L/C (LETTER
OF CREDIT) DALAM PERDAGANGAN INTERNATIONAL
Oleh:
Arowadi Lubis[1]
BAB
I. PENDAHULUAN
Perdagangan
International (luar negeri) sejatinya relatif hampir sama dengan perdangan
dalam negeri, hanya lebih banyak institusi dan variabel yang terkati dalam
perdagangan ini. Ketika dikaitkan dengan bank, maka bank akan sangat berperan
dalam kegiatan perdagangan international, yakni peran dalam lalu lintas
pembayaran. Bank hanya berhadapan dengan dokumen yang telah memenuhi
persyaratan tertentu sebelum bank melakukan pembayaran.
Berbeda
dengan perdagangan dalam negeri, dalam perdagangan international bank akan
menemui banyak masalah, seperti letak geografis, hukum dan politik, bahasa,
mata uang, dan risiko dimana hampir semuanya berbeda antara satu negara dengan
negara lain. Dengan demikian, pihak perbankan harus mampu mengidentifikasi
semua permasalahan tersebut, sehingga dapat dirumuskan mekanisme yang relatif
efektif, efisien dan aman dalam dalam keterlibatannya dalam kegiatan
perdagangan international.
Adapun
mekanisme perdagangan international yang umumnya berlaku dewasa ini setidaknya
melibatkan tiga pihak, dimana ada dua pihak sebagai pelaku utama dan pihak
ketiga adalah pihak pelengkap. Pihak pertama dan kedua adalah pihak pembeli dan
penjual, dan pihak ketiga yaitu perbankan sebagai pemberi jasa pembayaran
antara pembeli dan penjual. Mekanisme perdagangan dimulai dengan kontrak
(perjanjian) jual beli antara pembeli dan penjual (ekspor-impor). Selanjutnya
untuk mempermudah pembayaran, pihak pembeli akan melakukan aplikasi pembukaan
L/C kepada bank tertentu (opening bank). Bank pembuka akan menghubungi
bank korespondensi (advising bank) di
negara (domisili) penjual. Kemudian bank korespondenlah yang akan menghubungi
penjual untuk menyampaikan aplikasi pembukaan L/C yang telah dilakukan oleh
pembeli serta jaminan pembayaran ketika barang dikirim penjual kepada pembeli
nantinya. Ketika semua prosedur dijalankan, barulah barang akan dikirimkan dan
pembayaran dilakukan oleh pembeli kepada bank pembuka, bank pembuka kepada bank
koresponden, dan terakhir bank koresponden kepada penjual. Demikian, kegiatan
perdagangan dapat berjalan dengan lancar dengan adanya tiga pihak yang terlibat
(secara langsung) yakni pembeli
(importir), penjual (eksportir), dan perbankan (bank umum devisa).[2]
A. LATAR
BELAKANG ADANYA PERDAGANGAN INTERNATIONAL
Adanya
perdagangan international tentunya mempunyai alasan tersendiri. Biasanya alasan
terlahirnya sesuatu tidak terlepas dari dua kemungkinan, yaitu masalah yang
ingin diselesaikan atau manfaat yang ingin diperoleh. sebenarnya dua
kemungkinan ini layaknya dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Ketika
suatu masalah dapat diselesaikan berarti itu adalah manfaat, disisi lain,
ketika suatu manfaat diperoleh, itu artinya ada masalah yang terselesaikan.
Sehingga kemudian alasan terlahirnya sesuatu kita simpulkan hanya satu, yakni
kebutuhan (kebutuhan untuk menyelesaikan masalah atau kebutuhan akan suatu
manfaat).
Demikian
halnya dengan kegiatan perdagangan international. Sebagai suatu kegiatan
ekonomi, Kegiatan ini terlahir karena
adanya suatu kebutuhan. Kebutuhan yang dimaksud dapat dilihat dari dua sisi,
yakni:
1. Penawaran
Setiap negara memiliki
keunggulan komparatif (comparative
advantage) masing-masing. Keunggulan ini lahir karena kemampuan suatu
negara dapat menghasilkan input yang
sama dengan biaya yang lebih murah dibandingkan dengan negara lain. Dengan
demikian, negara yang mempunyai keunggulan komparatif akan lebih baik jika
memfokuskan kegiatan produksinya pada input
yang menjadi keunggulan komparatifnya. Barang kebutuhan yang lain,
sebaiknya diimpor dari negara yang memiliki keunggulan komparatif akan barang
tersebut. Dari sisi penawaran, fakta inilah yang menyebabkan akan adanya
kegiatan perdagangan international. Dengan adanya perdagangan international,
negara-negara yang terlibat akan terhindar dari berbagai kerugian, sekaligus
memperoleh manfaat dibandingkan dengan seandainya tidak dilakukan kegiatan
perdagangan international.
Negara-negara
yang terlibat aktifitas perdagangan international dapat mengoptimalkan prosuksi
input yang menjadi keunggulan
komparatifnya. Hasil produksi selain dipasarkan di dalam negeri, dapat juga
diperluas ke pasaran. Pihak terkait juga tidak perlu khawatir akan kekurangan
barang kebutuhan tertentu karena adanya spesialisasi produksi, karena barang
tersebut dapat diperoleh memalalui pasar international. Barang tersebut malah
dapat diperoleh dengan jumlah yang cukup dan dengan harga yang relatif lebih
murah dibandingkan dengan seandainya barang tersebut harus diproduksi sendiri.
Jadi, pembahasan dengan sudut pandang penawaran ini telah menjadi latar
belakang lahirnya perdagangan international.
2. Permintaan
Masyarakat suatu negara
mempunyai selera tersendiri dalam kegiatan konsumsinya. Perbedaan selera ini
dapat disebabkan oleh tingkat penghasilan atau mungkin faktor lainnya dengan
relatifitas setiap orang. Terkadang, masyarakat suatu negara tidak dapat
memenuhi seleranya karena di negara yang berangkutan tidak ada barang atau jasa
yang dibutuhkan, tetapi hanya ada di negara lain. Perdagangan international
tentunya akan sangat berperan dalam memenuhi kebutuhan tersebut. Dengan
demikian, dilihat dari sisi permintaan, selera masyarakat yang beraneka ragam
menjadi salah satu penyebab terlahirnya aktifitas perdangan international.
Karena dengan adanya aktifitas perdagangan international, masyarakat yang
bersangkutan memperoleh manfaat dimana kebutuhan yang sesuai dengan seleranya
dapat dipenuhi.[3]
B. PELAKU
PERDANGAN INTERNATIONAL
Pelaku
yang terlibat langsung dalam perdagangan international dapat dikategorikan
dalam dua kelompok. Kelompok yang masuk dalam kategori pertama adalah pelaku
utama perdangan international dan kategori kedua adalah pelaku pendukung dalam
perdagangan international.
1. Pelaku
Utama Perdagangan International
Kegiatan perdangan
international pada hakikatnya adalah transaksi jual beli yang membutuhkan dua
pihak. Sehingga aktifitas perdagangan international juga melibatkan dua pihak
sebagai pelaku utama. Dua pihak yang dimaksud adalah:
a. Eksportir;
Pelaku ini adalah pihak yang melakukan aktifitas penjualan, atau dengan kata
lain eksportir adalah pihak penjual dalam perdagangan international.
b.Importir;
pelaku ini adalah lawan transaksi eksportir, dengan kata lain, importir adalah
pihak pembeli dalam transaksi perdagangan international.
2. Pelaku
Pendukung Perdagangan International
Seperti disebutkan
sebelumnya, kegiatan perdagangan international cenderung lebih rumit dan lebih
kompleks dibandingkan dengan aktifitas perdangan dalam negeri. Implikasinya,
selain dua pihak yang manjadi pelaku utama, dibutuhkan pihak pendukung demi
untuk memperlancar aktifitas perdagangan international. Setidaknya ada tiga pihak
pendukung utama dalam kegiatan perdagangan international. Pihak yang dimaksud
adalah:
a. Pemerintah;
permasalahan yang kompleks dalam kegiatan international dapat menimbulkan
berbagai dampak turunan bagi sebuah negara. Hal ini mengharuskan pemerintah suatu
negara turun tangan untuk menetapkan kebijakan perdangan international yang
dirumuskan dalam peraturan perdagangan international dalam undang-undang negara
yang berangkutan.
b.Lembaga
Perbankan; Kegiatan perdagangan adalah kegiatan perturakaran. Dimana akan
terjadi pertukaran antara barang/jasa dengan alat pembayaran (uang). Dalam
aktifitas perdagangan international. Kegiatan pembayaran akan mengalami kendala
karena adanya berbagai macam perbedaan antara satu negara dengan negara lain
seperti perbedaan tempat (jarak) dan perbedaan mata uang yang digunakan di
negara masing-masing. Disinilah peran perbankan untuk menjamin kelancaran
pembayaran antara importir dengan eksportir. Pihak importir tidak perlu lagi
berangkat secara langsung ke negara ekslportir untuk melakukan pembayaran.
Tetapi, cukup melalui perantara perbankan.
c. Perusahaan
Transportasi dan Komunikasi; Importir akan mengalami kendala ketika harus
berkomunikasi dengan eksportir dan ketika harus memindah tempatkan barang yang
dibeli. Hal ini tentunya terkait dengan jarak yang jauh. Permasalah ini
terselesaikan dengan adanya jasa perusahaan transportasi dan komunikasi.
Peruahaan transportasi memberikan pelayanan dalam pemindahan barang dan
peruahaan komunikasi memberikan jasa kelancaran komunikasi antara importir dan
eksportir dalam bertransaksi.[4]
C. PERAN
PERBANKAN DALAM PERDAGANGAN INTERNATIONAL
Disebutkan
sebelumnya, bahwa lembaga perbankan adalah salah satu pelaku pendukung dalam
aktifitas perdagangan international. Artinya, perbankan memainkan peran
tertentu untuk menyelesaikan suatu masalah yang ada adalam aktifitas tadi.
Masalah yang penyelesaiannya membutuhkan bantuan pihak perbankan terletak pada
aktifitas pembayaran. Karena, pihak pembeli mengalami kendala untuk melakukan
pembayaran dengan efisien dan aman. Tentunya ini terkait dengan jarak yang jauh
dan perbedaan mata uang yang digunakan berbeda.
Aktifitas
pembayaran yang harus dilakukan oleh importir kepada eksportir masuk dalam
pembahasan lalu lintas pembayaran. Sebagaimana kita ketahui, salah satu fungsi
bank adalah menyelenggarakan lalu lintas pembayaran. Dengan demikian, aktifitas
yang dilakukan oleh pihak perbankan dalam perdagangan international adalah
dalam rangka memainkan perannya sebagai penyelenggara lalu lintas pembayaran.
Dalam hal ini, lalu lintas pembayaran yang diselenggarakan adalah lalu lintas
pembayaran international.
Bagaimana
pihak bank memainkan perannya dalam menyelenggarakan lalu lintas pembayaran
international? Terutama sekali untuk menjamin kelancaran pembayaran dalam
aktifitas perdagangan international. Pertanyaan inilah yang akan dicoba untuk
dijawab oleh penulis dalam tulisan ini. Penulis akan coba membahas dengan
menggunakan berbagai literatur bahwa bank melakukan perannya dengan menggunakan
instrument tertentu. Salah satunya adalah letter
of credit (surat kredit) yang diterbitkan oleh bank dengan mekanisme (prosedur)
tertentu untuk melayani masyarakat yang hendak melakukan pembayaran
international (luar negeri) dalam rangka menjalankan aktifitas perdangan
internasional yang dijalankannya.[5]
BAB
II. PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
L/C
Letter
of Credit kredit dokumenter adalah suatu janji (commitment) tertulis dari pihak pembuka
(bila bank disebut banker’s letter of
credit) untuk melakukan pembayaran atau mengaksep wesel atau menegosiasi
wesel yang ditarik penjual (eksportir) atau kepada pihak lain yang dikuasainya,
sepanjang wesel dan dokumen dan dokumen pengapalannya memenuhi ketentuan dan
persyaratan yang tercantum pada letter of
credit tersebut. Sedangkan, banker’s
letter of credit adalah suatu commitment
dari bank pembuka untuk membayar sejumlah uang tertentu jika beneficiary, yaitu eksportir memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam letter
of credit. Pembukaan letter of credit oleh bank lazimnya atas dasar permintaan
nasabah (importir) untuk diteruskan kepada eksportir melalui bank koresponden di negara eksportir.
Kesediaan bank menerbitkan letter of
credit berarti “credit standing” bank
pembuka menggantikan credit standing pihak
importir. Oleh karena itu, credit risk dapat dianggap nihil. Akan
tetapi, mengingat bank hanya berdagang dokumen (bank deals in dokucemnts only) dan tidak mengenal barang, sarana banker’s letter of credit tidak mungkin
melindungi kepentingan importir dari ketidakjujuran eksportir yang mengirimkan
barang dengan kualitas buruk.
Dengan diterimanya, letter of credit, pihak eksportir berhak
menarik wesel untuk menagih pembayaran atau untuk diaksep wesel tersebut oleh
bank pembuka maupun importir sendiri. Dalam bisnis perbankan, letter of credit harus tunduk pada uniform customs and practise for documentary
credits. letter of credit dapat dibuka secara revocable, irrevocable, transferable dan dapat menurut syarat at sight, at time (usance) maupun red clause.[6]
B. FUNGSI
L/C
L/C yang diterbitkan
oleh bank mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Merupakan
suatu perjanjian bank-bank dalam penyelesaian transaksi internasional.
2. Memberikan
pengamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakan.
3. Memastikan
adanya pembayaran asalkan persyaratan-persyaratan L/C telah dipenuhi.
4. Merupakan
instrumen yang didasarkan hanya atas dokumen-dokumen dan bukan atas
barang-barang dagangan atau jasa-jasa.
5. Membantu
issuing bank memberikan fasilitas
pembiayaan kepada importer dan memonitor penggunaannya.[7]
C. PRINSIP
POKOK DALAM TRANSAKSI DENGAN L/C
Demi untuk menjamin
kinerja yang menguntungkan dan keamanan L/C yang diterbitkan, maka ada
prinsip-prinsip pokok dalam transaksi L/C yakni:
1. Bank
hanya berpegang pada redaksi kalimat-kalimat yang tertera dalam L/C
2. Bank
hanya berurusan dengan dokumen-dokumen
3. Bank
hanya bertanggung jawab atas kebenaran pemeriksaan dokumen sebagaimana tampak
pada permukaannya.
4. Bank
tidak bertanggung jawab atas kebenaran, bentuk, atau masa berlakunya
dokumen-dokumen
5. Bank
tidak bertanggung jawab atas kebenaran bentuk atau masa berlakunya dokumen.[8]
D. JENIS-JENIS
L/C
Jenis-jenis L/C dapat
digolongkan dengan menggunakan penggolongan L/C secara umum, secara khusus dan atas dasar jangka waktu,
adapun penggolongan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Secara
umum; jenis L/C terdiri dari revocable
L/C, irrevocable confirmed L/C, dan irrevocable
confirmed L/C.
2. Sedangkan
penggolongan secara khusus terdiri dari: revolving
L/C, red clause L/C, transferable L/C, bank to back L/C, straight L/C,
restricted L/C, dan negotiable L/C.
3. Atas
dasar jangka waktu terdiri dari sight L/C
dan usance L/C.[9]
E. SIFAT-SIFAT
L/C
Sifat-sifat L/C berbeda
antara satu jenis L/C dengan jenis L/C yang lain, dengan kata lain, setiap
jenis L/C memiliki karakteristinya tersendiri. Sifat-sifat L/C sesuai dengan
jenisnya dapat dirinci sebagai berikut:
1. Revocable L/C adalah
suatu L/C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan oleh pihak bank pembuka
dan importer tanpa persetujuan terlebih dahulu dari beneficiary (eksportir). Jadi, dengan cara pembayaran ini, eksportir
harus lebih waspada , namun jika barang telah dikapalkan sebelum diterima
pembayaran L/C, bank pembuka dan importir wajib melakukan pembayaranl.
2. Irrevocable L/C
adalah suatu L/C yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak, malainkan harus
mendapatkan persetujuan dari pihak lainnya. Cara pembayaran ini adalah yang
paling aman bagi eksportir karena wesel yang ditariknya dijamin sepenuhnya oleh
bank pembuka.
3. Unconfirmed irrevocable
L/C adalah suatu revocable L/C yang dibuka oleh bank dan diadviskan melalui bank
koresponden lainnya (advising bank)
kepada beneficiary (pihak penerima
L/C) dan tanpa tanggung jawab pembayaran dari pihak advising bank, L/C tersebut
disebut unconfirmed irrevocable L/C.
Dalam transaksi di indonesia, setiap L/C yang dibuka bank-bank di luar negeri
yang diadviskan oleh bank devisa di indonesia adalah unconfirmed L/C. Hal ini berarti bahwa fungsi advising bank di indonesia adalah sekadar meneruskan (mengadvisi
saja) L/C tersebut kepada eksportir dan sama sekali tidak ada tanggung jawab
mengenai jaminan pembayaran sehubungan dengan diterbitkannya L/C tersebut oleh
bank di luar negeri.
4. confirmed irrevocable
L/C, yaitu suatu irrevocable yang dibuka oleh suatu bank dan diadviskan oleh bank
koresponden lainnya (advising bank)
kepada beneficiay (pihak penerima
L/C) dan sesuai permintaan bank pembuka L/C (opening bank), advising bank menegaskan untuk ikut menjamin
pembayarannya kepada beneficiary, maka
L/C tersebut disebut Confirmed
irrevocable L/C.
5. Revolving credit, yaitu
apabila telah diadalak /direalisasi sejumlah bagian dari suatu L/C, nilai L/C
berikut akan kembali kepada jumlah nominal semula.
6. Sight draft,
atau wesel adalah wesel yang ditarik eksportir dan pada waktu ditunjukkan akan
dibayar langsung oleh tertarik (bank pembuka atau importir).
7. Usance draft, atau
time draft adalah wesel berjangka
waktu tertentu yang ditarik eksportir pada bank pembuka atau pada imprtir. Pada
tahap pertama, pihak tertarik (bank atau impoeter) membubuhkan akseptasi dan
pada tahap selanjutnya, pihak tertarik wajib melakukan pembayaran pada saat
wesel jatuh tempo.
8. Red claused adalah
suatu klausul dalam L/C yang memungkinkan pihak eksportir dapat mencairkan
sejumlah uang atas beban pihak importir sebelum barang dikapalkan. Dengan demikian,
syarat red claused berarti pemberian
kredit atau pemberian uang oleh importir untuk digunakan oleh eksportir membeli
barang atau bahan baku selanjutnya diproses untuk diekspor. Cara pembayaran ini
sangat menguntungkan eksportir karena mendapatkan fasilitas kredit untuk
membiayai ekspornya.
9. Transferable L/C adalah
L/C yang dipindahkan oleh beneficiary kepada
pihak ketiga. Biasanya pemindahtanganan tersebut harus dapat dilakukan atas
persetujuan importer dan bank pembuka.
10. Back to back L/C adalah
dua buah L/C yang memiliki ciri/persyaratan yang sama, kecuali perbedaan pada
harga barang yang tercantum dalam invoice
dan jangka waktu berakhirnya L/C. Lazimnya, cara back to bank L/C dipergunakan oleh agen broker, yaitu perantara
untuk mendapatkan selisih harga antara penjual/seller dan pembeli/buyer.
11. Standby L/C merupakan
suatu L/C yang tidak mengcover suatu transaksi pengapalan barang sehungan
dengan ekspor atau impor, melainkan semata-mata dipergunakan untuk
menjamin/penampilan/kemauan/kewajiban suatu perusahaan yang terkait dalam suatu
kontrak atau perjanjian tertentu.
12. Cash L/C-Clean L/C merupakan
transfer uang yang terjadi di dunia perbankan, lazimnya merupakan suatu
transfer murni tanpa syarat apapun. Berarti pihak penerima transfer cukup
menunjukkan identitas untuk menerima transfer yang dimaksud.
13. Traveller L/C
merupakan P/C yang diterbitkan untuk melayani perjalanan luar negeri suatu
nasabah sehingga nasabah tersebut tidak perlu membawa uang tunai. Tetapi dia
tetap dapat mencairkan sejumlah uang tertentu di tempat tujuan dalam bentuk
mata uang negara yang bersangkutan.[10]
F. HUBUNGAN
L/C DENGAN BANK
Bank adalah lembaga
keuangan yang melayani kepentingan masyarakat dalam segala bentuk transaksi
yang menyangkut kepentingan/keuntungan dari masyarakat/pihak yang memakai jasa
bank, dengan tanpa mengabaikan keuntungan bank/baik secara langsung maupun
tidak. Bonafiditas suatu bank secara tidak langsung antara lain digambarkan
oleh besarnya kepercayaan pemakai jasa yang diberikan oleh bank tersebut.
Letter
of credit merupakan suatu warkat berharga yang
diterbitkan oleh bank atas permintaan pihak tertentu (pemakai jasa/aplicant/ buyer/pembeli/accounte)
yang ditujukan kepada pihak ketiga lainnya, yang mengakibatkan bagi bank
pembuka L/C untuk:
1. Melakukan
pembayaran pada pihak keiga (beneficiary)
atau ordernya atau harus membayar, mengaksep atau menegosiasi wesel-wesel yang
ditarik oleh beneficiary/supplier/ penjual.
2. Memberi
kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran dimaksud atau membayar,
mengaksep atau menegosiasi (mengambil alih) wesel-wesel itu atas penyerahan
dokumen-dokumen yang ditentukan dan sesuai dengan syarat dan kondisi dari
kredit yang bersangkutan.[11]
BAB
III. PENUTUP
Terjadinya
suatu perdagangan international ialah apabila pihak penjual telah menemukan
pembeli ataupun pihak pembeli telah menemukan suppliernya. Secara sederhana
dapat dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan L/C adalah salah satu cara
pembayaran dalam perdagangan internasional dengan penarikan wesel dalam suatu
jumlah yang telah ditentukan. Dokumen kredit ini dikeluarkan oleh bank devisa (opening bank) atas permintaan importir (opener) yang merupakan pembeli (buyer) yang ditujukan kepada eksportir (supplier) di luar negeri atau disebut
juga penjual (seller) melalui bank
koresponden. Cara pembayaran dengan menggunakan L/C ini adalah suatu surat yang
memberi hak kepada eksportir untuk menarik wesel/draft atas nama importir untuk sejumlah uang seterti yang tertera
dalam L/C setelah pihak eksportif memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan dalam
L/C tersebut. Dengan demikian, L/C merupakan satu-satunya sarana yang ideal
untuk menjamin kelancaran transaksi luar negeri serta menjamin pula dalam segi
keamanan pembayarannya.
[1] Jurusan Keuangan dan Perbankan Syari’ah 06.23.012
[2] Veitzhal Rivai, Dkk. 2007. Bank
and Financial Institution Management. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
[3] Agus Wikayat.2010. Kuliah Perdagangan International.
Yogyakarta: STEI Hamfara.
[4] Ibid
[5] Ibid
[6] Veitzal, Dkk. Op. Cit. Halaman 556
[7]Ibid . Halaman 557.
[8] Ibid. Halaman 557
[9] Ibid, Halaman 557
[10] Ibid, Halaman 557-562
[11] Ibid, Halaman 562-563
Comments
Post a Comment