GIRO (CURRENT ACCOUNT)
Oleh : Arowadi Lubis
PENDAHULUAN
Menurut undang-undang nomor 21 tahun 2008 Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Kegiatan bank menghimpun dana dari masyarakat disebut dengan pendanaan (funding). Sebaliknya kegiatan bank menyalurkan dana kepada masyarakat disebit dengan penempatan (placing) atau sering juga disebit dengan pembiayaan (financing).[1]
Dalam aktifitas mencari sumber dana (funding), secara umum bank memperoleh dari tiga sumber utama yang terdiri dari dana pihak pertama, dana pihak kedua dan dana pihak ketiga. Dana pihak pertama adalah modal, yang terdiri dari modal inti dan cadangan. Dana pihak kedua terdiri dari bank lain (interbank passiva), pasar uang (money market) dan pasar modal (stock exchange). Kemudian yang terakhir adalah
dana pihak ketiga terdiri dari giro (demand deposit), tabungan (saving) dan deposito (deposit). Sejatinya, dana pihak ketiga inilah yang masuk dalam kegiatan inti perbankan sebagai lembaga intemediasi keuangan di tengah-tengah masyarakat.[2]
dana pihak ketiga terdiri dari giro (demand deposit), tabungan (saving) dan deposito (deposit). Sejatinya, dana pihak ketiga inilah yang masuk dalam kegiatan inti perbankan sebagai lembaga intemediasi keuangan di tengah-tengah masyarakat.[2]
Setiap produk funding yang ada dalam pos dana pihak ketiga memiliki karakteristik masing-masing. Karakteristik produk ini biasanya paling mudah dilihat dari sisi biaya dana (cost of fund) dan masa pengendapan dana (maturity). Dalam paper singkat ini penulis akan membahas produk funding pada pos dana pihak ketiga yang pertama yang tidak lain adalah giro. Pembahasan disini lebih menekankan pada pembahasan deskriftif tentang giro. Akan dimulai dari pengertian (defenisi giro), macam-macam pengguna rekening giro, karakteristik (sifat-sifat) giro, terjadinya money creation (penciftaan uang giral oleh bank umum), dan yang terakhir adalah alat penarikan rekening giro dalam praktek perbankan.
PEMBAHASAN
I. Defenisi giro
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atauyang dapat dipersamakan dengan itu[3].
Berdasarkan defenisi diatas, giro adalah rekening yang sangat susah diprediksi pengendapannya di kantong-kantong bank karena penarikannya dapat dilakukan kapan saja oleh nasabah giro selama syarat-syarat yang ditetapkan bank terpenuhi. Sifat giro yang jumlah dan pengendapannya unpredictable sering diibaratkan para akademisi dan praktisi seperti gelombang samudera yang sangat besar dan tinggi. Mengapa, karena terkadang nominal rekening giro begitu besar, tetapi dalam selang waktu yang begitu singkat, terkadang nominal tadi sudah tergerus dengan pengurangan yang sangat besar juga. Hal inilah nantinya yang menjadi sandaran dalam menentukan karakteristik rekening giro[4].
II. Macam-macam pemegang rekening giro
Pemegang rekening giro tidak terbatas hanya pada lembaga (badan) tertentu saja, rekening giro bisa dibuka oleh nasabah yang beraneka ragam, antara lain :
1. Perorangan / rumah tangga
2. Badan-badan usaha
3. Lembaga yayasan
4. Badan pemerintah
5. Perbankan, dan
6. Lembaga keuangan
Rekening giro yang dibuka oleh pihak-pihak yang disebutkan di atas bisa dalam bentuk giro rupiah dan giro valuta asing. Mutasi debit dan kredit dari rekening giro diadministrasikan dalam suatu rekening koran (statement of account). Disamping itu, rekening giro sangat populer dikalangan para pengusaha sebagai sarana penyimpanan dan pengendalian cash flow perusahaan. Meski dalau ditinjau dari sudut administrasi, rekening giro cukup banyak menyita waktu, sarana maupun biaya untuk dapat memelihara rekening-rekening giro pada nasabah giro (girant).[5]
III. Karakteristik Giro
mengingat sifat rekening giro dapat ditarik sewaktu-waktu, maka pengendapannya di bank juga sangat fluktuatif sehingga sulit dianggarkan oleh bank dalam rangka pemanfaatannya untuk investasi. Akibatnya, suku bunga yang diberikan pada pemegang rekening giro relatif paling rendah bila dibandingkan dengan produk dana perbankan lainnya. Sasaran investasi yang paling memungkinkan dari sumber dana giro hanya sebatas penanaman dana jangka pendek saja.[6]
Untuk lebih mudahnya, karakteristik giro dapat disederhanakan dengan pendekatan-pendekatan berikut :
1. Dilihat dari sisi masa pengendapan (maturity) rekening giro bersifat fluktuatif dan cenderung jangka pendek.
2. Dilihat dari sisi biaya dana (cost of fund), rekening giro memiliki biaya dana yang relatif murah.
3. Dilihat dari sisi administratif, rekening giro cenderung menyita waktu, sarana dan biaya (sedikit rumit).
4. Dilihat dari sisi penempatan dana, dana dari rekening giro hanya bisa digunakan untuk penempatan dana jangka pendek (short term).[7]
IV. Terjadinya Penciftaan Uang (Money Creation)
Rekening giro dikenal dengan beberapa ciri-ciri yang cenderung negatif bagi pihak bank. Seperti disebutkan sebelumnya, giro cenderung bersifat fluktuatif, jangka pendek, administrasi yang agak rumit dan hanya bisa digunakan untuk penempatan dana jangka pendek. Hanya ada satu ciri yang bernilai relatif positif bagi bank, yaitu biaya dana yang rendah. Walaupun demikian halnya, ada satu manfaat yang sangat besar bagi bank dari keberadaan giro dalam rekening passiva bank. Apa manfaat yang dimaksud? Manfaat yang diperoleh tidak lain adalah kesempatan yang diperoleh pihak bank untuk menciftakan uang giral. Pertanyaan selanjutnya bagaimana pihak bank bisa menciftakan uang giral?
Proses penciftakan uang giral yang dilakukan pihak bank akan lebih mudah difahami dengan contoh berikut ini. Misalkan rekening giro seorang nasabah (girant) bertambah seratus juta pada sebuah bank tertentu, dengan saldo giro seratus juta tadi, pihak bank bisa menciftakan cek (uang giral) senilai batas saldo rekening giro nasabah. Ketika nasabah ingin mencairkan rekeningnya, pihak bank akan memberikan cek kepada nasabah, cek yang diberikan bisa dipergunakan oleh nasabah untuk transaksi di pasar barang. Transaksi dengan uang giral (cek) tadi dimulai dari tangan pertama, kedua, ketiga dan selanjutnya sampai akhirnya cek tadi dicairkan ke bank dalam bentuk uang kartal. Bisa dibayangkan, satu cek bisa dipergunakan untuk beberapa kali transaksi, padahal sejatinya nilai uangnya (uang kartal), nominalnya tetap di kantong bank. Mungkin juga uang tadi sudah dipergunakan oleh bank dalam penempatan dana (investasi) dalam bentuk uang kartal yang pastinya juga digunakan oleh debitur untuk transaksi di pasar barang atau mungkin di pasar faktor produksi.[8]
Dengan menggunakan pendekatan lain, seperti yang digambarkan oleh A Riawan Amin dalam bukunya Satanic Finance, penciftaan uang yang dilakukan oleh bank (dalam hal ini bank Umum) dapat diformulasikan. Menurut Riawan Amin, penciftaan uang terjadi bermula dari adanya kebijakan Fractional Reserve Requirement (FRR) atau Syarat cadangan minimum. Kalau Nominal rekening nasabah kita misalkan dengan Mg, uang yang bisa diciftakan oleh bank adalah Mc. Maka Formula (Rumus) yang bisa dibuat adalah Mc = 1/ FRR x Mg. Dengan bahasa lain, uang yang bisa diciftakan oleh bank adalah 1/FRR dikali dengan Nominal rekening nasabah. Misalkan nominal rekening nasabah adalah 1 juta, ketentuan FRR yang ditetapkan oleh pemerintah (Bank Indonesia) 10%. Maka uang giral yang dapat diciftakan oleh bank umum adalah 1 / 10% x 1 juta = 100/10 x 1 juta = 10 x 1 juta`= 10 juta.[9]
V. Alat Penarikan Rekening Giro Dalam Praktek Perbankan (Bank Umum)
Dalam pembahasan tentang defenisi giro, dijelaskan bahwa giro hanya bisa ditarik dengan cek, bilyet giro, sarana penarikan lainnya dan pemindah bukuan. Maka, perlu difahami segala sesuatu tentang alat penarikan yang dimaksud. Dalam kesempatan ini akan dibahas tiga alat penarikan giro yang terdiri dari cek, bilyet giro dan bills of payment (exchange).
1. Cek
Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang di rekening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran. Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.[10] Sumber lain menerangkan bahwa Cek adalah surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai. Cek dikeluarkan oleh bank apabila Anda mempunyai rekening Giro.[11]
Penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral mempunyai syarat hukum sebagaimana diatur dalam KUH Dagang pasal 178 yaitu :
a. Pada surat cek harus tertulis perkataan “cek”
b. Pada surat cek harus berisi perintah membayar tanpa syarat sejumlah uang tertentu
c. Nama bank yang harus membayar (tertarik)
d. Penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
e. Tanda tangan penarik
Disamping syarat tadi, ada syarat lain (syarat) tambahan yang harus dipenuhi, yaitu:
a. Tersedianya dana
b. Ada materai yang cukup
c. Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
d. Jumlah yang tertulis di angka dan hurup haruslah sama
e. Memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
f. Tanda tangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang ada di specimen (contoh tanda tangan)
g. Tidak diblokir pihak berwenang
h. Resik cek sudah kembali
i. Endorsment cek benar, jika ada
j. Kondisi cek sempurna
k. Rekening belum ditutup
l. Dan syarat-syarat lainnya
Syarat tambahan ini tidak kalah pentingnya untuk diperhatikan oleh nasabah. Tujuannya agar tidak terjadi kerancuan dikemudian hari.[12]
Dalam praktek dilapangan, ada beberapa jenis cek yang sering digunakan dalam transaksi giral, jenis-jenis cek yang dimaksud sebagai berikut:
a. Cek atas nama; merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut.
b. Cek atas unjuk; merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu, jadi siapa saja dapat menguangkan cek tersebut, dengan kata lain siapapun yang membawa cek tersebut dapat menguangkan cek yang dimaksud.
c. Cek silang; merupakan cek yang di pojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi tanda silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
d. Cek mundur; merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang.
e. Cek kosong; merupakan cek yang dananya tidak tersedia didalam rekening giro.[13]
Berikut ada contoh gambar (visual) dari sebuah cek:
|
2. Bilyet Giro
Bilyet giro adalah cara pembayaran yang berbeda dengan cek, dimana penerima dana tidak dapat melakukan pencairan dana secara tunai, tetapi harus melalui pemindahbukuan kepada rekening yang bersangkutan. Cara kerja bilyet giro pada akhirnya nanti akan sama dengan cek silang.[14]
menurut defenisi yang lain, Bilyet giro yaitu surat perintah yang telah distandarisir bentuknya bank yang menerima perintah pemindahbukuan sejumlah dana dari rekening dari rekening yang bersangkutan kepada penerima yang disebut namanya pada bank yang sama atau pada bank lainnya.[15]
Ada lagi satu defenisi yang lain menjelaskan bahwa lilyet giro adalah Surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindah bukuakan sejumlah dana yang tercantum dalam bilyet giro. [16]
Dalam prakteknya, bilyet giro harus memenuhi beberapa syarat-syarat tertentu yang tercantum dalam sebuah bilyet giro yang terdiri dari :
a. Nama “Bilyet Giro” da nomor bilyet giro
b. Nama tertarik
c. Perintah pemindah bukuan
d. Nama dan nomor rekening pemegang
e. Nama bank penerima
f. Jumlah dana yang dipindah bukuan
g. Empat dan tanggal penarikan
h. Tanda tangan dan nama jelas penarik
Secara umum sarah sahnya bilyet giro sama dengan syarat sahnya cek. Waktu berlakunya bilyet giro juga sama dengan 70 Hari. Berikut adalah gambar sebuah bilyet giro:
|
Sumber :www.bi.go.id
3. Bill Payment
Bill Payment merupakan suatu produk jasa dari Bank untuk menerima pembayaran dari masyarakat baik nasabah maupun bukan nasabah kepada pemberi jasa pihak ketiga. Untuk saat ini jasa pihak ketiga yang dimaksud dibatasi hanya : produk-produk Telkom, PLN, dan kartu kredit. Contohnya personal loan Citibank, kartu kredit / personal loan Stanchart, kartu kredit / personal loan HSBC.
Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh nasabah dari produk ini. Manfaat yang dimaksud kurang lebihnya adalah:
a. Memberikan sarana layanan tambahan yang mempercepat dan mempermudah nasabah melakukan pembayaran tagihan jasa yang mereka pergunakan.
b. Nasabah Bank dapat dengan mudah melakukan pembayaran tagihan, baik melalui jaringan ATM maupun melalui mesin EDC yang tersedia di kantor-kantor Bank.
c. Nasabah bank lain dapat memanfaatkan jasa layanan Bill Payment melalui mesin ATM bank sendiri dan mesin EDC dalam melakukan transaksi pembayaran tagihan.
d. Dapat melakukan pembayaran:
i. Pembayaran listrik PLN
ii. Pembayaran Telkom (telepon / fax / Flexi pasca bayar / Internet Speedy)
iii. Kartu Kredit (Citibank / Standard Chartered / HSBC)
iv. Pembayaran telepon pasca bayar (Matrik-Indosat /Xplorer-XL / Kartu Halo-Telkomsel)
PENUTUP
Demikian pembahasan tentang giro, pembahasan ini rasanya sudah cukup untuk mewakili target yang diharapkan pada pendahuluan. Target yang dimaksud adalah memaparkan gambaran tentang segala sesuatu tentang giro secara deskriftif.
[1] Undang-undang perbankan syar’ah Nomor 21 Tahun 2008
[2] Drs. Sugeng Widodo, MM. 2010. Kuliah Manajemen Dana STEI Hamfara Yogyakarta.
[3] Undang-undang Perbankan. Nomor 10 Tahun 1998
[4] Drs. Sugeng Widodo,MM. 2010. Kuliah Manajemen Dana STEI Hamfara Yogyakarta.
[5] Teguh Pudjo Muldjono.1996. Bank Budgeting Profit Planning and Control. BPFE Yogyakarta
[6] Teguh Pudjo Muldjono.1996. Bank Budgeting Profit Planning and Control. BPFE Yogyakarta
[7] Sugeng Widodo, Kuliah Lalu Lintas Pembayaran dalam dan luar negeri STEI Hamfara Yogyakarta 2009.
[8] Drs. Sugeng Widodo, MM, Kuliah Lalu Lintas Pembayaran dalam dan luar negeri STEI Hamfara Yogyakarta 2009.
[9] A Riawan Amin. 2006. Satanic Finance.
[10] Dr, Dra, Peni Sawitri, MM. Website
[11] Sahabat Konsumen Bank, www.bi.go.id
[12] Dr, Dra, Peni Sawitri, MM. Website
[13] Dr, Dra, Peni Sawitri, MM. Website
[14] Sahabat Konsumen Bank, www.bi.go.id
[15] Simomangkir, website
[16] SE BI nomor .28/32/UPG Tanggal 11 Agustus 1995 tentang bilyet giro
Comments
Post a Comment