Skip to main content

DANA PENSIUN


DANA PENSIUN
Oleh : Arowadi Lubis[1]

PENDAHULUAN
Sejak dahulu, bahkan hingga kini banyak orang ingin menhadi pegawai negeri karena mendambakan dana pension saat setelah tidak bekerja. Persepsi sebagian besar bangsa Indonesia menunjukkan bahwa  yang mendapatkan dana pension hanyalah hak pegawai negeri atau TNI saja. Namun, sejak kehadiran Undang-undang Nomor 11  Tahun 1992, pensiun bukan hanya hak pegawai negeri maupun pekerja perornagan atau pekerja mandiri, yang justru merupakan mayoritas bangsa Indonesia. Melalui undang-undang tersebut ditegaskan pembentukan dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dan dana pensiun lembaga keuangan (DPLBK). Pada hakikatnya program pensiun dapat menciptakan ketenangan kerja bagi karyawan karena kesejahteraan di hari tua akan dapat terjamin, yang pada gilirannya nanti, mereka akan lebih loyal terhadap perusahaannya dan akan bekerja lebih produktif.
Dari uranian di atas dapat disimpulkan betapa pentingnya dana pensiun bagi setiap orang. Dengan program pensiun, kesejahteraan dan pendapatan seseorang pada hari tua lebih terjamin. Sementara itu, bagi perusahaan, program pensiun dapat menjadi sarana untuk menjamin produktifitas karyawan, karena dengan ikut program pensiun dapat menciptakan ketenangan kerja bagi karyawan yang mengetahui bahwa kesejahteraan dipurna tugasnya telah terjamin, yang pada gilirannya mereka loyal terhadap perusahaan seta akan bekerja lebih produktif. Demikian pula pemimpin perusahaan akan mendapat ketenangan untuk bekerja karena tidak akan timbul program PHK besar sebagai bagian dari program pensiun.
Implikasi dari program pensiun, akan menimbulkan adanya dana pensiun yang disediakan oleh persahaan. Adanya dana pensiun ini memungkinkan terbentuknya suatu akumulasi dana yang dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan pengahasilan peserta program hari tua. Keyakinan akan kesinambungan penghasilan menimbulkan ketentraman kerja sehingga akan meningkatkan motivasi kera karyawan yang merupakan iklim kondusif bagi peningkatan produktifitas kerja. Disisi lain, dari sisi keuangan, akan ada akumulasi penawaran dana jangka panjang yang dapat disalurkan untuk pembiayaan di berbagai sector perekonomian[2].

PERAN DANA PENSIUN DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
Investasi dana pensiun harus dilakukan di dalam negeri, sehingga secara teoritis tidak akan terjadi capital flight atas kekayaan dana pensiun. Sampai akhir tahun 2002 jumlah investasi dana pensiun telah mencapai Rp. 39,5 Triliun. Dengan jumlah investasi tersebut, kontrbusi dana pensiun terhadapa perekonomian setara dengan 2,46% dari PDB berdasarkan harga berlaku.
Fakta ini menggambarkan betapa dana pensiun berkontribisi dalam perekonomian nasional. Kontribusi dana pensiun terhadap perekonomian nasional dijembatani oleh berbagai instrument investasi yang dihasilkan oleh sector perbankan, dalam tahun-tahun yang akan dating diperkirakan dominasi tersebut akan semakin berkurang karena sebagian dana milik dana pensiun akan beralih ke berbagai instrument yang dihasilkan oleh pasar modal. Diharapkan dengan semakin bertambahnya partisipasi dana pensiun melalui pasar modal, peranan dana pensiun sebagai sumber modal pembangunan yang berasal dari dalam negeri dapat lebih dirasakan oleh para pelaku sector riil.

PERKEMBANGAN DANA PENSIUN DI INDONESIA
Sebelum undang-undang dana pensiun ini lahir, di masyarakat telah berkembang suatu bentuk tabungan, yaitu dana pensiun serta tabungan hari tua (THT) yang dibentuk oleh banyak perusahaan, baik swasta maupun pemerintah. Bentuk tabungan karyawan itu mempunyai cirri, yaitu sebagai tabungan jangka panjang yang hasilnya dinikmati setelah pensiun. Penyelenggaraannya dilakukan dalam suatu program, yaitu program pensiun, yang mengupayaan manfaat pensiun bagi pesertanya melalui suatu system pemupukan dana. Tujuan program ini ialah untuk melindungi karyawan terhadap risiko kehilangan penghasilan yang disebabkan adanya PHK karena usia lanjut, kecekalakaan sehingga menimbulkan cacat tetap dan total, meninggal dunia, tewas dalam dinas dan sebagainya.
Ketika itu program pensiun dengan pemupukan dana diselenggarakan oleh perusahaa/pemberi kerja berdasarkan ketentuan-ketentuan arbeidersfondsen ordonantie Istaatsnlad 1926 No. 377) yang merupakan ketentuan untuk pelaksanaan dari pasal 1601 s kitab undang-undang hukum perdata. Dalam pasal 1601 s KUH perdata disebutkan sebagai berikut:
”Tidak diperbolehkan dan batal adalah tiap janji antara si majikan atau pegawai mupun kuasanya di satu pihak dan seseorang buruh yang bekerja di bawah salah seorang dari mereka di lain pihak, dengan mana si buruh ini mengikatkan dirinya untuk menggunakan upah atau lain-lain pendapatannya atau sebagian daripadanya menurut suatu cara tertentu, ataupun untuk membeli barang-barang keperluannya di suatu tempat atau dari seorang tertentu. Dari ketentuan ini dikecualikan janji, dengan mana si buruh mengambil bagian dalam suatu dana, asal dana tersebut memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam udang-udang.”
Undang-undang yang dimaksud dalam pasal 1601 s KUH perdata di atas ialah staatsblad 1926 No. 377 tersebut. Sebagai pelaksanaan penghimpunan dana melalui Arbeidersfondsen Ordonantie ini banyak pemberi kerja yang mengambil bantuk yayasan sebagai wadah penghimpunan dana yang dikenal dengan nama Yayasan Dana Pensiun.
Sebelum adanya UU Dana Pensiun, tatanan yang berlaku dalam pengelolaan dana pensiun tidak memungkinkan terselenggaranya suatu system pengelolaan dana masyarakat (dalam bentuk dana pensiun) yang efisien dan dapat diandalkan. Dari hal-hal tersebtu di atas, timbul pemikiran dari pembentuk undang-undang untuk menciptakan suatu bentuk hukum yang berstatus badan hukum yang khusus mengelola program pensiun. Agar system tersebut dapat berjalan. Tentunya diperlukan suatu wadah yang mempunyai hak dan kewajiban sendiri yang nantinya akan mengelola system pensiun tersebut. Undang-undang nomor 11 tahun 1992 menentukan bahwa wadah tersebut adalah dana pensiun. Dana pensiun merupakan suatu bentuk badan hukum tersendiri, yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Akhirnya, berbagai kelemahan pengelolaan dana pensiun tersebut dapat diatasi sehingga dana pensiun di Indonesia dapat tumbuh lebih pesat, tertib dan sehat serta dapat menjadi salah satu subsector yang berfungsi secara efisien dan dapat diandalkan dalam system pengelolaan dana masyarakat.

PENGERTIAN DANA PENSIUN
Dana pensiun atau penion fund  sebenarnya merupakan suatu institusi atau pranata yang berasal dari system hukum Anglo-Amerika. Banyak pengertian dana pensiun, namun berikut ini akan dikemukakan beberapa diantaranya:
Pension fund is a financial institution that control assets and disburse income to people after they have retaired from gainful employment; menurut FE Perry (1983) : pension fund is an investment maintained by companies and other employers to pay the annual sum required under the bissiness or organization’s pension scheme; menurut Abdulkadir Muhammad dan Rita Murniati (2000): Dana penisun adalah yang secara khusus dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai usia pension, mengalami cacat, atau meninggal dunia; dan yang terakhir menurut dictionary accounting dana pension disebutkan sebagai suatu “recourses accumulated for the purpose of paying benefit employees upon their retirement, disability or death. The fund may be administratered by the company establishing the pension plan by a trustee or by an insurance company or other agency.”
Dari defenisi-defenisi yang tersebut diatas terlihat bahwa dana pension merupakan dana yang sengaja dihimpun secara khusus dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada karyawan pada saat mereka mencapai usia pension, meninggal dunia atau cacat. Dana yang terhimpun ini dikelola dalam suatu lembaga yang disebut trust sedangkan pengelolanya disebut trustee atau dapat juga dulakukan oleh perusahaan asuransi atau badan lain yang dibentuk secara khusus untuk mengelola dana tersebut. Di amerika serikat sendiri, dana pension ini kebanyakan biasanya dikelola dalam suatu trust dan pengelolanya tunduk pada asas –asas hukum trust.
Ada beberapa cirri dari trust, yaitu sebagai berikut:
A.    Harta yang ada dalam trust (trust fund) terpisah dari kekayaan pribadi trustee. Oleh karena itu, kreditor pribadi trustee tidak mempunyai hak apapun terhadap asset trust tersebut. Apabila trustee pailit, asset tetap berada di luar harta kepailitan. Asset trust juga tidak menjadi bagian dari ahli waris trustee.
B.     Harta trust dapat berubah-ubah.
C.     Trust biasanya dibentuk berdasarkan perjanjian. Apabila trustee melanggar perjanjian trust (breach of trust) misalnya dengan mengalikan asset trust kepada pihak ketiga, beneficiary sebagai equitable owner dapat melaksanakan hak-haknya kepada pihak ketiga tersebut.

TUJUAN DANA PENSIUN
Tujuan dana pensiun setidaknya dapa dilihat dari tiga segi, yakni:
A.    Tujuan pemberian dana pensiun bagi perusahaan sebagai pemberi kerja
a.       Kewajiban moral; perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai factor produksi. Kewajinan moral tersenut diwujudkan dengan memberikan jaminan ketenangan atas masa depan para karyawannya.
b.      Loyalitas; jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan. Karyawan akan termotivasi untuk lebih ber=kerja lebih baik dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi. Loyalitas tersebut akan semakin besar dengan jaminan keamanan yang diterima karyawan.
c.       Kompetisi pasar tenaga kerja; dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan professional di pasaran tenaga kerja.
B.     Tujuan pemberian dana pensiun bagi karyawan
a.       Memiliki rasa aman; pada umumnya setelah sekian lama berkerja, pada masa yang akan datang karyawan ingin tetap memiliki penghasilan pada usia pensiunnya. Oleh sebab itu, diberikanlah dana pensiun bagi karyawan.
b.      Mendapat kompensasi yang lebih baik; setelah memberikan yang terbaik bagi peruahaan, wajarlah kiranya apabila karyawan mendapatkan siuatu kompensasi atas hasil kinerjanya selama ini. Jadi sebagai tandanya diberikan kompensasi berupa program dana pensiun, yang diukur dalam tingkat usia tertentu. Diberikan kompensasi berupa program dana pensiun, yang diukur dalam tingkat usia tertentu.
C.     Tujuan pemberian dana pensiun bagi lembaga pengelola dana pensiun
a.       Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan investasi
b.      Turut membantu dan mendukung program pemerintah

FUNGSI DANA PENSIUN
Semua lembaga keuangan pada dasarnya memainkan peran dalam melakukan realokasi pengeluaran perorangan sepanjang masa. Tetapi dana pensiun merupakan suatu lembaga yang terpenting dalam memerankan perspektif ini. Keberadaan dana pensiun ini ditujukan sebagai suatu lembaga keuangan untuk menjembatasni gap antara pengeluaran untuk orang-orang yang menjalankan masa tua dengan penurunan pendapatan karena karier kerja berakhir. Gap ini dapat ditutup (sebagian atau seluruhnya) oleh akumulasi dan semasa orang masih berkerja melalui iuran pemberi kerja atau bersama pegawai dan hasil investasi dana ini dalam suatu portofolio investasi dalam bentuk obligasi, deposito, saham atau beberapa dalam bentuk “real estate”.
Secara aktuaria dimungkinkan untuk menetapkan besar manfaat pensiun berdasarkan pada informasi tentang besar iuran hasil penanamannya, tetapi akan cukup suliot bila hanya berdasarkan pada informasi tersebut untuk menetapkan manfaat dalam bentuk pendapatan riil akibat adanya pengaruh inflasi. Dalam kenyataan banyak orang yang telah merencanakan dengan hati-hati untuk menghadapai masa tuanya mengalami kesukaran keuangan akibat adanya laju inflasi yang berakibat nilai riil menjadi terlalu kecil atau merurun.

PENDANAAN PROGRAM PENSIUN
Rancangan dana pensiun harus melihatkan berbagai pihak (aneka profesi) seperti aktuaria, ahli hukum, analis investasi karena dalam program ini terdapat dua periode pokok yaitu periode akumulasi dan periode pencairan dana. Periode akumulasi dana terjadi pada saat perserta program peniun masih berkedudukan sebagai pegawai sedangkan periode pencairan dana terjadi ketika peserta menjalani masa tuanya.
Dalam periode akumulasi dana, terdapat proses perhitungan dana yang berasal dari iuran kerja atau perusahaan, iuran pegawai bila ada, dan hasil penanaman dana atau investasi. Iuran pemberi kerja dan iuran pegawai, nila ditetapkan berdasarkan pada perhitungan aktuaria baik untuk program iuran pasti maupun untuk program manfaat pasti yang menggunakan target manfaat. Perhitungan aktuaria ini berdasarkan pada ketentuanp-ketentuan yang berlaku pada perusahaan dan dengan menggunakan asumsi-asumsi atas moralitas serta hasil penanaman dana yang diperoleh dari analisis investasi. Pengurus dana pensiun yang bertanggung jawab atas kemampuan dana program pensiun dan memberikan jaminan pembayaran dalam operasionalnya harus mampu mengelola dana tersebut sedemikian rupa. Hal tersebut bertujuan dapat memenuhi kebutuhan pembayaran kelak di kemudian hari.
Dengan demikian, dana pensiun menjamin pembayaran pensiunj dengan melibatkan proses akumulasi dana dan pencairan dana yang dipengaruhi oleh kebijakan penanaman dana. Dalam pengelolaannya, program pensiun karyawan dapat dilaksanakan dengan metode-metode berikut ini:
A.    Pay as you go (anggaran)
Dalam metode ini, perusahaan tidak mempersiapkan dana sejak awal, tetapi menganggarkan dana yang diperlukan untuk membayar jaminan pensiun karyawan pada setiap tahun anggaran.
B.     Book reserce method
Pada metode ini, dana telah disiapkan sejak awal, tetapi pengelolaannya tidak dipisahkan dengan pengelolaan operasional perusahaan. Kemungkinan dana tersebut digunakan oleh perusahaan untuk pengembangan perusahaan sehingga kepentingan karyawan kurang terjamin di kemudian hari serta hak dan kewajiban program pensiun tidak dapat dimonitor  karena semua dana masuk dalam asset perusahaan.
C.     Fungding method
Untuk mengatasi kelemahan dalam metode pay as you go dan book reserve, alternative pemecahannya adalah metode funding, yaitu suatu metode dimana pembayaran program pensiun direncanakan sejak awal sehingga likuiditas perusahaan di kemudian hari tidak terganggu dengan adanya pembayaran pensiun yang semakin besar dan pengelolaan terpisah dengan operasional perusahaan.
Dalam pengelolaannya, metode pendanaan ini dapat diserahkan kepada peruahaan asuransi jiwa untuk mengelolanya atau dikelola sendiri dengan mendirikan Yayasan Dana Pensiun (YPD). Kedua cara pengelolaan tersebut, masing-masing mempunyai kelebihan maupun kelemahan masing-masing.

PESERTA DAN USIA PENSIUN
A.    Peserta Pensiun
Peserta dana pensiun adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan peraturan dana pensiun. Hampir setiap orang, baik pegawai negeri maupun pegawai swasta serta pegawai mandiri (dokter, arsitek, wiraswasta, pedagang dan lain-lain) bisa menjadi peserta DPLK. Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 menyatakan bahwa setiap karyawan yang termasuk golongan karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja berhak untuk menjadi peserta, apabila telah berusia setidak-tidaknya  18 tahun atau telah kawin dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya satu tahun pada pendiri atau mitra pendiri.  
B.     Usia Pensiun
Usia pensiun adalah usia ketika peserta berhak untuk mengajukan pensiun dan mendapatkan manfaat pensiun. Usia pensiun dapat dibedakan dalam empat kategori:
a.       Pensiun Normal; adalah manfaat yang diterima oleh peserta ketika peserta itu memasuki usia pensiun normal. Hak atas manfaat pensiun normal diberikan kepada peserta DPLK pada saat peserta mencapai usia pensiun. Pensiun normal yang ditetapkan lembaga penyelenggara DPLK sangat beragam.
b.      Pensiun Dipercepat; hak atas manfaat pensiun dipercepat timbul apabila peserta berhenti bekerja atau tidak mempunyai pengahasilan lagi pada usia sekurang-kuirangnya sepuluh tahun sebelum dicapai usia pensiun normal, yang diberikan pada saat mencapai usia pensiun normal atau atas permintaan peserta dapat dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan sejak peserta berhenti bekerja atau tidak mempunyai penghasilan lagi.
c.       Pensiun Ditunda; hak atas manfaat pensiun ditunda timbul apabila peserta berhenti bekerja atau tidak mempunyai penghasilan pada usia sebelum mencapai usia sepuluh tahun sebelum dicapai usia pensiun normal, yang pembayarannnya dilakukan pada saat permintaan peserta dapat dibayarkan pada bulan berikutnya setelah peserta mencapai usia sekurang-kurangnya sepuluh tahun sebelum dicapainya usian pensiun normal.
d.      Pensiun Cacat; hak atas manfaat pensiun ditunda timbulnya apabila peserta dinyatakan cacat oleh dokter yang disetujui oleh dana pensiun dan pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya empat belas hari keja setelah pernyataan cacat diterima.

MANFAAT PROGRAM DANA PENSIUN
Pada dasarnya program dana pensiun bermanfaat untuk menciftakan rasa aman dan iklim kerja yang kondusif bagi pemberi kerja maupun para pekerja karena adanya jaminan penghasilan di masa mendatang. Program dana pensiun dapat mengurangi ketergantungan antara kelompok masyarakat tertentu dengan kelompok lainnya atau ketergantungan pada generasi yang lebih muda untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan kepada generasi yang telah pensiun.
Secara lebih terperinci, manfaat program dana pensiun dapat diuraikan sebagai berikut:
A.    Bagi peserta
a.       Sebagai jaminan untuk kesinambungan setelah berhenti bekerja
b.      Disiplin menabung
c.       Fasilitas pajak
d.      Memberikan rasa aman di masa depan
e.       Adanya kepastian dana pensiun
f.       Adanya iuran dan hasil pengembangan dana diperuntukkan peserta
g.      Peserta dapat
                                                              i.      Menentukan sasaran investasi dananya
                                                            ii.      Memperoleh keuntungan yang maksimal
                                                          iii.      Mengeliminasi risiko yang timbul dari dana yang diinvestasikan
                                                          iv.      Menentukan besar kecilnya iuran
                                                            v.      Memonitor besarnya manfaat pensiun
h.      Pembayaran iuran yang dapat dilakukan secara tidak teratur
i.        Dari manapun sumber iuran, iuran itu dibukukan dan diadministrasikan atas nama pesert
j.        Merupakan satu-satunya produk hari tua yang sangat transparan
B.     Bagi masyarakat
a.       Mengurangi ketergantungan kelompok masyarakat tertentu pada kelompok yang lain
b.      Masyarakat menjadi lebih mandiri
C.     Bagi perusahaan sebagai pemberi kerja
a.       Mempertahankan pekerja yang berkualitas
b.      Factor keunggulan dalam mendapatkan pekerjaan berkualitas
c.       Mengurangi kesan “membuang” pada saat terjadi pemutusan hubungan kerja
d.      Membantu pembentukan citra positif
e.       Membantu pengelolaan biaya karyawan
f.       Adanya fasilitas pajak untuk pembiayaan karyawan
g.      Membentuk iklim kerja yang kondusif untuk peningkatan produktifitas dan keuntungan
h.      Mendapatkan kebebasan untuk:
                                                              i.      Memproses pendirian DPLK
                                                            ii.      Menunjukkan pengurus yang bermutu dan bertanggung jawab
                                                          iii.      Menyediakan pegawai dan gedung atau kantor beserta kelengkapannya
                                                          iv.      Memberikan kontribusi bulanan
                                                            v.      Menyediakan dana awal
D.    Bagi Pemerintah
a.       Mendorong upaya pemberdayaan masyarakat
b.      Sebagai sumber dana pembangunan
c.       Mengamankan proses penggeseran nilai-nilai kehidupan masyarakat industrial
d.      Memperlincah proses regenerasi dari angkatan sebelumnya ke generasi-generasi berikutnya
e.       Meningkatkan pembangunan ekonomi yang meliputi:
                                                              i.      Meningkatkan tingkat produktifitas
                                                            ii.      Mobilisasi sumber dana pembangunan yang sangat potensial
f.       Mempercepat terbentuknya hubungan industry pancasila
g.      Mengentaskan kemiskinan dalam frame lanjut usia, yang harus dilaksanakan dalam rangka pembangunan yang berwawasan lingkungan
E.     Bagi Bank dan Perusahaan Asuransi Jiwa 
a.       Menciftakan sumber dana baru yang bersifat jangka panjang
b.      Meningkatkan pendapatan melalui fee based income
c.       Dapat mengurangi ketidaefektifan dalam pengaturan likuiditas, sarana dan prasarana  yang lainnya, khususnya pengguna teknologi komputerisasi.
d.      Membantu pemerintah dalam pemnghimpunan dana untuk pembiayaan pembangunan.

ASAS, DAN NORMA DANA PENSIUN
A.    Asas
Dalam pengelolaan dana pensiun pemerintah menganut asas-asas sebagai berikut:
a.       Penyelenggaraan yang dilakukan dengan system pendanaan. Dengan asas ini, penyelenggara program pensiun, baik bagi karyawan, maupun bagi pekerja mandiri, harus dilakukan dengan pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Pemupukan dana tersebut bersumber dari iuran dan hasil pengembangannya. Oleh karena itu, pembentukan cadangan pensiun dalam perusahaan untuk membiayai pembayaran manfaat pensiun tidak diperkenankan.
b.      Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pribadi; kekayaan dana pensiun harus dipisahkan dari kekayaan pendiri. Dengan demikian, tidak diperkenankan adanya pembentukan “cadangan pensiun” dalam pebukuan pendiri atau peruahaan.
c.       Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun; setiap pemberi kerja (orang atau badan yang mempekerjakan karyawan) memperoleh kesempatan untuk mendirikan dana pensiun bagi karyawannya. Keputusan untuk membentuk dana pensiun merupakan tindak lanjut dari prakarsa pemberi kerja yang menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawannya sehingga menjadi suatu komitmen dengan konsekuensi pembiayaan.
d.      Penundaan manfaat; penghimpunan dana dalam penyelenggaranaan program dimaksudkan untk membuhi pembayaran hak peserta yang telah pensiun agar kesinambungan penghasilan terpelihara. Sejalan dengan itu, berlaku asas penundaan manfaat yang mengharuskan pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta memasuki masa pensiun dan dapat diberikan secara berkala.
e.       Pembinaan dan Pengawasan; pengelolaan dan penggunaan kekayaan dana pensiun harus dihindari dari pengaruh kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama dari pemutukan dana, yaitu memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta. Disamping pengawasan yang dilakukan oleh direktoran dana pensiun departemen keuangan dan pelaksanaan system pelaporan, pengawasan dilakukan pula melalui kewajiban para pengelola dana pensiun utuk memberikan informasi kepada pra pesertanya. Dalam prakteknya, pembinaan dan pengawasan meliputi antara lain system pendanaan dan pengawasan atas investasi kekayaan dan pensiun.
f.       Kebebasan; maksud asas ini adalah kebebasan untuk mebentuk atau tidak membentuk dana pensiun. Berdasarkan asas ini, keputusan membentuk dana pensiun merupakan prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawan, yang membawa konsekuensi pendanaan. Dengan demikian, prakarsa tersebut harus didasarkan pada kemampuan keuangan pemberi kerja.
Hal pokok yang harus menjadi perhatian utama adalah bahwa keputusan untuk menjanjikan manfaat pensiun merupakan suatu komitmen yang membawa konsekuensi pembiayaan, bahkan samapi dibubarkannya lembaga tersebut. Setiap pemberi kerja dengan berdasarkan kemampuannya masing-masing, perlu memperhatikan asas pemenuhan kebutuhan hidup untuk kepentingan para pensiunan.  
B.     Norma
Norma merupakan aturan-aturan yang ditentukan dalam melaksanakan program pensiun agar pihak peserta pensiun mendapatkan jaminan atas masa depannya setelah tidak dapt bekreja lagi. Norma perhitungan manfaat pensiun, uang pertanggungan, nilai tunai, serta tata cara pembayarannya ditetapkan sebagai berikut:
a.       Manfaat pensiunan untuk peserta dan keluarganya didasarkan atas himpunan iuran dalam cadang wajib dari masa kepertaan, ditambah bonus dari cadangan bonus untuk dan atas nama peserta.
b.      Uang pertanggungan diberikan kepada keluarga dari peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai masa pensiun; didasarkan atas jumlah iuran yang setidaknya tekumpul pada saat peserta tersebut mencapai usia pensiun.
c.       Nilai tunai bagi peserta yang berhenti sebelum mencapai masa kepesertaan tiga tahun, hanya didasarkan atas  himpunan iuran sendiri ditambah bonus dari cadangan bonus.
d.      Bagi peserta yang berhenti setelah tiga tahun, perhitungan nilai tunai didasarkan atas himpunan iuran sendiri dan iuran pemberi kerja atas bonus.
e.       Pembayaran manfaat pensiun, uang pertanggungan, dan nilai tunai ditujukan kepada peserta atau ahli waris peserta yang ditunjuk dalam setifikat dana pensiun.

JENIS LEMBAGA PENGELOLA DANA PENSIUN
Dalam UU dana pensiunm, lembaga pengelola dana pensiun dibedakan dalam dunia jenis, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Pembedaan kedua jenis lembaga pengelola dana pensiun ini didasarkan pada penyelenggaranya atau pihak yang mendirikan.
A.    Dana Pensiun Pemberi Kerja
Dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dibentuk orang atau badan yang memperjakan karyawan, untuk menyelenggarakan program pensiun. Pendirian dan penyelenggaraan program pensiun melalui dana pensiun oelhe pemberi kerja sifatnya tidak wajib. Akan tetapi mengingat dampak dan peranan yang positif dari program dana pensiun kepada para karyawan, pemerintah sangat menganjurkan kepada setiap pemberi kerja untuk mendirikan dana pensiun. Meskipun pendiriannya tidak wahi, sekali pengusaha mendirikan dana pensiun, ia tidak dapat seenaknya mengelola program pensiun. Dalam pengelolaannya ia harus tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan Undang-Undang dana pensiun. DPPK dapat, baik program pensiun manfaat pasi (defined profit program), maupun program pensiun iuran pasti (defined contribution program).
B.     Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Dana pensiun lembaga keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan, maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau peruashaan asuransi jiwa yang bersangktuan. Pihak yang diperkenankan untuk mendirikan dana pensiun hanyalah bank umu dan perusahaan asuransi jiwa. Oleh karena itu, bank umum dan peruahaan asuransi jowa dapat menyelenggarakan dua jenis dana pensiun, yaitu dana pensiun pemberi kerja dan dana pensiun lembaga keuangan. Tentunya bank umum dan perusahaan asuransi jiwa juga harus memenuhi persyaratan tertentu terlebih dahulu baru bisa mendirikan perusahaan dana pensiun.
JENIS PROGRAM DANA PENSIUN
Menurut Undang-undang No. 11 Tahun 1992, jenis program dana pensiun dapat digolongkan dalam dua jenis, yaitu program pensiun manfaat pasti (define nebefit plan) dan program pensiun iuran pasti (define contribution plan). Ada pula yang mengklasifikasikan jenis program pensiun pada private pesion plan, state and local government plans, serta federal government plans.
A.    Program Pensiun Manfaat Pasti (define benfit lan)
Program pensiun manfaat pasti adalah program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima peserta saat mencapai usia pensiun. Jenis program pensiun ini dalam UU dana pensiun didefenisikan sebagai program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun iuran pasti. Defenisi ini tidak memberikan secara jelas apa yang dimaksud dengan program pensiun manfaat pasti, untuk menjelaskan program ini secara mendetail diperluakan suatu uraian yang panjang dan menyangkut berbagai aspek seperti aspek aktuaria yang sangat bersifat teknis. Namun demikian, sebagai gambaran dalam uraian berikut ini diberikan ilustrasi sekedar untuk menjelaskan perbedaan mendasar kedua jenis program pensiun sebagaimana diatas. Satu hal yang perlu diperhatikan dalam program ini yaitu bahwa penetapan besarnya manfaat yang diterima tersebut di depan membawa konsekuensi bahwa dana yang diperlukan untuk suatu ketika tergantung dari beberapa faktor, yaitu distribusi usia dan masa kerja dari peserta, tingkat bunga aktuaria dan tingkat kenaikan gaji yang digunakan, pensiun maksimum dan usia pensiun normal, serta dasar pensiun.
Dari sisi karyawan atau peserta, program pensiun manfaat pasti akan sangat menarik sebab manfaat pensiun yang diterimanya akan mendekati jumlah penerimaan (gaji) terakhir yang ia peroleh. Dengan demikian, manfaat yang diperoleh pada saat pensiun diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Ada beberapa formula yang umum digunakan untuk menentukan besarnya manfaat pensiun untuk program pensiun manfaat pasti. Program yang dimaksud terdiri dari final earning pension plan, final avarage earning, career avarage earnings dan flat benefit.
B.     Program Pensiun Iuran Pasti (defined contribution plan)
Program pensiun iuran pasti atau benefit contribution plan, yaitu program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja), sementara itu, benefit yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan atau investasi. Dalam UU dana pensiun, program pensiu iuran pasti didefenisikan sebagai program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
Dari defenisi ini terlihat bahwa program pensiun iuran pasti pada dasarnya dilakukan dengan cara seseorang peserta menggiur sejumlah uang ke dalam dana pensiun dan iuran beserta hasil pengembangannya (akumulasi dana), yang dibukukan dalam rekening peserta yang bersangkutan, dan akan digunakan sebagai manfaat pensiun apabila peserta tersebut telah mencapai usia tertentu. Mekanisme program pensiun ini kurang lebih sama dengan jenis tabungan hari tua (THT). Dalam program ini besarnya iuran peserta dapat ditetapkan terlebih dahulu, tetapi hasilnya atau manfaat pensiun yang akan diperolehnya belum dapat diketahui sebab hal tersebut akan sangat bergantung kepada lamanya seseorang mengiur dari hasil pengembangan iuran tersebut.


PENUTUP
Demikian pembahasan tentang dana pensiun. Pembahasan ini sebenarnya baru sebagian dari pembahasan dana pensiun yang menyeluruh. Namun sudah dapat diambil suatu kesimpulan bahwa Dana pensiun merupakan suatu lembaga keuangan bukan bank yang unik, dan sangat bermanfaat bagi berbagai pihak yakni para pekerja, perusahaan, pemerintah maupun lembaga keuangan. Dengan demikian, kiranya perusahaan ini dapat memperoleh dukungan dari berbagai pihak, sehingga lebih berkembang lagi kedepan. Demi untuk satu tujuan umum sebuah Negara yakni kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.
Setidaknya penulis menyimpulkan manfaat yang paling utama dari program ini ada dua, manfaat yang dimaksud adalah adanya jaminan keamanan finansial bagi pekerja (karyawan) ketika nantinya mereka sudah pensiun (Berhenti bekerja). Sebagaimana kita ketahui, ketika seseorang sudah pensiun bukan berarti kebutuhannya ikut berhenti juga. Tetapi tetap ada kebutuhan yang tetap harus dipebuhi. Tentunya dipenuhi dengan pengorbanan seharusnya. Sebagaimana sebelum pensiun dia mengorbankan tenaganya, fikirannya dan waktunya untuk memenuhi kebutuhan tadi. Jadi, ketika mereka sudah memunyai kemampuan untuk mengorbankan sesuatu untuk memenuhi kebutuhannya. Disinilah peran sentral dana pensin yang telah memberikan tindakan preventif untuk memberikan jaminan penghasilan yang teta mengalir untuk mereka.
Kemudian manfaat yang kedua, ketika terjadi proses pengumpulan dana pensiun. Dana yang terkumpul akan semakin terakumulasi dalam jangka panjang. Dana yang terakumulasi tadi akan menjadi dana segar untuk disalurkan dalam bentuk investasi ke sektor riil selama lembaga dana pensiun dapat menjamin likuiditasnya ketika dana tersebut ditarik oleh peserta nantinya. Tambahan dana investasi ini akan langsung berpengaruh pada sisi penawaran suatu perekonomian makro suatu negara. Tambahan investasi akan meningkatkan lapangan kerja atau mengurangi pengangguran, yang pada akhirnya nanti akan dihasilkan pertumbuhan ekonomi yang optimum. Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan diharakan akan semakin mudah tercapai.
LITERATUR
Literatur yang digunakan sepenuhnya adalah buku Veithzal Rivai, dkk. Bank and Financial Institution Management. 2007. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta Indonesia.


[1] Mahasiswa STEI Hamfara Jurusan Keuangan dan Perbankan Syari’ah (06.23.012)
[2] Veithzal Rivai, dkk. Bank and Financial Institution Management. 2007. PT Raja Grafindo Persada. Hal. 1066 – 106

Comments

Popular posts from this blog

INTEGRASI MATA UANG EROPA

Integrasi Mata Uang Eropa [1] Oleh: Arowadi Lubis A.     Pendahuluan           Benua eropa sebagai benua terkaya di dunia, terdiri dari 47 negara merdeka. Jumlah yang demikian besar, mengingat bahwa benua eropa merupakan benua nomor dua terkecil setelah benua Australia. Secara the yure, eropa membentang dari Negara Eslandia di sebelah utara dan Portugal di sebelah selatan sebagai Negara paling barat sampai Rusia sebagai Negara paling timur   benua eropa sebelah utara sekaligus Negara terbesar di eropa, dan Azerbaijan di sebelah selatan eropa timur. Namun secara geografis, benuar eropa sebenarnya membentang mulai dari Portugal di barat, sampai rusia di timur. Negara-negara eropa biasanya diklasifikasikan menjadi dua kelompok besar, yakni eropa barat dan eropa timur. Secara ekonomi, Negara-negara eropa barat cenderung lebih kaya dibandingkan Negara eropa timur, dimana Negara terkaya dunia juga berada di eropa barat yakni Luxembourg. Benuar Biru, merupakan julukan benua eropa

L/C (LETTER OF CREDIT) DALAM PERDAGANGAN INTERNATIONAL

L/C   ( LETTER OF CREDIT ) DALAM PERDAGANGAN INTERNATIONAL Oleh: Arowadi Lubis [1] BAB I.   PENDAHULUAN Perdagangan International (luar negeri) sejatinya relatif hampir sama dengan perdangan dalam negeri, hanya lebih banyak institusi dan variabel yang terkati dalam perdagangan ini. Ketika dikaitkan dengan bank, maka bank akan sangat berperan dalam kegiatan perdagangan international, yakni peran dalam lalu lintas pembayaran. Bank hanya berhadapan dengan dokumen yang telah memenuhi persyaratan tertentu sebelum bank melakukan pembayaran. Berbeda dengan perdagangan dalam negeri, dalam perdagangan international bank akan menemui banyak masalah, seperti letak geografis, hukum dan politik, bahasa, mata uang, dan risiko dimana hampir semuanya berbeda antara satu negara dengan negara lain. Dengan demikian, pihak perbankan harus mampu mengidentifikasi semua permasalahan tersebut, sehingga dapat dirumuskan mekanisme yang relatif efektif, efisien dan aman dalam dalam keterlibatannya

ANGGARAN BANK

ANGGARAN BANK Oleh: Arowadi Lubis PENDAHULUAN Suatu anggaran yang baik adalah yang sulit dicapai tetapi masih dapat dicapai, mudah dikatakan tetapi sulit untuk dilaksanakan. Inilah suatu tantangan bagi para ahli manajemen dalam menyususn dasar-dasar teori yang dapat memberikan panduan kepada para praktisi di dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Hal ini kiranya dapat dipahami sebab bisnis dari perbankan tersebit jelas mempunyai berbagai kekhususan yang dapat diuraikan sebagai berikut: ·