TRANSFER
RUPIAH DAN VALAS
Oleh
: Arowadi Lubis[1]
PENDAHULUAN
Ada
berbagai jenis pelaksanaan pengiriman uang dan sarana yang paling populer
adalah pengiriman uang melalui wesel yang diselenggarakan oleh Kantor Pos, Pada
umumnya orang cenderung menggunakan sarana ini, karena masyarakat kita belum
"bank minded’ sebab masih sedikit cabang-cabang bank di daerah. Penyebab
lainnya adalah rasa enggan orang untuk datang ke bank, karena pada umumnya
kantor bank didirikan dengan megah. Kemegahan ini membuat orang berpikir seribu
kali untuk memasuki gedung tersebut. Rasa takut atau minder sering membuat
orang kurang tanggap terhadap jasa yang diberikan oleh bank kepada masyarakat.
Setelah
era tahun delapan puluhan, seiring dengan kebijakan pemerintah tentang
kemudahan mendirikan bank dan cabang-cabangnya, bisnis perbankan mulai menyentuh
semua kalangan. Kalau dulu orang menyimpan uang di bawah bantal, sekarang orang
sudah banyak menyimpan uang di bank. Memang harus diakui, banyak orang masih
beranggapan bahwa bank hanya menyelenggarakan kegiatan penyimpanan dana
(tabungan, deposito, dan giro), dan penyeluran dana (kredit). Namun pendapat
demikian ini keliru. Sebab selain sebagai lembaga intermediary (perantara)
antara pihak yang kelebihan dana (nasabah penyimpan) dan pihak yang membutuhkan
dana (nasabah peminjam), bank juga menyelanggarakan kegiatan lain dalam rangka
meningkatkan pendapatan bisnisnya, kegiatan lain itu adalah kegiatan jasa-jasa.
Kegiatan
jasa yang merupakan salah satu bisnis bank meningkatkan pendapatan non bunga
tersebut adalah menyelenggarakan transfer pengiriman uang. Dengan kegiatan ini,
bank akan mendapat fee berupa provisi yang dapat meningkatkan pendapatannya.
Dengan demikian semakin tinggi volume pengiriman uang yang dilakukan, semakain
bertambah pula pendapatannya. Seiring dengan makin meningkatnya jumlah bank
yang ada, pengiriman uang melalui ini juga makin meningkat. Pengiriman uang
melalui bank, selain cepat sampai ditempat tujuan, biaya yang dikeluarkan pun
relatif kecil. Dan dapat mempelancar lalu lintas pembayaran dalam negeri maupun
luar negari[2].
BAGIAN
II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN TRANSFER
Transfer
secara umum disebut sebagai amanat yang diberikan nasabah kepadabank untuk
melakukan pengiriman uang dari satu cabang ke cabang lain pada bank yang sama
atau bank lain, untuk dibayarkan kepada rekannya secara tunai atau melalui
rekening, Karena transfer merupakan amanat, maka pihak bank harus melaksanakan
segala sesuatu tentang apa dan bagaimana amanat tersebut diberikan. Jika hal
tersebut tidak dilaksanakan, sebagai konsekuensinya pihak bank dapat di tuntut
oleh pemberi amanat. Akibat yang lebih jauh bank tersebut akan dihindari oleh
nasabah atau calon nasabahnya karena jasa yang diberikan tidak baik.
Dilain
pihak, karena bank melaksanakan amanat, tentunya akan mendapat kan imbalan.
Imbalan langsung yang diberikan nasabah berupa pendapatan (nasabah akan
membayar sejumlah ,uang tertentu untuk pelaksanaan pengiriman uang tersebut).
Sedangkan imbalan tidak langsung berupa kepuasan nasabah. Dengan kepuasan ini
diharapkan nasabah yang bersangkutan tetap menjadi pelanggan. Transaksi
transfer uang sering juga disebut transaksi pengiriman uang adalah upaya
memindahkan sejumlah uang dari satu tempat ketempat lain yang menjadi tujuan[3].
KEUNTUNGAN
TRANSFER
Transfer
uang memberikan keuntungan kepada dua sisi, kepada pihak bank dan kepada pihak
bank. ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh nasabah dan pihak bank
dengan diselenggarakannya jasa transfer oleh bank (bank umum):
A. Keuntungan
bagi nasabah
a. Memberikan
kemudahan dalam transaksi pengiriman uang / pembayaran dalam mata uang rupiah
maupun valuta asing dengan biaya yang kompetitif
b. Cenderung
lebih aman dan membutuhkan waktu yang singkat.
B. Keuntungan
Bagi Bank
a. Sumber
pendapatan diluar kredit (fee based income)
b. Maksimisasi
pelayanan kepada nasabah sehingga menambah loyalitas dan kepercayaan nasabah
kepada pihak bank[4].
PIHAK-PIHAK
PELAKU TRANSFER
seperti
dijelaskan sebelumnya, transfer biasanya dilaksanakan atas permintaan nasabah.
Jadi, jasa trasfer terlaksana harus melibatkan beberapa pihak terkait.
Setidaknya ada empat pihak yang terlibat dalam trasfer:
A. Remiter
(Aplicant); pemilik dana atau pengirim yang akan memindahkan dananya melalui
jasa pengiriman uang.
B. Beneficiary;
pihak akhir yang akan berhak menerima dana transfer dari drawee bank atau paying
bank.
C. Remiting
Bank (Drawing Bank); bank pelaku transfer atau bank yang menerima amanat dari
nasabah untuk ditransfer kepada drawee atau bank tertarik yang kemudian akan
diserahkan kepada penerima akhir dana.
D. Paying
Bank (Drawee Bank); bank yang menerima transfer masuk dari drawer bank untuk
diteruskan (dibayarkan) kepada beneficiary.
JENIS-JENIS
TRANSFER
Secara
umum, jasa trasfer uang hanya terbagi dua. Transfer yang pertama adalah
transfer dalam mata uang rupiah. Biasanya transfer dalam mata uang rupiah
terjadi dalam satu wilayah negara indonesia. jenis transfer yang kedua adalah
transfer dalam valuta asing (valas). Transfer dalam bentuk valas tentunya
digunakan untuk pengiriman uang ke luar negeri (international).
E. Transfer
Rupiah
Transfer
rupiah adalah pemindahan sejumlah dana rupiah yang ditujukan kepada penerima
dana untuk kepentingan Bank maupun nasabah, baik melalui setoran tunai maupun
pemindahbukuan antar rekening pada Bank yang sama atau bank yang berbeda, yang
menyebabkan bertambahnya saldo rekening rupiah penerima dana[5].
Secara lebih sederhana, transfer dapat didefenisikan sebagai Jasa pengiriman
uang dalam valuta rupiah yang dilaksanakan atas permintaan dan untuk
kepentingan nasabah[6].
Biasanya
ada beberapa ketentuan yang ditetapkan oleh bank dalam kegiatan transfer
rupiah. Ketentuan umum transfer rupiah yang dimaksud kurang lebihnya sebagai
berikut:
a. Biasanya
dapat dilayani di seluruh kantor cabang bank (drawing bank) yang bersangkutan
b. Dapat
dilaksanakan oleh nasabah ataupun bukan nasabah
c. Transfer
dapat dilaksanakan atas dasar amanat berulang (standing instruction)
d. Penerima
transfer adalah pemegang rekening bank yang bersangkutan, bank lain atau
diambil secara tunai.
e. Setoran
transfer tunai atau non tunai
F. Transfer
Valuta Asing (Valas)
Transfer valuta asing (valas) adalah Pengiriman uang dalam valuta asing
antar bank dalam suatu negara maupun dengan bank di negara yang lain atas
permintaan dan untuk kepentingan nasabah. Ketentuan umum dalam transfer valas
adalah sebagai berikut:
a. Biasanya
dilayani diseluruh kantor cabang bank (drawing bank) yang bersangkutan
b. Tersedia
bagi nasabah maupun bukan nasabah
c. Dapat
dilaksanakan atas dasar amanat berulang (standing instruction)
d. Penerima
transfer harus nasabah pemegang rekening di salah satu bank di dalam negeri
atau luar negeri, transfer bukan untuk keuntungan pemegang rekening disarankan
menggunakan bank draft.
e. Sumber
dana trasfer dapat secara tunai, non tunai dan setoran lainnya seperti TC, bank
draft dan warkat kliring[7].
Bagian
III
Penutup
Kesimpulan
Jasa
transfer sangat bermanfaat dalam memudahkan pengiriman uang baik dalam negeri
dan luar negeri. Memudahkan disini maksudnya memberikan efisiensi bagi nasabah
dalam artian waktu yang lebih singkat dan resiko yang relatif kecil disamping
biaya yang kompetitif. Satu hal lagi adalah prosedur yang digunakan oleh bank
terbilang cukup sederhana.
[1] Keuangan dan Perbankan Syari’ah STEI Hamfara (06.23.012)
[2] Drs. H.B. Tarmizi, SU. dan Drs. Syahrir Hakim Nasution. 2011. Medan.
[3] Drs. H.B. Tarmizi, SU. dan Drs. Syahrir Hakim Nasution. 2011. Medan.
[5] Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/14/PBI/2005 Tentang pembatasan
transaksi rupiah dan pemberian kredit valas oleh bank .
Comments
Post a Comment