PEGADAIAN
Oleh : Arowadi Lubis[1]
PENDAHULUAN
Perum pegadaian sebagai satu-satunya perusahaan di Indonesia yang menyelenggarakan bisnis gadai dan sarana pendanaan alternative telah ada sejak lama dan banyak dikenal masyarakat Indonesia, terutama di kota kecil. Masalahnya, adalah hingga saat ini banyak orang merasa malu untuk dating ke pegadaian terdekat. Selama ini pegadaian identik dengan kesusahan dan kesengsaraan, orang yang dating umumnya berpenampilan lusuh dengan wajah tertekan, tetapi hal itu semua kini telah berubah. Perum pegadaian telah berubah diri dengan membangun citra baru. Cukup dengan membawa agunan, seseorang terbuka peluang untuk mendapatkan pinejaman sesuai dengan nilai taksiran barang tersebut. Agunan dapat berbentuk apa saja asalkan berupa benda bergerak dan bernilai ekonomis. Disamping itu , pemohon juga perlu menyerahkan surat/bukti kepemilikan dan identitas diri, selain itu, kini perum pegadaian banyak menawarkan produk lain selain hanya berupa gadai tradisional.
Usaha pegadaian pertama kali dilakukan di italia, kemudian meluas ke wilayah eropa lainnya seperti inggris, prancis, dan belanda. Oleh orang-orang belanda, lewat VOC, usaha pegadaian dibawa masuk ke hindia belanda (Indonesia)
Di Indonesia pegadaian dimulai ketika pemerintah penjajahan belanda (VOC) mendirikan Bank Van Leening, yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan system gadai di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746, ketika inggris mengambil alih pemerintah (1 811 – 1816) Bank Van Leening dibubarkan dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha baru pegadaian asal mendapat lisensi dari pemerintah daerah setempat. Ketika belanda berkuasa kembali, dikeluarkan staatsblad No. 131 tanggal 12/8/1901 yang mengatur bahwa usaha pegadaian merupakan monopoli pemerintah dan tanggal 1/4/1901 didirikan pegadaian Negara pertama di sukabumi (jawa barat), dan selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun pegadaian.
Selanjutnya sejak awal kemerdekaan republic Indonesia, pegadaian dikelola oleh pemerintah Indonesia dan telah beberapa kali berubah statusnya, yaitu sebagai perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961 kemudian berdasarkan PP No. 7/196 menjadi perusahaan Jawatan (PERJAN) dan berdasarkan PP No. 10/1990 (yang diperbaharui dengan PP No. 103/2000) berubah lagi menhadi perusahaan umum (perum) hingga sekarang. Hingga saat ini lembaga yang melakukan usaha berdasarkan atas hukum gadai hanyalah perusahaan umum pegadaian.
Saat ini perusahaan pegadaian telah berusia lebih dari 100 Tahun, dan manfaatnya makin dirasakan oleh masyarakat menengah dan bawah. Meskipun perusahaan mebawa misi Public Service Obligation, ternyata masih mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam bentuk pajak dan bagian keuntungan kepada pemerintah, disaat mayoritas lembaga keuangan lain berada dalam situasi tidak menguntungkan[2].
PERANAN PEGADAIAN
A. Pegadaian sebagai usaha yang unik
Sejak didirikannya, hingga saat ini pegadaian tetap berbakti untuk laposan masyarakat yang paling bawah atau tak berdaya. Kiprahnya yang bertumpu pada sumbangan dan kesetiaan pelanggan, tekun mengumpulkan recehan demi recehan. Pola hidupnya yang sederhana menyebabkan pegadaian tidak pernah menyusahkan pemilikya. Kebajikan dan nilai moral yang tinggi itulah yang mendorong untuk selalu menekuni pelanggannya. Ada beberapa keunikan pegadaian yang menyebabkan usaha ini mampu bertahan sebagai lembaga keuangan disamping lembaga keuangan lainnya:
1. Dilihat dari segi kegiatan usahanya yang memberikan kredit kepada masyarakat, maka pegadaian merupakan lembaga keuangan. Namun demikian, sebagai lembaga keuangan, pegadaian sempat tidak tercatat pada direktorat jenderal lembaga keuangan departemen keuangan. Hal ini karena kelembagaan pegadaian termasuk unik. Usaha pegadaian satu-satunya di Indonesia sehingga tidak dikategorikan sebagai lembaga keuangan bank ataupun nonbank. Karena keunikannya ini pegadaian dikelompokkan sebaga salah satu lembaga pembiayaan.
2. Dilihat dari segi produknya, pegadaian juga termasuk unik. Tidak ada lembaga kredit lain yang mau memberikan kredit lima ribu rupiah. Lembaga kredit lain pasti menganggap jumlah kredit seperti itu tidak efisien. Selain itu, tidak ada lembaga kredit yang dapat menerima barang jaminan mulai dari kain, sarung, gerabah, elektronik, peralatan rumah tangga dan barang bergerak lainnya. Penerimaan barang jaminan seperti ini secara ekonomis kurang efisien karena memerlukan biaya investasi gudang yang besar dan pemeliharaan barang jaminan yang cukup melelahkan.
3. Keunikan berikutnya adalah dilihat dari segi pelayanannya yang cepat dan manusiawi. Prosedurnya yang sangat tidak menyulitkan. Kemudahan ini sengaja dikemas menyesuaikan dengan kondisi masyarakat kecil. Perhatian pada masyarakat kecil telah menjiwai segala aspek kebijakannya. Meskipun biaya kredit yang kecil jauh lebih besar dibandingkan dengan kredit yang lebih besar, pegadaian tetap menetapkan tariff sewa modal yang lebih kecil pada kredit yang lebih kecil. Di sini tercermin bahwa pegadaian sebagai jembatan bagi masyarakat yang lebih mampu untuk membantu lapisan masyarakat yang kurang mampu.
4. Keunikan yang terakhir adalah pengembalian pinjaman yang tidak dihitung bung-berbunga denganjangka waktu empat bulan, seolah-olah tanpa batas. Setiap empat bulan cukup dengan membayar sewa-modal, pinjaman telah dapat diperpanjang satu periode dan demikian seterusnya
Setidaknya ada empat point tadi yang menjadi keunikan pegadaian dibandingkan dengan lembaga kuangan lainnya.
B. Pegadaian diantara lembaga perkreditan lain
Lembaga perkreditan lain angat luas cakupannya, karena ada industry perbankan, ada industry lembaga pembiayaan, ada industry simpan-pinjam, ada industry kartu plastic, ada juga industry perkreditan informal, dan ada pada pedagang barang-barang dengan cicilan. Semua kelompok industry jasa tersebut dapat memenuhi kebutuhan kredit masyarakat, hanya karakteristiknya saja yang agak berbeda satu sama lain. Karakteristik penerima kredit yang disediakan pegadaian adalah calon peminjam harus mempunyai kebutuhan, agunan yang memnuhi syarat, harapan pendapatan yang akan dating dan rasa sayang terhadap agunannya, perbedaan karakteristik inilah yang membedakan pasar masing-masing.
C. Pegadaian Sebagai Jaring Pengaman Sosial
Kehadiran pegadaian dapat membatntu golongan masyarakat yang kurang mampu dalam menghadapi persaingan pasar. Bagaimanapun seharnya persaiangan pasar, kemampuan antarpelaku ekonomi untuk memanfaatkan pasar berbeda. Perbedaan ini ditentukan antara lain oleh penguasaan mereka atas jumlah dan kualitas factor produksi. Salah satu kelemahan utama masyarakat kecil adalah lemahnya kemampuan untuk mendapatkan pembaiayaan perbankan.
Dalam kondisi seperti ini peran peadaian menhadi penting karena dapat menyediakan dana dengan system yang bersifat khusus yang sesuai dengan kondisi masyarakat. Dengan system pegadaian ini masyarakat golongan ekonomi lemah terindar dari keterpaksaan menerima perlakuan tidak wajar dari pemilik modal.
Disamping itu, pegadaian mempunyai peranan yang cukup penting yaitu sebagai stabilisator tingkat bunga di masyarakat terutama di kota-kota kecil dan pedesaan. Visinya untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan selalu berusaha menurunkan tingkat sewa modal, akan meajadi pengaman kebijakan pemerintah untuk mencapai sasaran pemerataan dan mencegah lembaga keuangan atau pelepas uang di pedesaan memasang tariff bunga yang sewenang-wenang.
D. Peran Pegadaian Dalam Menggalang Ekonomi Kerakyatan
Belakangan ini arah pengembangan ekonomi Indonesia kembali dipertanyakan, apakah berdasarkan struktur yang berbasis ekononomi dengan usaha-usaha besar atau struktur yang berbasi ekonomi rakyat dengan usaha-usaha kecil dan menengah yang efisien.
Kalau kita lihat ke belakang, para ahli atau pengambil kebijakan yang menganut paham konservatif sangat fanatic terhadap struktur yang berbasis ekonomi berskala besar. Mereka berprinsip bahwa semakin besar skala suatu usaha semakin efisien usaha tersebut. Prinsip ini secara logika memang benar. Tetapi kenyataan yang kita alami di Indonesia ternyata agak menyimpang dari logika tersebut. Perusahaan-perusahaan besar cenderung ingin menguasai pasar. Akibatnya terbentuk pasar monopoli dan oligopoly. Kegiatan yang efisien dengan maksud menciftakan harga yang murah akhirnya tidak tercapai dengan alasan skala ekonomis belum terpeuhi. Di luar negeri prinsi ini sudah terbantah dengan kasus-kasus yang terjadi di Taiwan. Dinamika ekonomi nasional di Taiwan ternyata sangat ditopang oleh sebagian besar usaha ekonomi berskala kecil[3].
VISI DAN MISI PEGADAIAN
Pegadaian dulunya dikenal sebagai perusahaan Public Service, tetapi sekarang perusahaan pegadaian tidak cukup dengan model seperti itu, tetapi ada tambahan yakni public service plus mencari laba. Sebuah literature yang penulis gunakan menyebutkan bahwa visi pegadaian adalah “menjadi perusahaan yang modern, dinamis, dan inovatif dengan usaha utama gadai”. Sedangkan misi yang diemban pegadaian adalah “ikut membantu program pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan menengah ke bawah melalui kegiatan utama berupa penyaluran kredit gadai dan melakukan usaha lain yang menguntungkan”.
Untuk mencapai misi tersebut dicanangkan budaya peruahaan yang tercermin dalam kalimat “menyelesaikan masalah tanpa masalah”. yang diimplementasikan dalam etos dan budaya kerja “si intan”, yakni inovatif, nilai moral tinggi, terampil, adi layanan, dan nuansa citra.
PENGERTIAN USAGA GADAI
Dengan pengertian yang sederhana usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang untuk memperoleh sejumlah uang dan dapat ditebus kembali setelah jangka waktu tertentu. Melalui usaha gadai, masyarakat tidak perlu takut kehilangan barang-barang berharganya dan jumlah uang yang diinginkan dapat disesuaikan dengan harga barang yang dijaminkan. Perusahaan menjalankan usaha gadai disebut perusahaan pegadaian dan secara resmi satu-satunya usaha gadai di Indonesia hanya dilakukan oleh perum pegadaian[4].
Sedangkan menurut kitab Undang-undang hukum perdata pasal 1150 disebutkan “gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya; dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.”
Jadi secara umum usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Pegadaian ada dua macam yaitu pegadaian konvensional dan pegadaian Syari’ah. Pegadaian adalah lembaga yang melakukan pembiayaan dengan bentuk penyaluran kredit atas dasar hukum kredit. Dengan demikian, dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa usaha gadai memiliki ciri-ciri di antaranya:
1. Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan
2. Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan
3. Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali[5].
STATUS HUKUM PEGADAIAN
Status hukum pegadaian adalah Perusahaan Umum (PERUM) yang ditetapkan melalui PP No. 10 tahun 1990. Dengan status hukum perum maka perum pegadaian dikelola seperti layaknya perseroan terbatas (PT), hanya saja modal tidak terdiri dari saham, tetapi berbentuk penyertaan modal pemerintah (PMP). Tujuan dan misi perusahaan ditegaskan, yaitu disamping memupuk keuntungan juga membatu pemerintah dalam pembangunan dan ekonomi, berupa pemberian kredit skala kecil atas dasar hukum gadai kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Tugasnya mencegah terjadinya praktik riba, rentenir dan gadai gelap di masyarakat. Keuntungan perubahan status ini adalah:
1. Member keleluasaan kepada direksi untuk mengelola dan menetapkan kebijakan perusahaan tanpa melibatkan pemerintah seperti: pengangkatan pegawai, penunjukan untuk jabatan, pemberhentian, pembukaan cabang, penentuan plafon kredit dan tariff sewa modal.
2. Memungkinkan pencairan sendiri sumber pembiayaan dalam bentuk kredit bank, surat utang jangka menengah (MTN), obligasi, tanpa perlu jaminan pemerintah, melainkan atas dasar kelayakan usaha, cash flow, dan asset yang dimiliki.
3. Pengarutan sendiri struktur penggajian tidak lagi atas dasar system penggajian pegawai negeri (PGPS), tetapi dikaitkan dengan keahlian, jabatan yang dipegang, merit system, kemampuan keuangan dan pengembangan usaha peruahaan hingga lebih konpetitif.
MANFAAT PEGADAIAN
Manfaat pegadaian dapat dilihat dari dua sisi pelaku transaksi di pegadaian, yakni nasabah dan perusahaan umum pegadaian.
1. Keuntungan Bagi Nasabah
Setidaknya ada tiga manfaat yang diperoleh nasabah ketika bertransaksi dengan pegadaian, yakni:
a. Ketersediaan dana dengan prosedur yang relative lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
b. Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya
c. Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya nasabah yang akan bepergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergerak di tempat sendiri, atau tidak mempunyai sarana sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat menitipkan barangnya di perum pegadaian
2. Manfaat bagi perusahaan pegadaian
Manfaat yang diharapkan dari perum pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah:
a. Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana
b. Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian
c. Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai suatu badan usaha milik Negara yang bergerak dalam bidanag pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada maseyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara relative yang sedrhana
d. Berdasarkan peraturan pemerintah No. 10 tahun 1990, laba yang diperoleh perusahaan pegadaian digunakan untuk:
a. Dana pembangunan semesta (55%)
b. Cadangan umum (20%)
c. Cadangan tujuan (5%)
d. Dana social (20%)
KEBIJAKAN STRATEGIK PEGADAIAN
A. Sasaran Umum Perusahaan
Pada akhir tahun 2008 perum pegadaian menjadi perusahaan yang tetap tumbuh dan berkembang tercermin dari perkembangan usaha gadai, usaha gadai, usaha syari’ah, kredit kelayakan usaha, unit toko emas, balai lelang, gadai gabah, gadai saham, persewaan gedung, dan usaha lainnya.
B. Bidang Operasi dan Pemasaran
a. Meningkatkan kualitas pelayanan di setiap kantor cabang
b. Ekstensifikasi pemasaran untuk memperluas jangkauan pasar
c. Intensifikasi pemasaran melalui permberdayaan kantor cabang yang ada
d. Ekstensifikasi pasar melalui penambahan jumlah unit pelayaan intensifikasi melalui program pemasaran terpadu
e. Ekstensifikasi pasar melalui penambahan jumlah outlet pelayanan
C. Bidang Keuangan
a. Menyempurnakan system pengelolaan keuangan sesuai dengan perkembangan lingkungan internal dan eksternal perusahaan
b. Optimalisasi perndapatan di luar usaha
c. Peningkatan efisiensi dan efektivitas pengeluaran perusahaan serta optimalisasi pendapatan di luar usaha
d. Peningkatan ekuitas yang mampu mendukung pencapaian target perusahaan secara optimal
TUJUAN USAHA PEGADAIAN
Setidaknya ada 10 tujuan usaha pegadaian :
A. Membantu orang-orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah
B. Untuk masyarakat yang ingin mengetahui barang yang dimilikinya, pegadaian memberikan jasa taksiran untuk mengetahui nilai barang
C. Menyediakan jasa titipan pada masyarakat yang ingin menyimpan barangnya
D. Member kredit kepada masyarakt yang mempunyai penghasilan tetap seperti karyawan
E. Menunjang pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umunya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai
F. Mencegah praktik ijon, pegadaian gelap, riba, dan pinjaman tidak wajar lainnya
G. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat teruma golongah menengah ke bawah melalui penyediaan dana atas dasar hukum gadai, dan jasa di bidang keuangan lainnya berdasarekan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
H. Membina perekonomian rakyat kecil dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai kepada:
a. Para petani, nelayan, pedagang kecil, industry kecil, yang bersifat produktif
b. Kaum buruh/pegawai negeri yang ekonomi lemah yang bersifat konsumtif
I. Di samping penyaluran kredit, maupun usaha-usaha lainnya yang bermanfaat terutama bagi pemerintah dan masyarakat
J. Membina pola perkreditan supaya benra-benar teratah dan bermanfaat; terutama mengenal kredit yang bersifat produktif dan bila perlu memperluas daerah operasionalnya
KEGIATAN USAHA PEGADAIAN
A. Gadai merupakan kredit jangka pendek guna memnuhi kebutuhan dana yang harus diperiksa secepatnya dengan cara hukum gadai
B. Jasa taksiran diberikan kepada mereka yang ingin mengetahui nilai dan kualitas perhiasan (emas, intan dan berlian)
C. Jasa titipan; melayani jasa titipan untuk keamanan dana pemeliharaan barang/surat berharga
D. Investasi; berkerja sama dengan pihak ketiga dalam pembangunan gedung kantor dan pertokoan dengan system bangun, kelola, dan alih di atas tanah milik pegadaian
E. Galeri: melayani jual dan beli perhiasan
F. Kredit yang disalurkan oleh pegadaian merupakan kredit skala kecil dengan jangka waktu pendek. Minimum kredit Rp. 5.000,- dan Maksimum kredit adalah Rp. 20,- juta untuk setiap barang jaminan, dengan jangka waktu kredit empat bulan
G. Maksimum pinjaman untuk golongan A adalah 91% dari nilai taksiran dan untuk golongan B, C, dan D adalah 89% dari nilai taksiran. Taksiran barang sesuai dengan harga setempat dan semua barang diasuransikan pada PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO)
H. Mengingat jasa kredit gadai terutama untuk golongan ekonomi lemah yang berpenghasilan tidak tetap, jangka waktu dan penyelesaian kredit dibut fleksibel dengan prosedur yang sangat sederhana. Setiap saat nasabah boleh memperpanjang atau memperpendek jangka waktu pelunasan. Sementara itu, penyelesaian kredit dapat dilakukan dengan cara cicilan maupun pelunasan sekaligus
SUMBER DANA USAHA GADAI
Perum pegadaian sebagai lembaga keuanga tidak diperkenankan untuk menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (giro, deposito dan tabungan). Sumber dana perum pegadaian antara lain:
A. Modal sendiri
B. Penyertaan modal pemerintah
C. Pinjaman jangka pendek dari perbankan
D. Pinjaman jangka panjang yang berasal dari KLBI
E. Dari masyarakat melalui penerbitan obligasi
NASABAH UTAMA PEGADAIAN
Berbagai lapisan masyarakat dapat memanfaatkan jasa pegadaian, namaun, sejalan dengan misinya, prioritas diberikan kepada masyarakat golongan ekonomi lemah, baik yang berpenghasilan tetap, manapun yang tidak tetap. Kredit pegadaian bersifat multipurpose baik untuk kebutuhan produktif, semi produktif, maupun konsumtif
PENUTUP
Pegadaian adalah lembaga keuangan yang keberadaannya sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama di indonesial. Karena akan sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia masih banyak yang berada dalam kondisi miskin. Sehingga tepatlah sudah adanya pegadaian akan memudahkan masyarakat mencari akses sumber pendanaan untuk mengembangkan usaha mereka.
Comments
Post a Comment