu bentuk tabungan, yaitu dana pensiun serta tabungan hari tua
(THT) yang dibentuk oleh banyak perusahaan, baik swasta maupun pemerintah.
Bentuk tabungan karyawan itu mempunyai cirri, yaitu sebagai tabungan jangka
panjang yang hasilnya dinikmati setelah pensiun. Penyelenggaraannya dilakukan
dalam suatu program, yaitu program pensiun, yang mengupayaan manfaat pensiun
bagi pesertanya melalui suatu system pemupukan dana. Tujuan program ini ialah
untuk melindungi karyawan terhadap risiko kehilangan penghasilan yang
disebabkan adanya PHK karena usia lanjut, kecekalakaan sehingga menimbulkan
cacat tetap dan total, meninggal dunia, tewas dalam dinas dan sebagainya.
Ketika itu program pensiun dengan pemupukan dana diselenggarakan
oleh perusahaa/pemberi kerja berdasarkan ketentuan-ketentuan arbeidersfondsen
ordonantie Istaatsnlad 1926 No. 377) yang merupakan ketentuan untuk
pelaksanaan dari pasal 1601 s kitab undang-undang hukum perdata. Dalam pasal
1601 s KUH perdata disebutkan sebagai berikut:
”Tidak diperbolehkan dan batal adalah tiap janji antara si majikan
atau pegawai mupun kuasanya di satu pihak dan seseorang buruh yang bekerja di
bawah salah seorang dari mereka di lain pihak, dengan mana si buruh ini
mengikatkan dirinya untuk menggunakan upah atau lain-lain pendapatannya atau
sebagian daripadanya menurut suatu cara tertentu, ataupun untuk membeli
barang-barang keperluannya di suatu tempat atau dari seorang tertentu. Dari
ketentuan ini dikecualikan janji, dengan mana si buruh mengambil bagian dalam
suatu dana, asal dana tersebut memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam udang-udang.”
Undang-undang yang dimaksud dalam pasal 1601 s KUH perdata di atas
ialah staatsblad 1926 No. 377 tersebut. Sebagai pelaksanaan penghimpunan
dana melalui Arbeidersfondsen Ordonantie ini banyak pemberi kerja yang
mengambil bantuk yayasan sebagai wadah penghimpunan dana yang dikenal dengan
nama Yayasan Dana Pensiun.
Sebelum adanya UU Dana Pensiun, tatanan yang berlaku dalam
pengelolaan dana pensiun tidak memungkinkan terselenggaranya suatu system
pengelolaan dana masyarakat (dalam bentuk dana pensiun) yang efisien dan dapat
diandalkan. Dari hal-hal tersebtu di atas, timbul pemikiran dari pembentuk
undang-undang untuk menciptakan suatu bentuk hukum yang berstatus badan hukum
yang khusus mengelola program pensiun. Agar system tersebut dapat berjalan.
Tentunya diperlukan suatu wadah yang mempunyai hak dan kewajiban sendiri yang
nantinya akan mengelola system pensiun tersebut. Undang-undang nomor 11 tahun
1992 menentukan bahwa wadah tersebut adalah dana pensiun. Dana pensiun
merupakan suatu bentuk badan hukum tersendiri, yang mengelola dan menjalankan
program yang menjanjikan manfaat pensiun. Akhirnya, berbagai kelemahan
pengelolaan dana pensiun tersebut dapat diatasi sehingga dana pensiun di
Indonesia dapat tumbuh lebih pesat, tertib dan sehat serta dapat menjadi salah
satu subsector yang berfungsi secara efisien dan dapat diandalkan dalam system
pengelolaan dana masyarakat.
PENGERTIAN DANA PENSIUN
Dana pensiun atau penion fund sebenarnya merupakan suatu institusi atau
pranata yang berasal dari system hukum Anglo-Amerika. Banyak pengertian dana
pensiun, namun berikut ini akan dikemukakan beberapa diantaranya:
Pension fund is a financial institution that control assets and
disburse income to people after they have retaired from gainful employment; menurut FE Perry (1983) : pension fund is an investment
maintained by companies and other employers to pay the annual sum required
under the bissiness or organization’s pension scheme; menurut Abdulkadir
Muhammad dan Rita Murniati (2000): Dana penisun adalah yang secara khusus
dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai
usia pension, mengalami cacat, atau meninggal dunia; dan yang terakhir menurut dictionary
accounting dana pension disebutkan sebagai suatu “recourses accumulated
for the purpose of paying benefit employees upon their retirement, disability
or death. The fund may be administratered by the company establishing the
pension plan by a trustee or by an insurance company or other agency.”
Dari defenisi-defenisi yang tersebut diatas terlihat bahwa dana
pension merupakan dana yang sengaja dihimpun secara khusus dengan tujuan untuk
memberikan manfaat kepada karyawan pada saat mereka mencapai usia pension,
meninggal dunia atau cacat. Dana yang terhimpun ini dikelola dalam suatu
lembaga yang disebut trust sedangkan pengelolanya disebut trustee atau
dapat juga dulakukan oleh perusahaan asuransi atau badan lain yang dibentuk
secara khusus untuk mengelola dana tersebut. Di amerika serikat sendiri, dana
pension ini kebanyakan biasanya dikelola dalam suatu trust dan
pengelolanya tunduk pada asas –asas hukum trust.
Ada beberapa cirri dari trust, yaitu sebagai berikut:
A.
Harta
yang ada dalam trust (trust fund) terpisah dari kekayaan pribadi trustee.
Oleh karena itu, kreditor pribadi trustee tidak mempunyai hak apapun
terhadap asset trust tersebut. Apabila trustee pailit, asset
tetap berada di luar harta kepailitan. Asset trust juga tidak menjadi bagian
dari ahli waris trustee.
B.
Harta
trust dapat berubah-ubah.
C.
Trust
biasanya dibentuk berdasarkan perjanjian. Apabila trustee melanggar perjanjian trust
(breach of trust) misalnya dengan mengalikan asset trust kepada
pihak ketiga, beneficiary sebagai equitable owner dapat melaksanakan
hak-haknya kepada pihak ketiga tersebut.
TUJUAN DANA PENSIUN
Tujuan dana pensiun setidaknya dapa
dilihat dari tiga segi, yakni:
A.
Tujuan
pemberian dana pensiun bagi perusahaan sebagai pemberi kerja
a.
Kewajiban
moral; perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada
karyawan pada saat mencapai factor produksi. Kewajinan moral tersenut
diwujudkan dengan memberikan jaminan ketenangan atas masa depan para
karyawannya.
b.
Loyalitas;
jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada
perusahaan. Karyawan akan termotivasi untuk lebih ber=kerja lebih baik dengan
loyalitas dan dedikasi yang tinggi. Loyalitas tersebut akan semakin besar
dengan jaminan keamanan yang diterima karyawan.
c.
Kompetisi
pasar tenaga kerja; dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari
total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan
memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas
dan professional di pasaran tenaga kerja.
B.
Tujuan
pemberian dana pensiun bagi karyawan
a.
Memiliki
rasa aman; pada umumnya setelah sekian lama berkerja, pada masa yang akan
datang karyawan ingin tetap memiliki penghasilan pada usia pensiunnya. Oleh
sebab itu, diberikanlah dana pensiun bagi karyawan.
b.
Mendapat
kompensasi yang lebih baik; setelah memberikan yang terbaik bagi peruahaan,
wajarlah kiranya apabila karyawan mendapatkan siuatu kompensasi atas hasil
kinerjanya selama ini. Jadi sebagai tandanya diberikan kompensasi berupa
program dana pensiun, yang diukur dalam tingkat usia tertentu. Diberikan
kompensasi berupa program dana pensiun, yang diukur dalam tingkat usia
tertentu.
C.
Tujuan
pemberian dana pensiun bagi lembaga pengelola dana pensiun
a.
Mengelola
dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan
investasi
b.
Turut
membantu dan mendukung program pemerintah
FUNGSI DANA PENSIUN
Semua lembaga keuangan pada dasarnya
memainkan peran dalam melakukan realokasi pengeluaran perorangan sepanjang
masa. Tetapi dana pensiun merupakan suatu lembaga yang terpenting dalam
memerankan perspektif ini. Keberadaan dana pensiun ini ditujukan sebagai suatu
lembaga keuangan untuk menjembatasni gap antara pengeluaran untuk orang-orang
yang menjalankan masa tua dengan penurunan pendapatan karena karier kerja
berakhir. Gap ini dapat ditutup (sebagian atau seluruhnya) oleh akumulasi dan
semasa orang masih berkerja melalui iuran pemberi kerja atau bersama pegawai
dan hasil investasi dana ini dalam suatu portofolio investasi dalam bentuk
obligasi, deposito, saham atau beberapa dalam bentuk “real estate”.
Secara aktuaria dimungkinkan untuk
menetapkan besar manfaat pensiun berdasarkan pada informasi tentang besar iuran
hasil penanamannya, tetapi akan cukup suliot bila hanya berdasarkan pada
informasi tersebut untuk menetapkan manfaat dalam bentuk pendapatan riil akibat
adanya pengaruh inflasi. Dalam kenyataan banyak orang yang telah merencanakan
dengan hati-hati untuk menghadapai masa tuanya mengalami kesukaran keuangan
akibat adanya laju inflasi yang berakibat nilai riil menjadi terlalu kecil atau
merurun.
PENDANAAN PROGRAM PENSIUN
Rancangan dana pensiun harus
melihatkan berbagai pihak (aneka profesi) seperti aktuaria, ahli hukum, analis
investasi karena dalam program ini terdapat dua periode pokok yaitu periode
akumulasi dan periode pencairan dana. Periode akumulasi dana terjadi pada saat
perserta program peniun masih berkedudukan sebagai pegawai sedangkan periode
pencairan dana terjadi ketika peserta menjalani masa tuanya.
Dalam periode akumulasi dana,
terdapat proses perhitungan dana yang berasal dari iuran kerja atau perusahaan,
iuran pegawai bila ada, dan hasil penanaman dana atau investasi. Iuran pemberi
kerja dan iuran pegawai, nila ditetapkan berdasarkan pada perhitungan aktuaria
baik untuk program iuran pasti maupun untuk program manfaat pasti yang
menggunakan target manfaat. Perhitungan aktuaria ini berdasarkan pada
ketentuanp-ketentuan yang berlaku pada perusahaan dan dengan menggunakan
asumsi-asumsi atas moralitas serta hasil penanaman dana yang diperoleh dari
analisis investasi. Pengurus dana pensiun yang bertanggung jawab atas kemampuan
dana program pensiun dan memberikan jaminan pembayaran dalam operasionalnya
harus mampu mengelola dana tersebut sedemikian rupa. Hal tersebut bertujuan
dapat memenuhi kebutuhan pembayaran kelak di kemudian hari.
Dengan demikian, dana pensiun
menjamin pembayaran pensiunj dengan melibatkan proses akumulasi dana dan
pencairan dana yang dipengaruhi oleh kebijakan penanaman dana. Dalam
pengelolaannya, program pensiun karyawan dapat dilaksanakan dengan
metode-metode berikut ini:
A.
Pay
as you go (anggaran)
Dalam
metode ini, perusahaan tidak mempersiapkan dana sejak awal, tetapi
menganggarkan dana yang diperlukan untuk membayar jaminan pensiun karyawan pada
setiap tahun anggaran.
B.
Book
reserce method
Pada
metode ini, dana telah disiapkan sejak awal, tetapi pengelolaannya tidak
dipisahkan dengan pengelolaan operasional perusahaan. Kemungkinan dana tersebut
digunakan oleh perusahaan untuk pengembangan perusahaan sehingga kepentingan
karyawan kurang terjamin di kemudian hari serta hak dan kewajiban program
pensiun tidak dapat dimonitor karena
semua dana masuk dalam asset perusahaan.
C.
Fungding
method
Untuk
mengatasi kelemahan dalam metode pay as you go dan book reserve, alternative
pemecahannya adalah metode funding, yaitu suatu metode dimana pembayaran
program pensiun direncanakan sejak awal sehingga likuiditas perusahaan di
kemudian hari tidak terganggu dengan adanya pembayaran pensiun yang semakin
besar dan pengelolaan terpisah dengan operasional perusahaan.
Dalam pengelolaannya, metode
pendanaan ini dapat diserahkan kepada peruahaan asuransi jiwa untuk
mengelolanya atau dikelola sendiri dengan mendirikan Yayasan Dana Pensiun
(YPD). Kedua cara pengelolaan tersebut, masing-masing mempunyai kelebihan
maupun kelemahan masing-masing.
PESERTA DAN USIA PENSIUN
A.
Peserta
Pensiun
Peserta
dana pensiun adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan peraturan dana
pensiun. Hampir setiap orang, baik pegawai negeri maupun pegawai swasta serta
pegawai mandiri (dokter, arsitek, wiraswasta, pedagang dan lain-lain) bisa
menjadi peserta DPLK. Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 menyatakan
bahwa setiap karyawan yang termasuk golongan karyawan yang memenuhi syarat
kepesertaan dalam dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja berhak untuk
menjadi peserta, apabila telah berusia setidak-tidaknya 18 tahun atau telah kawin dan telah memiliki
masa kerja sekurang-kurangnya satu tahun pada pendiri atau mitra pendiri.
B.
Usia
Pensiun
Usia
pensiun adalah usia ketika peserta berhak untuk mengajukan pensiun dan
mendapatkan manfaat pensiun. Usia pensiun dapat dibedakan dalam empat kategori:
a.
Pensiun
Normal; adalah manfaat yang diterima oleh peserta ketika peserta itu memasuki
usia pensiun normal. Hak atas manfaat pensiun normal diberikan kepada peserta
DPLK pada saat peserta mencapai usia pensiun. Pensiun normal yang ditetapkan
lembaga penyelenggara DPLK sangat beragam.
b.
Pensiun
Dipercepat; hak atas manfaat pensiun dipercepat timbul apabila peserta berhenti
bekerja atau tidak mempunyai pengahasilan lagi pada usia sekurang-kuirangnya
sepuluh tahun sebelum dicapai usia pensiun normal, yang diberikan pada saat
mencapai usia pensiun normal atau atas permintaan peserta dapat dibayarkan
selambat-lambatnya satu bulan sejak peserta berhenti bekerja atau tidak
mempunyai penghasilan lagi.
c.
Pensiun
Ditunda; hak atas manfaat pensiun ditunda timbul apabila peserta berhenti
bekerja atau tidak mempunyai penghasilan pada usia sebelum mencapai usia
sepuluh tahun sebelum dicapai usia pensiun normal, yang pembayarannnya
dilakukan pada saat permintaan peserta dapat dibayarkan pada bulan berikutnya
setelah peserta mencapai usia sekurang-kurangnya sepuluh tahun sebelum
dicapainya usian pensiun normal.
d.
Pensiun
Cacat; hak atas manfaat pensiun ditunda timbulnya apabila peserta dinyatakan
cacat oleh dokter yang disetujui oleh dana pensiun dan pembayarannya dilakukan
selambat-lambatnya empat belas hari keja setelah pernyataan cacat diterima.
MANFAAT PROGRAM DANA PENSIUN
Pada dasarnya program dana pensiun
bermanfaat untuk menciftakan rasa aman dan iklim kerja yang kondusif bagi
pemberi kerja maupun para pekerja karena adanya jaminan penghasilan di masa
mendatang. Program dana pensiun dapat mengurangi ketergantungan antara kelompok
masyarakat tertentu dengan kelompok lainnya atau ketergantungan pada generasi
yang lebih muda untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan kepada generasi yang telah
pensiun.
Secara lebih terperinci, manfaat
program dana pensiun dapat diuraikan sebagai berikut:
A.
Bagi
peserta
a.
Sebagai
jaminan untuk kesinambungan setelah berhenti bekerja
b.
Disiplin
menabung
c.
Fasilitas
pajak
d.
Memberikan
rasa aman di masa depan
e.
Adanya
kepastian dana pensiun
f.
Adanya
iuran dan hasil pengembangan dana diperuntukkan peserta
g.
Peserta
dapat
i.
Menentukan
sasaran investasi dananya
ii.
Memperoleh
keuntungan yang maksimal
iii.
Mengeliminasi
risiko yang timbul dari dana yang diinvestasikan
iv.
Menentukan
besar kecilnya iuran
v.
Memonitor
besarnya manfaat pensiun
h.
Pembayaran
iuran yang dapat dilakukan secara tidak teratur
i.
Dari
manapun sumber iuran, iuran itu dibukukan dan diadministrasikan atas nama
pesert
j.
Merupakan
satu-satunya produk hari tua yang sangat transparan
B.
Bagi
masyarakat
a.
Mengurangi
ketergantungan kelompok masyarakat tertentu pada kelompok yang lain
b.
Masyarakat
menjadi lebih mandiri
C.
Bagi
perusahaan sebagai pemberi kerja
a.
Mempertahankan
pekerja yang berkualitas
b.
Factor
keunggulan dalam mendapatkan pekerjaan berkualitas
c.
Mengurangi
kesan “membuang” pada saat terjadi pemutusan hubungan kerja
d.
Membantu
pembentukan citra positif
e.
Membantu
pengelolaan biaya karyawan
f.
Adanya
fasilitas pajak untuk pembiayaan karyawan
g.
Membentuk
iklim kerja yang kondusif untuk peningkatan produktifitas dan keuntungan
h.
Mendapatkan
kebebasan untuk:
i.
Memproses
pendirian DPLK
ii.
Menunjukkan
pengurus yang bermutu dan bertanggung jawab
iii.
Menyediakan
pegawai dan gedung atau kantor beserta kelengkapannya
iv.
Memberikan
kontribusi bulanan
v.
Menyediakan
dana awal
D.
Bagi
Pemerintah
a.
Mendorong
upaya pemberdayaan masyarakat
b.
Sebagai
sumber dana pembangunan
c.
Mengamankan
proses penggeseran nilai-nilai kehidupan masyarakat industrial
d.
Memperlincah
proses regenerasi dari angkatan sebelumnya ke generasi-generasi berikutnya
e.
Meningkatkan
pembangunan ekonomi yang meliputi:
i.
Meningkatkan
tingkat produktifitas
ii.
Mobilisasi
sumber dana pembangunan yang sangat potensial
f.
Mempercepat
terbentuknya hubungan industry pancasila
g.
Mengentaskan
kemiskinan dalam frame lanjut usia, yang harus dilaksanakan dalam rangka
pembangunan yang berwawasan lingkungan
E.
Bagi
Bank dan Perusahaan Asuransi Jiwa
a.
Menciftakan
sumber dana baru yang bersifat jangka panjang
b.
Meningkatkan
pendapatan melalui fee based income
c.
Dapat
mengurangi ketidaefektifan dalam pengaturan likuiditas, sarana dan
prasarana yang lainnya, khususnya
pengguna teknologi komputerisasi.
d.
Membantu
pemerintah dalam pemnghimpunan dana untuk pembiayaan pembangunan.
ASAS, DAN NORMA DANA PENSIUN
A.
Asas
Dalam
pengelolaan dana pensiun pemerintah menganut asas-asas sebagai berikut:
a.
Penyelenggaraan
yang dilakukan dengan system pendanaan. Dengan asas ini, penyelenggara program
pensiun, baik bagi karyawan, maupun bagi pekerja mandiri, harus dilakukan
dengan pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri
sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Pemupukan dana tersebut
bersumber dari iuran dan hasil pengembangannya. Oleh karena itu, pembentukan
cadangan pensiun dalam perusahaan untuk membiayai pembayaran manfaat pensiun
tidak diperkenankan.
b.
Pemisahan
kekayaan dana pensiun dari kekayaan pribadi; kekayaan dana pensiun harus
dipisahkan dari kekayaan pendiri. Dengan demikian, tidak diperkenankan adanya
pembentukan “cadangan pensiun” dalam pebukuan pendiri atau peruahaan.
c.
Kesempatan
untuk mendirikan dana pensiun; setiap pemberi kerja (orang atau badan yang
mempekerjakan karyawan) memperoleh kesempatan untuk mendirikan dana pensiun
bagi karyawannya. Keputusan untuk membentuk dana pensiun merupakan tindak
lanjut dari prakarsa pemberi kerja yang menjanjikan manfaat pensiun bagi
karyawannya sehingga menjadi suatu komitmen dengan konsekuensi pembiayaan.
d.
Penundaan
manfaat; penghimpunan dana dalam penyelenggaranaan program dimaksudkan untk
membuhi pembayaran hak peserta yang telah pensiun agar kesinambungan
penghasilan terpelihara. Sejalan dengan itu, berlaku asas penundaan manfaat
yang mengharuskan pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta
memasuki masa pensiun dan dapat diberikan secara berkala.
e.
Pembinaan
dan Pengawasan; pengelolaan dan penggunaan kekayaan dana pensiun harus
dihindari dari pengaruh kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak
tercapainya maksud utama dari pemutukan dana, yaitu memenuhi kewajiban
pembayaran hak peserta. Disamping pengawasan yang dilakukan oleh direktoran
dana pensiun departemen keuangan dan pelaksanaan system pelaporan, pengawasan
dilakukan pula melalui kewajiban para pengelola dana pensiun utuk memberikan
informasi kepada pra pesertanya. Dalam prakteknya, pembinaan dan pengawasan
meliputi antara lain system pendanaan dan pengawasan atas investasi kekayaan
dan pensiun.
f.
Kebebasan;
maksud asas ini adalah kebebasan untuk mebentuk atau tidak membentuk dana
pensiun. Berdasarkan asas ini, keputusan membentuk dana pensiun merupakan
prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawan, yang
membawa konsekuensi pendanaan. Dengan demikian, prakarsa tersebut harus
didasarkan pada kemampuan keuangan pemberi kerja.
Hal pokok yang
harus menjadi perhatian utama adalah bahwa keputusan untuk menjanjikan manfaat
pensiun merupakan suatu komitmen yang membawa konsekuensi pembiayaan, bahkan
samapi dibubarkannya lembaga tersebut. Setiap pemberi kerja dengan berdasarkan
kemampuannya masing-masing, perlu memperhatikan asas pemenuhan kebutuhan hidup untuk
kepentingan para pensiunan.
B.
Norma
Norma
merupakan aturan-aturan yang ditentukan dalam melaksanakan program pensiun agar
pihak peserta pensiun mendapatkan jaminan atas masa depannya setelah tidak dapt
bekreja lagi. Norma perhitungan manfaat pensiun, uang pertanggungan, nilai
tunai, serta tata cara pembayarannya ditetapkan sebagai berikut:
a.
Manfaat
pensiunan untuk peserta dan keluarganya didasarkan atas himpunan iuran dalam
cadang wajib dari masa kepertaan, ditambah bonus dari cadangan bonus untuk dan
atas nama peserta.
b.
Uang
pertanggungan diberikan kepada keluarga dari peserta yang meninggal dunia atau
cacat sebelum mencapai masa pensiun; didasarkan atas jumlah iuran yang
setidaknya tekumpul pada saat peserta tersebut mencapai usia pensiun.
c.
Nilai
tunai bagi peserta yang berhenti sebelum mencapai masa kepesertaan tiga tahun,
hanya didasarkan atas himpunan iuran
sendiri ditambah bonus dari cadangan bonus.
d.
Bagi
peserta yang berhenti setelah tiga tahun, perhitungan nilai tunai didasarkan
atas himpunan iuran sendiri dan iuran pemberi kerja atas bonus.
e.
Pembayaran
manfaat pensiun, uang pertanggungan, dan nilai tunai ditujukan kepada peserta
atau ahli waris peserta yang ditunjuk dalam setifikat dana pensiun.
JENIS LEMBAGA PENGELOLA DANA PENSIUN
Dalam UU dana pensiunm, lembaga
pengelola dana pensiun dibedakan dalam dunia jenis, yaitu Dana Pensiun Pemberi
Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Pembedaan kedua jenis
lembaga pengelola dana pensiun ini didasarkan pada penyelenggaranya atau pihak
yang mendirikan.
A.
Dana
Pensiun Pemberi Kerja
Dana
pensiun pemberi kerja (DPPK) dibentuk orang atau badan yang memperjakan
karyawan, untuk menyelenggarakan program pensiun. Pendirian dan penyelenggaraan
program pensiun melalui dana pensiun oelhe pemberi kerja sifatnya tidak wajib. Akan
tetapi mengingat dampak dan peranan yang positif dari program dana pensiun
kepada para karyawan, pemerintah sangat menganjurkan kepada setiap pemberi
kerja untuk mendirikan dana pensiun. Meskipun pendiriannya tidak wahi, sekali
pengusaha mendirikan dana pensiun, ia tidak dapat seenaknya mengelola program
pensiun. Dalam pengelolaannya ia harus tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang
telah ditetapkan Undang-Undang dana pensiun. DPPK dapat, baik program pensiun
manfaat pasi (defined profit program), maupun program pensiun iuran
pasti (defined contribution program).
B.
Dana
Pensiun Lembaga Keuangan
Dana
pensiun lembaga keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau
perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti
bagi perorangan, baik karyawan, maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana
pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau peruashaan asuransi jiwa yang
bersangktuan. Pihak yang diperkenankan untuk mendirikan dana pensiun hanyalah
bank umu dan perusahaan asuransi jiwa. Oleh karena itu, bank umum dan peruahaan
asuransi jowa dapat menyelenggarakan dua jenis dana pensiun, yaitu dana pensiun
pemberi kerja dan dana pensiun lembaga keuangan. Tentunya bank umum dan
perusahaan asuransi jiwa juga harus memenuhi persyaratan tertentu terlebih
dahulu baru bisa mendirikan perusahaan dana pensiun.
JENIS PROGRAM DANA PENSIUN
Menurut Undang-undang No. 11 Tahun 1992, jenis
program dana pensiun dapat digolongkan dalam dua jenis, yaitu program pensiun
manfaat pasti (define nebefit plan) dan program pensiun iuran pasti (define
contribution plan). Ada pula yang mengklasifikasikan jenis program pensiun
pada private pesion plan, state and local government plans, serta federal
government plans.
A.
Program Pensiun Manfaat Pasti (define benfit lan)
Program pensiun manfaat pasti adalah program pensiun yang
memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima peserta saat
mencapai usia pensiun. Jenis program pensiun ini dalam UU dana pensiun
didefenisikan sebagai program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam
peraturan dana pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan program
pensiun iuran pasti. Defenisi ini tidak memberikan secara jelas apa yang
dimaksud dengan program pensiun manfaat pasti, untuk menjelaskan program ini
secara mendetail diperluakan suatu uraian yang panjang dan menyangkut berbagai
aspek seperti aspek aktuaria yang sangat bersifat teknis. Namun demikian,
sebagai gambaran dalam uraian berikut ini diberikan ilustrasi sekedar untuk
menjelaskan perbedaan mendasar kedua jenis program pensiun sebagaimana diatas.
Satu hal yang perlu diperhatikan dalam program ini yaitu bahwa penetapan
besarnya manfaat yang diterima tersebut di depan membawa konsekuensi bahwa dana
yang diperlukan untuk suatu ketika tergantung dari beberapa faktor, yaitu
distribusi usia dan masa kerja dari peserta, tingkat bunga aktuaria dan tingkat
kenaikan gaji yang digunakan, pensiun maksimum dan usia pensiun normal, serta
dasar pensiun.
Dari sisi karyawan atau peserta, program pensiun manfaat
pasti akan sangat menarik sebab manfaat pensiun yang diterimanya akan mendekati
jumlah penerimaan (gaji) terakhir yang ia peroleh. Dengan demikian, manfaat
yang diperoleh pada saat pensiun diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Ada beberapa formula yang umum digunakan untuk menentukan
besarnya manfaat pensiun untuk program pensiun manfaat pasti. Program yang
dimaksud terdiri dari final earning pension plan, final avarage earning,
career avarage earnings dan flat benefit.
B. Program Pensiun Iuran Pasti (defined
contribution plan)
Program pensiun iuran pasti atau benefit contribution
plan, yaitu program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan
perusahaan (pemberi kerja), sementara itu, benefit yang akan diterima
karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah dengan hasil
pengembangan atau investasi. Dalam UU dana pensiun, program pensiu iuran pasti
didefenisikan sebagai program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan
dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada
rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
Dari defenisi ini terlihat bahwa program pensiun iuran
pasti pada dasarnya dilakukan dengan cara seseorang peserta menggiur sejumlah
uang ke dalam dana pensiun dan iuran beserta hasil pengembangannya (akumulasi
dana), yang dibukukan dalam rekening peserta yang bersangkutan, dan akan
digunakan sebagai manfaat pensiun apabila peserta tersebut telah mencapai usia
tertentu. Mekanisme program pensiun ini kurang lebih sama dengan jenis tabungan
hari tua (THT). Dalam program ini besarnya iuran peserta dapat ditetapkan
terlebih dahulu, tetapi hasilnya atau manfaat pensiun yang akan diperolehnya
belum dapat diketahui sebab hal tersebut akan sangat bergantung kepada lamanya
seseorang mengiur dari hasil pengembangan iuran tersebut.
PENUTUP
Demikian pembahasan tentang dana pensiun.
Pembahasan ini sebenarnya baru sebagian dari pembahasan dana pensiun yang
menyeluruh. Namun sudah dapat diambil suatu kesimpulan bahwa Dana pensiun
merupakan suatu lembaga keuangan bukan bank yang unik, dan sangat bermanfaat
bagi berbagai pihak yakni para pekerja, perusahaan, pemerintah maupun lembaga
keuangan. Dengan
demikian, kiranya perusahaan ini dapat memperoleh dukungan dari berbagai pihak,
sehingga lebih berkembang lagi kedepan. Demi untuk satu tujuan umum sebuah
Negara yakni kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.
Setidaknya penulis menyimpulkan manfaat yang
paling utama dari program ini ada dua, manfaat yang dimaksud adalah adanya
jaminan keamanan finansial bagi pekerja (karyawan) ketika nantinya mereka sudah
pensiun (Berhenti bekerja). Sebagaimana kita ketahui, ketika seseorang sudah
pensiun bukan berarti kebutuhannya ikut berhenti juga. Tetapi tetap ada
kebutuhan yang tetap harus dipebuhi. Tentunya dipenuhi dengan pengorbanan
seharusnya. Sebagaimana sebelum pensiun dia mengorbankan tenaganya, fikirannya
dan waktunya untuk memenuhi kebutuhan tadi. Jadi, ketika mereka sudah memunyai
kemampuan untuk mengorbankan sesuatu untuk memenuhi kebutuhannya. Disinilah
peran sentral dana pensin yang telah memberikan tindakan preventif untuk
memberikan jaminan penghasilan yang teta mengalir untuk mereka.
Kemudian manfaat yang kedua, ketika terjadi
proses pengumpulan dana pensiun. Dana yang terkumpul akan semakin terakumulasi
dalam jangka panjang. Dana yang terakumulasi tadi akan menjadi dana segar untuk
disalurkan dalam bentuk investasi ke sektor riil selama lembaga dana pensiun
dapat menjamin likuiditasnya ketika dana tersebut ditarik oleh peserta
nantinya. Tambahan dana investasi ini akan langsung berpengaruh pada sisi penawaran
suatu perekonomian makro suatu negara. Tambahan investasi akan meningkatkan
lapangan kerja atau mengurangi pengangguran, yang pada akhirnya nanti akan
dihasilkan pertumbuhan ekonomi yang optimum. Dengan demikian, kesejahteraan
masyarakat secara keseluruhan diharakan akan semakin mudah tercapai.
LITERATUR
Literatur yang digunakan sepenuhnya adalah
buku Veithzal Rivai,
dkk. Bank and Financial Institution Management. 2007. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta Indonesia.
Comments
Post a Comment