Skip to main content

ANGGARAN PERMODALAN BANK

ANGGARAN PERMODALAN BANK
Oleh : Arowadi Lubis

Modal adalah sejumlah dana yang ditanamkan kedalam suatu badan usaha oleh para pemiliknya untuk melakukan berbagai macam kegiatan usaha yang akan dilakukannya. Dengan demikian modal merupakan benih untuk berdirinya suatu lembaga dibidang usaha yang akan nantinya berbentuk badan hukum yang beraneka ragam. Selanjutnya modal itu sendiri akan mempunyai berbagai fungsi yang penting  bagi setiap usaha terutama bagi bank untuk menjadi dasar dalam perkembangan usaha dikemudian hari ataupun sebagai alat  menampung timbulnya suatu kerugian.
            Bagi suatu bank modal besar yang dimiliki juga akan menimbulkan kepercayaan yang lebih besar bagin para nasabahnya untuk mendipostkan dananya pada bank yang berssangkutan dan dengan dana yang
semakin besar bank akan mengembangkan bisanis dan akan semakin besar pula. Sebab telah diketahi oleh perbankan ditetap kan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio) minimum 8% dari nilai aktiva tertimbang risiko yang ada. Artinya bank dapat menciptan bisnis earning assetnya sebesar 2,50 kali dibanding modal yang dimikinya. Oleh karena suatu bank yang ingin dapat mengembangkan usahanya yang semakin besar kemudian hari maka mutlak bagi bank yang bersangkutan harus dapat memupuk dan mengembangan dan modalnya dengan baik. Semakin cepat bank tersebut dapat mengembangkan permodalannya semakin terbuka bagi bank tersebut untuk memperluas udshsnya dan untuk keperluan bank tersebut perlulah permodalan tersebut direncanakan melalui anggaran bidang permodalan.

A.    Bentuk-bentuk modal bank
Bank merupakan bentuk kegiatan usaha yang sfesifik yang berbeda dengan kegiatan bisnis lainnya, tentu bank juga mempunyai permodalan yang berbeda dengan bisnis lainnya seperti asuransi, manufacturing, dan industry lainnya. Sesuai dengan SE bank Indonesia No. 26 BPPP tanggal 29 Mei 1993 susunan permodalan dalam perbankan dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.      Modal Inti
Modal inti terdiri dari atas modal disetor, modal sumbangan, dan cadangan-cadangan yang dibentuk dari laba yang diperoleh setelah perhitungan pajak. Secara lebih terperinci, modal inti dapat dijabarkan sebagai berikut:
a.       Modal disetor, yaitu modal yang telah disetor secara efektif oleh pemiliknya.
b.      Agio saham, yaitu selisih lebih setoran modal yang telah diterima oleh bank sebagai akibat harga saham yang melebihi nilai nominalnya.
c.       Modal sumbangan, yaitu modal yang diperoleh kembali dari sumbangan saham, termasuk selisih antara nilai yang tercatat dengan harga jual apabila saham tersebut terjual. Modal yang berasal dari donasi pihak luar yang diterima oleh bank yang berbentuk hukum koperasi juga termasuk dalam pengertian modal sumbangan.
d.      Cadangan umum, yaitu cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan atau dari laba bersih setelah dikurangi pajak, dan mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota sesuai dengan ketentuan pendirian atau anggaran masing-masing bank.
e.       Cadangan tujuan, yaitu bagian laba setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu dan telah mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota.
f.       Laba yang ditahan (retained earnings) yaitu saldo laba bersih setelah dikurangi pajak yang oleh rapat umum pemegang saham atau rapat anggoa diputuskan untuk tidak dibagikan.
g.      Laba tahun lalu, yaitu seluruh laba bersih tahun-tahun yang lalu setelah diperhitungkan pajak, dan belum ditetapkan penggunaannya oleh rapat umum pemegang saham atau rapat anggota.
h.      Laba tahun berjalan, yaitu laba yang diperoleh dalam tahun buku berjalan setelah dikurangi taksiran utang pajak, jumlah laba tahun buku berjalan tersebut yang diperhitungkan sebagai modal inti hanya sebesar 50%. Ketikan pada tahun berjalan terjadi kerugian maka seluruh kerugian tersebut menjadi factor pengurang dari modal inti.
Total modal inti adalah jumlah sebagaimana tersebut pada huruf a sampai, selanjutnya dikurangi dengan goodwill goodwill  yang ada dalam pembukuan bank dan kekurangan jumlah penyisihan penghapusan aktifa produktif dari jumlah yang seharusnya dibentuk sesuai ketentuan.
2.      Modal pelengkap
Modal pelengkap terdiri atas cadangan-cadangan yang dibentuk tidak berasal dari laba dan modal pinjaman serta pinjaman subordinasi. Secara lebih terperinci modal pelengkap terdiri dari:
a.       Cadangan revaluasi aktiva tetap, yaitu cadangan yang dibentuk dari selisih penilaian kembali aktiva tetap yang telah mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Pajak.
b.      Penyisihan penghapusan aktiva produktif, yaitu cadangan yang dibentuk dengan cara membenani laba rugi tahun berjalan. Dengan maksud untuk menampung kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari tidak diterimanya kembali sebagian atau seluruh aktiva produktif.
c.       Modal pinjaman (sebelumnya disebut modal kuasi) yaitu utang yang didukung oleh instrumen atau atau warkat yang memiliki sifat seperti modal.
d.      Pinjaman subordinasi, yaitu pinjaman yang memebuhi syarat-syarat sebagai berikut: ada perjanjian tertulis antara bank dengan pemberi pinjaman, mendapat persetujuan terlebih dahulu dari bank Indonesia, tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan telah disetor penuh,  pelunasan sebelum jatuh tempo harus mendapat persetujuan dari bank Indonesia , dan dengan pelunasan tersebut permodalan bank tetap sehat, hak tagihannya dalam hal terjadi likuidasi berlaku paling akhir dari segalan pinjaman yang ada (kedudukannya sama dengan modal).

B.     Kebijakan pengendalian modal
Di dalam anggaran permodalan bank, manajemen setiap bank mempunyai sasaran ataupun bahkan misi untuk memperbesar modalnya dari waktu ke waktu agar bank yang bersangkutan dapat melakukan ekspansi usahanya, serta tidak melanggar ketentuan kecukupan modal di bawah 8%. Dengan demikian langkah pertama yang harus ditempuh oleh manajemen bank di dalam upaya peningkatan modal di sini harus dapat memenuhi telebih dahulu ketentuan legalitas tentang kebutuhan modal minimum ini.
Sedangkan langkah kedua yaitu bagaimana komposisi permodalan dan jumlah permodalan yang ada dapat ditingkatkan lagi secara terus-menerus agar dapat melakukan ekspansi usahanya. Dengan demikian sebenarnya antara penambahan modal dan ekspansi usaha suatu bank dapat diibaratkan saling berpacu, karena setiap pelaksanaan ekspansi usaha selalu harus diimbangi dengan kebutuhan tambahan modal minimum. Agar bank tidak melanggar ketentuan kebutuhan modal minim tersebut maka perlu dipahami dengan baik ketentuan-ketentuan yang menyangkut tatacara perhitungan kebutuhan seperti yang diatur dalam SE bank industry No. 26/2/BPPP tanggal 29 maret 1993 sebagai berikut.


1.      Tata Cara Perhitungan Kebutuhan Modal Minimum
1.      Dasar Perhitungan Kebutuhan Modal
Perhitungan kebutuhan modal didasarkan pada ATMR. Pengertian aktiva dalam perhitungan ini mencakup baik aktiva yang tercantum dalam neraca maupun aktiva yang bersifat administrative sebagaimana tercermin pada kewajiban yang masih bersifat kontingan dan/atau komitmen yang disediakan oleh bank bagi pihak ketiga. Dalam menghitung ATMR, terhadap masing-masing pos aktiva diberikan bobot risiko yang besarnya didasarkan pada kadar risiko yang terkandung pada aktiva itu sendiri atau bobot risiko yang didasarkan pada golongan nasabah, penjamin serta sifat agunan. Dapat ditambahkan untuk kredit-kredit yang penarikannya dilakukan secara bertahap, maka bobot risiko dihitung berdasarkan besarnya penarikan kredit pada tahap yang bersangkutan.
2.      Bobot risiko aktiva neraca
3.      Bobot risiko aktiva administrasi
Perhitungan bobot risiko untuk aktiva administrative dilakukan melalui dua tahap, yakni:
-          Tahap pertama
Aktiva administrative terlebih dahulu ditetapkan factor konversinya, yaitu factor tertentu yang digunakan untuk mengkonversikan aktiva administrative kedalam aktiva neraca yang menjadi pandangannya. Besarnya factor konversi untuk msing-msing aktiva administratif didasarkan pada kemungkinannya untuk menjadi aktiva yang efektif.
-          Tahap kedua
Setelah diketahui factor maka masing-masing aktiva administrative tersebut dikonversikan kedalam aktiva-aktiva neraca padanannya. Selanjutnya, untuk menghitung bobot risiko aktiva administrative dilakukan dengan mengalihkan factor konversi dengan bobot risiko aktiva neraca padanannya.
2.      Cara perhitungan kebutuhan modal
a.       Kebutuhan modal berdasarkan ATMR tesebut penjumlahan ATMR minimum bank dihitung. Sejalan dengan prinsip tersebut ATMR merupakan aktiva neraca dan ATMR aktiva administrative
-          ATMR aktiva neraca mengalihkan nilai bersangkutan dengan diperoleh dengan cara nominal aktiva yang bobot risikonya
-          ATMR aktiva administrative diperoleh dengan cara mengalihkan nilai nominal rekening administrative yang bersangkutan dengan bobot dari risikonya.
b.      Sesuai dengan ketentuan tersebut kewajiban penyediaan modal rant adalah sebesar 8% dari ATMR.
c.       Rasio modal bank dihitung dengan cara membandingkan modal tersebut dengan ATMR.
d.      Dengan membandingkan rasio modal tersebut dengan kewajiban penyediaan modal minimum tersebut dapat diketahui apakah bank yang bersangkutan memenuhi ketentuan atau tidak.
3.      Upaya Peningkatan Modal
Seperti telah diuraikan dimuka bahwa antara modal minimum yang harus dipertahankan adalah suatu banj akjan berpacu dengan rencana ekpansi usaha yang dilakukanya. Untuk mempertahankan dan memelihara populasi jumlah modal yang memadai menurut ketentuan bank sentral yang ada dapat ditempuh dari berbagai cara antara lain:
a.       Pengendalian ATMR
Mengingatnjumlah modal minimum yang diperlukan menurut bank sentral adalah jumlah modal inti dan pelengkap dibagi dengan ATMR yang nimimal harus menghasilkan angka tidak boloeh lebih kecil dari 8%, maka apabila jumlah modal inti dan modal peklengkap tidak dapat diperbesar mak otomatis jumlah ATMR yang harus dikendalikan. Pengendalian ATMR tidak hanya dalam bentuk pembatasan ekspansi kredit baru atau menambahakan aktiva baru saja, tetapi dapat juga dengan cara melakukan penggeseran aktiva-aktiva yang bobotnya risikonya diganti dengan aktiva-aktiva yang bobot  risikonya rendah. Dengan cara ini menghasilkan jumlah ATMR yang konstan walaupun total earning asset secara keseluruhan mengalami pertumbuhan.
b.       Menambah Setoran Modal
Untuk memperbesar permodalan  (modal inti) dari suatu bank dapat ditempuh melalui penambahan modal yang disetor oleh para pemilik saham, baik untuk bank sudah Go Public maupun yang belum Go Public penambahan setoran modal ini akan dapat langsung menambah jumlah modal bank yang bersangkutan. Yang jadi masalah yaitu bagaiman prosedur yang harus ditempuh untuk penambahan modal yang telah disetor melalui pasar modal mengingat penambahan modala dari pemilik modal yang belum Go  public bersifat sangat terbatas pada kemampuan pemnegang saham yang ada. Secara garis besar prosedur penjualan modal melaui pasar modal dapat diuraikan sebagai berikut:
4.      Perumusan Kebijakn Pemodalan
Yaitu peroses pemilikan sebagai alternative pengadaan/ penambahan modal yang perlu diputuskan antara Direksi, Dewan komisaris, bahkan rapat umum pada pemegang saham apabila diperlukan. Perumusan ini perlu karna menambahkan kedalam perusahaan dan mempengaruhi struktur permodalan.
5.      Penyerahan leter of intern kepada Bapepam
Yaitu suatu surat yang ditunjukan kepada bapepam yang berisikan suatu keingian, pernyataan, penerbitan saham (emisi efek) melalui pasar modal.
Dalam surat ini antara lain berisikan :
-          Jumlah nominal, waktu emisi, jenis efek/saham.
-          Rencana penggunaan dana hasil emisi saham.
-          Susunan pengurus pemodal perseroan, krgiatan usaha.
-          Komposisi liabilities perusahaan.
-          Data keuangan tiga tahun, neraca, rugi atau laba.
-          Nama dan alamat bank. Notaris , akuntan, loyer yang mejadi langgan perserioan dan lain lain
6.      Penunjukan lembaga penunjang untuk emisi saham
Setelah pihak bapepam dapat memberikan persetujuan prinsip tentang rencana tersebut maka perlu di adakan pemilihan dan penunjukan lembaga. Lembaga penunjang yang terlibat dalam emisi saham tersebut antara lain :
-          Kantor akuntan public
-          Kantor akuntan hukum
-          Kantor notaris
-          Perusahaan appraisal
-          Under write/ penjamin emisi
-          Invesmen edvaiser
7.      Persiapan perlengkapan syarat- syarat administrative
Bank yang  akan go public perlu mempersiapkan jumlah modal miimal yang telah di setor, laporan yang telah di ambil oleh public acounten, tingkat kesehatan bank selama  tiga tahuan terahir, dan izin dari bank Indonesia
8.      Pendaftaran ke Bapepam
Pendaftaran ini adalah pembuatan dan penyampaian dan surat pernyataan pendaftaran emisi saham kepada mentri keuangan
9.      Pembahasan kepada pihak bapepam
Pembahasan yang dimaksud adalah pembahasan berbagai aspek  yang terkait dengan bank yang bersangkutan, yakni terdiri dari pembahasan aspek hukum, aspek teknisi kebursaan, aspek bisnis bank, aspek akuntansi, dan pelaksanaan dengan pendapat dan penyerahan izin emisi saham
10.  Dengar pendapat terbatas
Maksuda adalah presentasi. Dengan kata lain dengar pendapat terbatas terdiri dari presentasi, dengar pendapat antara pihak emiten, bebagai lembaga penunjang, dan bapepam tentang performen usaha bank bebrapa tahun terakhir.
11.  Penawaran saham melalui praimery market.
Bebrapa tahap yang di perlukan dalam proses pencatatan di pasar perdana terdiri dari :
-          Penggunaan prosepektus ringkas kepada masyrakat luas melalui surat kabar
-          Pendistribusian prosepektus ringkas melalui penjamin emisis atau agaen-agen penjual
-          Proses penawaran antara tiga sampai tiga puluh hari
-          Distriusi atas saham kepada para pemesan
-          Pengembalian dana investor yang tidak kebagian saham
-          Penyerahan saham kepada pemesan
-          Pencatatan di bursa agar dapat di perdagangkan di pasar sekunder
12.  Mempertinggi agio saham
Setelah saham dipasarkan di pasar sekunde, maka harga saham akan naik atau turun. Sesuai dengan performance bank yang bersangkutan. Bank yang dapat selalu menjaga performancenya dengan baik terutamma tingkat profitabilitasnya yang tingga dan mampu membagiakan dividen dengan baik serta prospek usahanya selalu dapat berkembang dan dapat memenuhi ketentuan. Prudential banking regulation dengan baik, maka ada kemungkinan nilai saham dari bank tersebut di pasar sekunder akan dapat lebih besar dari nilaii nominalnya. Selisih antara nilai pasar saham yang lebih besar dari harga nominal tersebut memiliki saham yang mempunyai agio yang tinggi maka agio saham tersebut akan otomatis menjadi sumber modal inti dari bank yang bersangkutan.
13.  Plow Back Policy
Untuk menambah permodalan bank yang bersangkutan maka jumlah laba yang dihasilkan dapat ditanamkan kembali dalam bank yang bersangkutan, dalam berbagai bentuk antara lain:
-          Laba ditahan
-          Stok dividen
-          Stock splits
-          Pembentukan cadangan
14.  Penambahan modal pelengkap
Disamping modal inti, masih terdapat modal pelengkap yang secara keseluruhan dapat diakui sebesar 100% dari modal intinya. Dengan demikian penambahan modal inti akan mempunyai potensi multiplier effeck terhadap penambahan modal secara keseluruhan menjadi dua kali, yaitu satu bagian dari modal inti itu sendiri dan satu bagian lainnya dari modal pelengkap. Sedangkan penambahan modal pelengkap dapat diusahakan dari berbagai mcam sumber antara lain:
-          Reavaluasi aktiva tetap
-          Melalui pembentukan cadangan penghapusan aktiva produktif
-          Penambahan modal pinjaman
-          Pinjaman subordinasi
-           
C.     Rekapitulasi Anggaran Permodalan
Setelah mengetahui jenis-jenis permodalan yang ada pada suatu banki, tata cara perhitungan kebutuhan modal umum, upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menambah permodalan suatu bank, baik modal inti maupun modal pelengkap, maka perlu disusun rekapitulasi anggaran permodalan.

Comments

Popular posts from this blog

PERANAN ANGGARAN SEBAGAI ALAT MANAJEMEN BANK

PERANAN ANGGARAN SEBAGAI ALAT MANAJEMEN BANK Oleh: Arowadi Lubis Setiap tingkat manajemen dalam melaksanakan tugas sehari-hari akan dihadapkan pada tiga fungsi pokok yaitu: A.     Fungsi perencanaan B.      Fungsi pelaksanaan C.      Fungsi pengawasan Masing-masing fungsi ini melekat erat pada diri setiap manajer, dan di samping itu masing-masing fungsi tersebut juga mempunyai korelasi yang sangat erat satu sama lainnya. Untuk melaksanakan fungsi

RANGKUMAN BUKU MANAJEMEN PERBANKAN

BAGIAN I LINGKUNGAN MAKRO A.     Reformasi perbankan indonesia : dari represi hingga deregulasi 1.       Dari represi menuju liberalisasi fiansial 2.       Deregulasi finansial indonesia 3.       Dampak deregulasi terhadap sektor keuangan 4.       finance led-growth atau growthled finance B.      Perbankan Indonesia di masa krisis 1.       struktur perbankan indonesia 2.       masalah yang dihadapioleh perbankan indonesia 3.       krisis: dari krismon hingga kristal 4.       negara-negara asia timur dalam krisis 5.       penyebab krisis : beberapa catatan sudi 6.       tujuh negara asia dan enam dimensi krisis 7.       perbuatan politik dan reformasi ekonomi 8.       pemulihan yang menyakitkan 9.       proses pemulihan 10.   rekapitulasi perbankan dan masalahnya

ANGGARAN BANK

ANGGARAN BANK Oleh: Arowadi Lubis PENDAHULUAN Suatu anggaran yang baik adalah yang sulit dicapai tetapi masih dapat dicapai, mudah dikatakan tetapi sulit untuk dilaksanakan. Inilah suatu tantangan bagi para ahli manajemen dalam menyususn dasar-dasar teori yang dapat memberikan panduan kepada para praktisi di dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Hal ini kiranya dapat dipahami sebab bisnis dari perbankan tersebit jelas mempunyai berbagai kekhususan yang dapat diuraikan sebagai berikut: ·