ANGGARAN PERMODALAN BANK
Oleh : Arowadi Lubis
Modal adalah sejumlah dana yang ditanamkan kedalam suatu badan
usaha oleh para pemiliknya untuk melakukan berbagai macam kegiatan usaha yang
akan dilakukannya. Dengan demikian modal merupakan benih untuk berdirinya suatu
lembaga dibidang usaha yang akan nantinya berbentuk badan hukum yang beraneka
ragam. Selanjutnya modal itu sendiri akan mempunyai berbagai fungsi yang
penting bagi setiap usaha terutama bagi
bank untuk menjadi dasar dalam perkembangan usaha dikemudian hari ataupun
sebagai alat menampung timbulnya suatu
kerugian.
Bagi suatu bank
modal besar yang dimiliki juga akan menimbulkan kepercayaan yang lebih besar
bagin para nasabahnya untuk mendipostkan dananya pada bank yang berssangkutan
dan dengan dana yang
semakin besar bank akan mengembangkan bisanis dan akan
semakin besar pula. Sebab telah diketahi oleh perbankan ditetap kan rasio
kecukupan modal (capital adequacy ratio) minimum 8% dari nilai aktiva
tertimbang risiko yang ada. Artinya bank dapat menciptan bisnis earning
assetnya sebesar 2,50 kali dibanding modal yang dimikinya. Oleh karena suatu
bank yang ingin dapat mengembangkan usahanya yang semakin besar kemudian hari
maka mutlak bagi bank yang bersangkutan harus dapat memupuk dan mengembangan
dan modalnya dengan baik. Semakin cepat bank tersebut dapat mengembangkan
permodalannya semakin terbuka bagi bank tersebut untuk memperluas udshsnya dan
untuk keperluan bank tersebut perlulah permodalan tersebut direncanakan melalui
anggaran bidang permodalan.
A.
Bentuk-bentuk
modal bank
Bank merupakan
bentuk kegiatan usaha yang sfesifik yang berbeda dengan kegiatan bisnis
lainnya, tentu bank juga mempunyai permodalan yang berbeda dengan bisnis
lainnya seperti asuransi, manufacturing, dan industry lainnya. Sesuai dengan SE
bank Indonesia No. 26 BPPP tanggal 29 Mei 1993 susunan permodalan dalam
perbankan dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.
Modal Inti
Modal inti terdiri dari atas modal
disetor, modal sumbangan, dan cadangan-cadangan yang dibentuk dari laba yang
diperoleh setelah perhitungan pajak. Secara lebih terperinci, modal inti dapat
dijabarkan sebagai berikut:
a.
Modal disetor,
yaitu modal yang telah disetor secara efektif oleh pemiliknya.
b.
Agio saham,
yaitu selisih lebih setoran modal yang telah diterima oleh bank sebagai akibat
harga saham yang melebihi nilai nominalnya.
c.
Modal
sumbangan, yaitu modal yang diperoleh kembali dari sumbangan saham, termasuk
selisih antara nilai yang tercatat dengan harga jual apabila saham tersebut
terjual. Modal yang berasal dari donasi pihak luar yang diterima oleh bank yang
berbentuk hukum koperasi juga termasuk dalam pengertian modal sumbangan.
d.
Cadangan umum,
yaitu cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan atau dari laba
bersih setelah dikurangi pajak, dan mendapat persetujuan rapat umum pemegang
saham atau rapat anggota sesuai dengan ketentuan pendirian atau anggaran
masing-masing bank.
e.
Cadangan
tujuan, yaitu bagian laba setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan
tertentu dan telah mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham atau rapat
anggota.
f.
Laba yang
ditahan (retained earnings) yaitu saldo laba bersih setelah dikurangi
pajak yang oleh rapat umum pemegang saham atau rapat anggoa diputuskan untuk
tidak dibagikan.
g.
Laba tahun
lalu, yaitu seluruh laba bersih tahun-tahun yang lalu setelah diperhitungkan
pajak, dan belum ditetapkan penggunaannya oleh rapat umum pemegang saham atau
rapat anggota.
h.
Laba tahun
berjalan, yaitu laba yang diperoleh dalam tahun buku berjalan setelah dikurangi
taksiran utang pajak, jumlah laba tahun buku berjalan tersebut yang
diperhitungkan sebagai modal inti hanya sebesar 50%. Ketikan pada tahun
berjalan terjadi kerugian maka seluruh kerugian tersebut menjadi factor
pengurang dari modal inti.
Total modal inti adalah jumlah sebagaimana tersebut pada huruf a
sampai, selanjutnya dikurangi dengan goodwill goodwill yang ada dalam pembukuan bank dan
kekurangan jumlah penyisihan penghapusan aktifa produktif dari jumlah yang
seharusnya dibentuk sesuai ketentuan.
2.
Modal pelengkap
Modal pelengkap terdiri atas
cadangan-cadangan yang dibentuk tidak berasal dari laba dan modal pinjaman
serta pinjaman subordinasi. Secara lebih terperinci modal pelengkap terdiri
dari:
a.
Cadangan
revaluasi aktiva tetap, yaitu cadangan yang dibentuk dari selisih penilaian
kembali aktiva tetap yang telah mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Pajak.
b.
Penyisihan
penghapusan aktiva produktif, yaitu cadangan yang dibentuk dengan cara
membenani laba rugi tahun berjalan. Dengan maksud untuk menampung kerugian yang
mungkin timbul sebagai akibat dari tidak diterimanya kembali sebagian atau
seluruh aktiva produktif.
c.
Modal pinjaman
(sebelumnya disebut modal kuasi) yaitu utang yang didukung oleh instrumen atau
atau warkat yang memiliki sifat seperti modal.
d.
Pinjaman
subordinasi, yaitu pinjaman yang memebuhi syarat-syarat sebagai berikut: ada
perjanjian tertulis antara bank dengan pemberi pinjaman, mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari bank Indonesia, tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan
dan telah disetor penuh, pelunasan
sebelum jatuh tempo harus mendapat persetujuan dari bank Indonesia , dan dengan
pelunasan tersebut permodalan bank tetap sehat, hak tagihannya dalam hal
terjadi likuidasi berlaku paling akhir dari segalan pinjaman yang ada
(kedudukannya sama dengan modal).
B.
Kebijakan
pengendalian modal
Di dalam
anggaran permodalan bank, manajemen setiap bank mempunyai sasaran ataupun
bahkan misi untuk memperbesar modalnya dari waktu ke waktu agar bank yang
bersangkutan dapat melakukan ekspansi usahanya, serta tidak melanggar ketentuan
kecukupan modal di bawah 8%. Dengan demikian langkah pertama yang harus
ditempuh oleh manajemen bank di dalam upaya peningkatan modal di sini harus
dapat memenuhi telebih dahulu ketentuan legalitas tentang kebutuhan modal
minimum ini.
Sedangkan
langkah kedua yaitu bagaimana komposisi permodalan dan jumlah permodalan yang
ada dapat ditingkatkan lagi secara terus-menerus agar dapat melakukan ekspansi
usahanya. Dengan demikian sebenarnya antara penambahan modal dan ekspansi usaha
suatu bank dapat diibaratkan saling berpacu, karena setiap pelaksanaan ekspansi
usaha selalu harus diimbangi dengan kebutuhan tambahan modal minimum. Agar bank
tidak melanggar ketentuan kebutuhan modal minim tersebut maka perlu dipahami
dengan baik ketentuan-ketentuan yang menyangkut tatacara perhitungan kebutuhan
seperti yang diatur dalam SE bank industry No. 26/2/BPPP tanggal 29 maret 1993
sebagai berikut.
1.
Tata Cara
Perhitungan Kebutuhan Modal Minimum
1.
Dasar
Perhitungan Kebutuhan Modal
Perhitungan
kebutuhan modal didasarkan pada ATMR. Pengertian aktiva dalam perhitungan ini
mencakup baik aktiva yang tercantum dalam neraca maupun aktiva yang bersifat administrative
sebagaimana tercermin pada kewajiban yang masih bersifat kontingan dan/atau
komitmen yang disediakan oleh bank bagi pihak ketiga. Dalam menghitung ATMR,
terhadap masing-masing pos aktiva diberikan bobot risiko yang besarnya
didasarkan pada kadar risiko yang terkandung pada aktiva itu sendiri atau bobot
risiko yang didasarkan pada golongan nasabah, penjamin serta sifat agunan.
Dapat ditambahkan untuk kredit-kredit yang penarikannya dilakukan secara bertahap,
maka bobot risiko dihitung berdasarkan besarnya penarikan kredit pada tahap
yang bersangkutan.
2.
Bobot risiko
aktiva neraca
3.
Bobot risiko
aktiva administrasi
Perhitungan
bobot risiko untuk aktiva administrative dilakukan melalui dua tahap, yakni:
-
Tahap pertama
Aktiva
administrative terlebih dahulu ditetapkan factor konversinya, yaitu factor
tertentu yang digunakan untuk mengkonversikan aktiva administrative kedalam
aktiva neraca yang menjadi pandangannya. Besarnya factor konversi untuk
msing-msing aktiva administratif didasarkan pada kemungkinannya untuk menjadi
aktiva yang efektif.
-
Tahap kedua
Setelah
diketahui factor maka masing-masing aktiva administrative tersebut
dikonversikan kedalam aktiva-aktiva neraca padanannya. Selanjutnya, untuk
menghitung bobot risiko aktiva administrative dilakukan dengan mengalihkan
factor konversi dengan bobot risiko aktiva neraca padanannya.
2.
Cara
perhitungan kebutuhan modal
a.
Kebutuhan modal
berdasarkan ATMR tesebut penjumlahan ATMR minimum bank dihitung. Sejalan dengan
prinsip tersebut ATMR merupakan aktiva neraca dan ATMR aktiva administrative
-
ATMR aktiva
neraca mengalihkan nilai bersangkutan dengan diperoleh dengan cara nominal
aktiva yang bobot risikonya
-
ATMR aktiva
administrative diperoleh dengan cara mengalihkan nilai nominal rekening
administrative yang bersangkutan dengan bobot dari risikonya.
b.
Sesuai dengan
ketentuan tersebut kewajiban penyediaan modal rant adalah sebesar 8% dari ATMR.
c.
Rasio modal
bank dihitung dengan cara membandingkan modal tersebut dengan ATMR.
d.
Dengan
membandingkan rasio modal tersebut dengan kewajiban penyediaan modal minimum
tersebut dapat diketahui apakah bank yang bersangkutan memenuhi ketentuan atau
tidak.
3.
Upaya
Peningkatan Modal
Seperti telah diuraikan dimuka bahwa
antara modal minimum yang harus dipertahankan adalah suatu banj akjan berpacu
dengan rencana ekpansi usaha yang dilakukanya. Untuk mempertahankan dan
memelihara populasi jumlah modal yang memadai menurut ketentuan bank sentral
yang ada dapat ditempuh dari berbagai cara antara lain:
a.
Pengendalian
ATMR
Mengingatnjumlah
modal minimum yang diperlukan menurut bank sentral adalah jumlah modal inti dan
pelengkap dibagi dengan ATMR yang nimimal harus menghasilkan angka tidak boloeh
lebih kecil dari 8%, maka apabila jumlah modal inti dan modal peklengkap tidak
dapat diperbesar mak otomatis jumlah ATMR yang harus dikendalikan. Pengendalian
ATMR tidak hanya dalam bentuk pembatasan ekspansi kredit baru atau menambahakan
aktiva baru saja, tetapi dapat juga dengan cara melakukan penggeseran
aktiva-aktiva yang bobotnya risikonya diganti dengan aktiva-aktiva yang
bobot risikonya rendah. Dengan cara ini
menghasilkan jumlah ATMR yang konstan walaupun total earning asset secara
keseluruhan mengalami pertumbuhan.
b.
Menambah Setoran Modal
Untuk
memperbesar permodalan (modal inti) dari
suatu bank dapat ditempuh melalui penambahan modal yang disetor oleh para
pemilik saham, baik untuk bank sudah Go Public maupun yang belum Go Public
penambahan setoran modal ini akan dapat langsung menambah jumlah modal bank
yang bersangkutan. Yang jadi masalah yaitu bagaiman prosedur yang harus
ditempuh untuk penambahan modal yang telah disetor melalui pasar modal
mengingat penambahan modala dari pemilik modal yang belum Go public bersifat sangat terbatas pada
kemampuan pemnegang saham yang ada. Secara garis besar prosedur penjualan modal
melaui pasar modal dapat diuraikan sebagai berikut:
4.
Perumusan
Kebijakn Pemodalan
Yaitu peroses pemilikan sebagai
alternative pengadaan/ penambahan modal yang perlu diputuskan antara Direksi,
Dewan komisaris, bahkan rapat umum pada pemegang saham apabila diperlukan.
Perumusan ini perlu karna menambahkan kedalam perusahaan dan mempengaruhi
struktur permodalan.
5.
Penyerahan
leter of intern kepada Bapepam
Yaitu suatu surat yang ditunjukan
kepada bapepam yang berisikan suatu keingian, pernyataan, penerbitan saham
(emisi efek) melalui pasar modal.
Dalam surat ini antara lain
berisikan :
-
Jumlah nominal,
waktu emisi, jenis efek/saham.
-
Rencana
penggunaan dana hasil emisi saham.
-
Susunan
pengurus pemodal perseroan, krgiatan usaha.
-
Komposisi
liabilities perusahaan.
-
Data keuangan
tiga tahun, neraca, rugi atau laba.
-
Nama dan alamat
bank. Notaris , akuntan, loyer yang mejadi langgan perserioan dan lain lain
6.
Penunjukan
lembaga penunjang untuk emisi saham
Setelah pihak bapepam dapat
memberikan persetujuan prinsip tentang rencana tersebut maka perlu di adakan
pemilihan dan penunjukan lembaga. Lembaga penunjang yang terlibat dalam emisi
saham tersebut antara lain :
-
Kantor akuntan
public
-
Kantor akuntan
hukum
-
Kantor notaris
-
Perusahaan
appraisal
-
Under write/
penjamin emisi
-
Invesmen
edvaiser
7.
Persiapan
perlengkapan syarat- syarat administrative
Bank yang akan go public perlu mempersiapkan jumlah
modal miimal yang telah di setor, laporan yang telah di ambil oleh public
acounten, tingkat kesehatan bank selama
tiga tahuan terahir, dan izin dari bank Indonesia
8.
Pendaftaran ke
Bapepam
Pendaftaran ini adalah pembuatan dan
penyampaian dan surat pernyataan pendaftaran emisi saham kepada mentri keuangan
9.
Pembahasan
kepada pihak bapepam
Pembahasan yang dimaksud adalah
pembahasan berbagai aspek yang terkait
dengan bank yang bersangkutan, yakni terdiri dari pembahasan aspek hukum, aspek
teknisi kebursaan, aspek bisnis bank, aspek akuntansi, dan pelaksanaan dengan
pendapat dan penyerahan izin emisi saham
10.
Dengar pendapat
terbatas
Maksuda adalah presentasi. Dengan
kata lain dengar pendapat terbatas terdiri dari presentasi, dengar pendapat
antara pihak emiten, bebagai lembaga penunjang, dan bapepam tentang performen
usaha bank bebrapa tahun terakhir.
11.
Penawaran saham
melalui praimery market.
Bebrapa tahap yang di perlukan dalam
proses pencatatan di pasar perdana terdiri dari :
-
Penggunaan
prosepektus ringkas kepada masyrakat luas melalui surat kabar
-
Pendistribusian
prosepektus ringkas melalui penjamin emisis atau agaen-agen penjual
-
Proses
penawaran antara tiga sampai tiga puluh hari
-
Distriusi atas
saham kepada para pemesan
-
Pengembalian
dana investor yang tidak kebagian saham
-
Penyerahan
saham kepada pemesan
-
Pencatatan di
bursa agar dapat di perdagangkan di pasar sekunder
12.
Mempertinggi
agio saham
Setelah saham dipasarkan di pasar
sekunde, maka harga saham akan naik atau turun. Sesuai dengan performance bank
yang bersangkutan. Bank yang dapat selalu menjaga performancenya dengan baik
terutamma tingkat profitabilitasnya yang tingga dan mampu membagiakan dividen
dengan baik serta prospek usahanya selalu dapat berkembang dan dapat memenuhi
ketentuan. Prudential banking regulation dengan baik, maka ada kemungkinan
nilai saham dari bank tersebut di pasar sekunder akan dapat lebih besar dari
nilaii nominalnya. Selisih antara nilai pasar saham yang lebih besar dari harga
nominal tersebut memiliki saham yang mempunyai agio yang tinggi maka agio saham
tersebut akan otomatis menjadi sumber modal inti dari bank yang bersangkutan.
13.
Plow Back
Policy
Untuk menambah permodalan bank yang
bersangkutan maka jumlah laba yang dihasilkan dapat ditanamkan kembali dalam
bank yang bersangkutan, dalam berbagai bentuk antara lain:
-
Laba ditahan
-
Stok dividen
-
Stock splits
-
Pembentukan
cadangan
14.
Penambahan
modal pelengkap
Disamping modal inti, masih terdapat
modal pelengkap yang secara keseluruhan dapat diakui sebesar 100% dari modal
intinya. Dengan demikian penambahan modal inti akan mempunyai potensi
multiplier effeck terhadap penambahan modal secara keseluruhan menjadi dua
kali, yaitu satu bagian dari modal inti itu sendiri dan satu bagian lainnya
dari modal pelengkap. Sedangkan penambahan modal pelengkap dapat diusahakan
dari berbagai mcam sumber antara lain:
-
Reavaluasi
aktiva tetap
-
Melalui
pembentukan cadangan penghapusan aktiva produktif
-
Penambahan
modal pinjaman
-
Pinjaman
subordinasi
-
C.
Rekapitulasi
Anggaran Permodalan
Setelah
mengetahui jenis-jenis permodalan yang ada pada suatu banki, tata cara
perhitungan kebutuhan modal umum, upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk
menambah permodalan suatu bank, baik modal inti maupun modal pelengkap, maka
perlu disusun rekapitulasi anggaran permodalan.
Comments
Post a Comment