Skip to main content

ANALISIS SYARI’AH KONSEP INVESTASI ALA BERKEBUN EMAS


ANALISIS SYARI’AH KONSEP INVESTASI ALA BERKEBUN EMAS
Oleh : Arowadi Lubis[1]

BAGIAN I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Seorang pemikir ekonomi klasik yakni John Baptise Say mengatakan “supply will create its own demand”. Pernyataan inilah yang selanjutnya disebut dengan Say.Dengan dasar hokum ini, seorang pemikir ekonomi klasik asal prancis yakni Francois Quiesney membuat sebuah bagan yang dikenal dengan bagan alir ekonomi.Bagan ini menggambarkan arus barang dan jasa dari produsen ke konsumen.  Sisi yang lain menggambarkan aliran factor produksi dari konsumen ke konsumen. Dilihat dari sisi
sebaliknya, berarti ada aliran pendapatan dari konsumen ke produsen sebagai harga dari barang dan jasa di pasar barang dan ada aliran pendapatan dari produsen ke konsumen sebagai harga dari factor produksi di pasar factor produksi[2].
Apa sesungguhnya makna dari hokum Say yang menyatakan bahwa penawaran akan menghasilkan permintaannya sendiri. Deliarvov dalam bukunya sejarah pemikiran ilmu ekonomi menyatakan bahwa hokum Say bermakna bahwa berapapun barang yang diproduksi, pasti akan terbeli.Lantas, darimana konsumen memperoleh pendapatan untuk membeli barang dan jasa di pasar barang?Perlu diingat bahwa kegiatan produksi memiliki dua implikasi yakni menghasilkan alat pemuas kebutuhan (barang dan jasa) serta menciptakan penghasilan bagi konsumen. Implikasinya semakin tinggi tingkat produksi, maka semakin tinggi pula kuantitas barang dan jasa yang ditawarkan, serta semakin tunggi juga pendapatan yang akan diperoleh konsumen[3].
Pernyataan yang menerangkan bahwa kegiatan produksi akan berimplikasi pada peningkatan penawaran barang dan jasa tentu sangatlah mudah untuk difahami. Tetapi, bagaimana kegiatan produksi dapat menciptakan pendapatan bagi konsumen?Teori ekonomi mikro menjelaskan bahwa kegiatan produksi memerlukan yang namanya factor produksi. Factor produksi terdiri dari tenaga kerja, bahan baku, modal, lahan, dan kewirausahaan. Semua factor produksi tadi disediakan oleh konsumen. Dengan kata lain, produsen harus membeli factor produksi tadi kepada konsumen. Tenaga kerja akan dibayar dengan gaji (wage), bahan baku akan dibayar dengan harga tertentu dan akan menghasilkan keuntungan (profit) bagi konsumen, modal memberikan penghasilan berupa bunga (interest), lahan dan bangunan memberikan penghasilan berupa sewa (rent), dan kewirausahaa memberikan penghasilan berupa keuntungan (profit). Inilah dasar teori bagaimana kegiatan produksi dapat menghasilkan pendapatan bagi nsumen[4].
Apa kesimpulan sementara yang dapat diperoleh dari penjabaran diatas? Penwaran akan menciptakan permintaannya sendiri bermakna bahwa berapapun barang yang diproduksi, pasti akan terbeli. Kegiatan produksi pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan konsumen (masyarakat). Dengan demikian, semakin tinggi tingkat produksi akan semakin tinggi pula tingkat pendapatan masyarakat. Dengan kata lain, kenaikan tingkat pendapatan berarti adanya perbaikan pada tingkat kesejahteraan masyarakat. Sehingga, kesejahteraan akan dapat dicapai hanya dengan cara meningkatkan kuantitas produksi secara umum[5]. Lantas, bagaimana caranya meningkatkan produksi?
Kegiatan peningkatan kuantitas dan kualitas produksi tentunya akan membutuhkan peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya (factor produksi) yang dibutuhkan untuk kegiatan produksi pula. Artinya, akan ada peningkatan kebutuhan akan tenaga kerja, bahan baku, modal, lahan, dan kewirausahaan. Apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan sumber daya tadi? Kegiatan untuk meningkatkan sumber daya inilah yang sesungguhnya disebut sebagai kegiatan investasi. Pengertian investasi ini adalah pengertian investasi yang paling dasar, karena nanti pengertian investasi akan mengembang, sesuai dengan sarana investasi yang digunakan ataupun sector investasi yang dituju[6].
Dari pembahasan diatas, tentu sudah dapat dilihat betapa pentingnya kegiatan investasi dalam perekonomian. Karena, kalau diambil alur hubungan berdasarkan pembahasan diatas, tinggi rendahnya tingkat investasi pada akhirnya akan menentukan kesejahteraan masyarakat. Walaupun akan ada berbagai macam variable yang lainnya. Tapi dalam pembahasan ini dibatasi hanya variable investasi saja yang berubaha, sedangkan variable yang lain dianggap tetap (cateris paribus).
Mengingat urgensi dari kegiatan investasi dalam perekonomian, perlu diusahakan (oleh pemerintah maupun masyarakat) agar kegiatan investasi senantiasa berjalan dengan stabil (lancar) dalam jangka pendek, dan mengalami peningkatan dalam jangka panjang.Implikasinya, perlu selalu dijamin agar kegiatan investasi brejalan dengan benar, dan perlu difahami factor apa saja yang menentukan investasi. Mengapa? Dengan mengetahui pola investasi yang benar (efektif dan efisien), diharapkan akan diperoleh keuntungan yang optimal dari kegiatan investasi, dan dapat dikendalikan risiko yang memang bersifat melekat (inheren) pada kegiatan investasi. Kedua, pengetahuan akan factor-faktor yang menentukan investasi juga tidak kalah penting dengan yang pertama, mengapa? Karena dengan mengetahui factor apa saja yang menentukan investasi, akan dapat diramalkan secara lebih tepat pengaruh perubahan variable-variabel tersebut terhadap kegiatan investasi[7].
Dalam kegiatan investasi dapat disimpulkan bahwa instabilitas dalam kegiatan investasi dapat disebabkan dua hal.Pertama, kegiatan investasi tidak dilaksanakan dengan benar.Kedua, kesalahan dalam mengidentifikasi factor yang menetukan investasi, sehingga terjadi kesalahan dalam mengambilkan keputusan penyesuaian (adjustment) terhadap perubahan factor luar. Dengan demikian, sesuai dengan alur pembahasan diatas, instabilitas investasi akan menurunkan tingkat kesejahteraan umum dalam sebuah Negara.
Pola investasi ala berkebun emas merupakan langkah investasi yang terhitung baru, artinya pola investasi ini sesungguhnya belum teruji apakah merupakan pola investasi yang benar (sesuai dengan hakikat investasi), dan sejauh mana pengaruh perubahan factor penentu investasi terhadap pola investasi baru ini. Disinilah penulis menemukan ada dua masalah. Pertama, apakah pola investasi ala berkebun emas merupakan kegiatan investasi yang benar, baik dilihat dari hakikat investasi yang sesungguhnya maupun didasarkan pada syari’at islam. Kedua, sejauh mana pengaruh perubahan factor penentu investasi terhadap pola investasi ala berkebun emas[8].
Dalam kesempatan ini, penulis untuk membahas masalah yang pertama, yakni apakah pola investasi ala berkebun emas merupakan pola investasi yang benar. Dengan kata lain apakah pola investasi ala berkebun emas sesuai dengan hakikat investasi yang sesungguhnya. Landasan benar atau yang penulis gunakan dalam tulisan ini adalah syari’ah islam hakikat dasar investasi dalam ilmu ekonomi. Sehingga, penulis memberi judul tulisan ini dengan “TELAAH KRITIS POLA INVESTASI ALA BERKEBUN EMAS”.

B.     Rumusan Masalah
Rumusan masalah adalah sesuatu yang sangat penting dalam sebuah penulisan.Bahkan sebagian ahli penelitian mengatakan bahwa merumuskan masalah dengan benar sesungguhnya telah menyelesaikan setengah dari kegiatan penulisan.Rumusan masalah dapat diartikan sebagai pertanyaan yang hendak dijawab dalam suatu penulisan[9].Dengan demikian, keseluruhan dari tulisan ini sesungguhnya ditujukan untuk menjawab pertanyaan berikut ini: Apakah pola investasi ala berkebun emas sesuai dengan pola investasi menurut syari’at islam?

C.    Tujuan Penulisan
Tulisan yang baik adalah tulisan yang  terfokus pada suatu tujuan yang jelas. Dengan demikian, perlu dirumuskan tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan ini. Berdasarkan identifikasi masalah diatas, maka dapat dirumuskan bahwa tujuan penulisan ini adalah:
1.      Mengetahui kesesuaian pola investasi ala berkebun emas dengan pola investasi menurut syari’at islam.
2.      Hasil analisis akan menggambarkan dampak selanjutnya yang akan ditimbulkan bagi perekonomian dan tingkat kesejahteraan masyarakat secara umum.

D.    Metode Penulisan
Metode penulisan merupakan langkah-langkah yang ditempuh penulis dalam kegiatan penulisan ini. Dengan kata lain, langkah-langkah apa yang diambil penulis untuk menjawab permasalahan yang disajikan dalam penulisan ini.
1.      Desain Tulisan
Desain tulisan yang penulis gunakan adalah desain tulisan konklusif-deskriptif. Design ini cocok digunakan untuk analisis yang tekait dengan kecocokan objek dengan alat analisis.
2.      Objek Tulisan
Pembahasan dalam tulisan ini tidak didasarkan pada studi lapangan.Tetapi membahas suatu konsep atau pola investasi.Sehingga objek tulisan ini adalah Pola investasi ala berkebun emas.
3.      Metode Analisis
Analisis dilakukan dengan menguji keseuaian antara konsep berkebun emas dengan konsep investasi dalam islam dan teori ekonomi konvensional. Untuk menguji, tentunya diperlukan variable-variabel yang akan dianalisis kesesuaiannya. Dalam tulisan ini, variable yang dijadikan sebagai indicator kesesuaian adalah:
a.       Hakikat atau Esensi Investasi
b.      Rukun Investasi, dan
c.       Syarat Investasi
Tiga indicator inilah yang akan diuji dalam analisis tulisan ini.
Bagaimana kegiatan analisis dilakukan? Caranya sederhana, cukup dengan membandingkan konsep investasi ala berkebun emas, investasi menurut islam, dan teori investasi dilihat dari sudut pandang rukun, syarat dan esensinya.  Selanjutnya akan ditemukan kecocokan dan perbedaannya. Kalau ternyata semuanya cocok, dapatlah dikatakan bahwa konsep investasi ala berkebun emas adalah konsep investasi yang benar.Tetapi kalau ada satu saja ketidakcocokan, maka kesimpulannya adalah sebaliknya, yakni konsep investasi ala berkebun emas adalah konsep investasi yang salah.




BAGIAN II
LANDASAN TEORI

A.    Defenisi Investasi dalam Islam
Definisi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Investasi diartikan sebagai penanaman uang atau di suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memproleh keuntungan.Pada dasarnya investasi adalah membeli suatu aset yang diharapkan di masa datang dapat dijual kembali dengan nilai yang lebih tinggi. Investasi juga dapat dikatakan sebagai suatu penundaan konsumsi saat ini untuk konsumsi masa depan. Harapan pada keuntungan di masa datang merupakan kompensasi atas waktu dan risiko yang terkait dengan suatu investasi yang dilakukan.
Dalam perspektif islam, menurut Alexander dan Sharpe mengemukakan bahwa investasi adalah pengorbanan nilai tertentu yang berlaku saat ini untuk mendapatkan nialai untuk masa yang akan datang, yang belum dapat di pastikan besarnya (Alexander and Sharpei, 1997). Sementara itu menurut Yogianto  adalah penundaan konsumsi saat ini untuk di gunakan dalam produksi yang efisien dalam periode tertentu (Yogianto, 1998, hal. 5). Menurut Tanderlin  mendefinisikan imvestasi sebagai komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lain yang di lakukan pada saat ini dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan di masa yang akan dating (Tanderlin, 2002, hal. 4).
Walaupun sesungguhnya esensi dari investasi adalah kegiatan produksi atau suatu kegiatan yang memberi nilai tambah terhadap suatu alat pemuas kebutuhan.Tetapi, berdasarkan berbagai defenisi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa kegiatan investasi sesungguhnya adalah kegiatan menanamkan modal pada suatu kegiatan usaha ekonomis tertentu. Orang yang menanamkan modal (pelaku investasi/ investor) dapat saja terlibat dalam kegiatan investasi dengan cara dikelola sendiri atau kerjasama dengan pihak lain. Selain itu, pelaku investasi bisa juga melakukan kegiatan investasi tanpa terlibat sama sekali dalam kegiatan usaha yang menjadi sasaran investasi tadi.
Tetapi dewasa ini, makna konotasi dari kegiatan investasi adalah suatu kegiatan penanaman modal  dimana investor bekerja sama dengan orang lain (counterparte) dalam mengelola usaha yang bersangkutan atau tanpa keterlibatan investor sama sekali.Seseorang yang menanamkan modalnya untuk suatu usaha yang dikelola sendiri biasanya tidaklah dikategorikan dalam kegiatan investasi, tetapi masuk dalam skala usaha mikro, kecil dan menengah dalam bentuk usaha rakyat atau usaha kerajinan rakyat.
Dengan demikian, kegiatan investasi dalam islam sesungguhnya adalah adalah suatu kegiatan perserikatan usaha antara dua pihak atau lebih. Kegiatan perserikatan ini biasanya dikenal dengan syirkah (perseroan islam). Syarikah didefenisikan sebagai transaksi antara dua orang atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan melakukan kerja yang bresifat finansial dengan tujuan mencari keuntungan[10].

B.     Rukun Investasi dalam Islam
Berhubung yang dimaksud dengan investasi dalam islam adalah syirkah, maka yang dimaksud dengan rukun investasi dalam tulisan ini adalah rukun syirkah itu sendiri. Syirkah dalam islam hukumnya ja’iz (mubah), berdasarkan dalil Hadis Nabi Saw berupa taqrîr (pengakuan) beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai nabi, orang-orang pada saat itu telah bermuamalah dengan cara ber-syirkah dan Nabi Saw membenarkannya. Nabi Saw bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Hurairah ra: Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya (HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni).
Sah atau tidaknya suatu transaksi dalam islam akan sangat tergantung dengan dua hal. Pertama, rukunnya sempurna, dan yang kedua syaratnya juga juga sempurna.Demikian juga tentunya dengan kegiatan syirkah.Setidaknya , ada tiga rukun syirkah yang pokok yaitu (Al-Jaziri, 1996):
a.          Ada akad (ijab-kabul), rukun ini disebut juga dengan shighat
b.         Ada dua pihak yang berakad (‘aqidani), syaratnya harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasharruf (pengelolaan harta)
c.          Ada objek akad (mahal), objek akad ini disebut juga ma’qud ‘alayhi, yang mencakup pekerjaan (amal) dan/atau modal (maal).

C.    Syarat Investasi Dalam Islam
Factor kedua yang menentukan sah atau  tidaknya syirkah adalahterpenuhinya syarat-syaratnya. Secara umum, syarat sah akad ada 2 yaitu (Al-Jaziri, 1996):
a.       Syarat pada ‘aqidain adalah sebagaimana syarat pelaku aqad secara umum
b.      Syarat pada shigat juga sebagaimana berlaku pada aqad secara umum
c.       Syarat pada objek aqad yakni Objek akadnya berupa tasharruf, dan objek akadnya dapat diwakilkan (wakalah), agar keuntungan syirkah menjadi hak bersama di antara para syarîk (mitra usaha).

D.    Dimensi Investasi
Dewasa ini kegiatan investasi biasanya dilakukan dengan dua kemungkinan cara yang paling umum digunakan. Pertama, penanaman modal langsung. Tipe ini adalah jenis investasi yang langsung masuk ke sector riil, dimana dana yang diinvestasikan langsung dipakai untuk kegiatan produksi atau kegiatan yang berkaitan dengan nilai tambah alat pemuas kebutuhan (barang dan jasa) di pasar barang[11].
Kedua, investasi portofolio, yakni jenis investasi dalam bentuk berbagai macam surat berharga di pasar uang dan di pasar uang (pasar keuangan). Surat berharga tadi biasanya diperjualbelikan dengan dua kemungkinan.Kemungkinan pertama dapat dilakukan langsung secara online antar konter.Tipe ini biasanya disebut dengan transaksi over the counter (OTW).Kemungkinan yang kedua biasanya langsung diperjual belikan di lantai bursa pasar modal (stock exchange). Lantas bagaimana investasi dilakukan dalam islam?
Ada 5 kemungkinan tipe investasi yang dapat dilaksanakan dala islam yakni[12]:
a.       Syirkah Inan
Syirkah inan adalah syarikah diantara dua orang atau lebih dimana masing-masing pihak berinvestasi dan secara bersama-sama mengelola modal yang terkumpul dengan kesepakatan bahwa keuntungan da risiko kerugian akan ditanggung bersama.
b.      Syirkah Abdan
Syarikah abdan adalah syarikah antara dua orang atau lebih dengan masing-masing pihak hanya memperserokan badan mereka tanpa disertai investasi modal.
c.       Syirkah Mudharabah
Syarikah mudhrabah adalah syarikah yang terbentuk antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan keseluruhan modal (shahib al-maal), dan pihak lainnya menjadi pengelola.
d.      Syirkah Wujuh
Syarikah wujuh adalah syarikah antara dua pihak atau lebih untuk mengelola suatu usaha dimana modalnya berasal dari pihak luar.dan
e.       Syirkah Mufawadah
Syarikah mufawadhahadalah syarikah antara dua orang atau lebih yang merupakan gabungan dari semua jenis syirkah diatas.

E.     Kerangka Investasi Dalam Islam
Investasi dalam islam merupakan suatu bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam suatu aktifitas pengelolaan harta yang bersifat produktif. Dengan demikian, sesungguhnya esensi investasi dalam islam haruslah ada yang disebut dengan pengelolaan harta. Dengan kata lain, tidaklah dikatakan investasi apabila tidak ada kegiatan ekonomi real sebagai under transaction dari transaksi (kerjasama) investasi. 
Instrument-instrument investasi yang paling mutakhir dewasa ini baik langsung maupun portofolio, akan dikatakan investasi jikalau memang ada under transaction-nya. Jika memang tidak ada, maka kemungkinannya akan menjadi kegiatan spekulasi (gharar), judi (maisyir), atau rente (riba).



BAGIAN III
DESKRIPSI OBJEK TULISAN (INVESTASI ALA BERKEBUN EMAS)

Bagaimanakah deskripsi objek tulisan ini?Yakni konsep investasi ala berkebun emas. Berikut akan dipaparkan konsepnya, dimana konsep ini sepenuhnya diambil dari situs http://www.berkebunemas.net .

A.    Mekanisme investasi Ala Berkebun Emas
Kesempatan untuk investasi ala berkebun emas sesungguhnya berawal dari kebijakan pemerintah pada tahun 2008 yang memberikan izin kepada bank syari’ah untuk dapat memberikan pembiayaan dalam bentuk gadai yakni gadai emas. Sejak saat itu, mulai satu persatu bank syari’ah membuka layanan pembiayaan dalam bentuk gadai Seperti Bank Syari’ah Mandiri, bank BRI Syari’ah, Bank BNI Syari’ah, Bank Bukopin Syari’ah dan beberapa bank syari’ah maupun unit usaha syari’ah lainnya.
Tujuan utama dari produk gadai emas ini sesungguhnya adalah sebagai sarana pembiayaan jangka pendek, baik untuk tujuan modal kerja (moker) atau untuk tujuan konsumtif seperti waktu lebaran, tahun baru dan tahun baru. Pada prakteknya, produk ini ternyata disambut baik oleh masyarakat dan laris manis di pasaran. Sehingga pada saat ini bank syari’ah yang belum memiliki produk gadai syari’ah berlomba-lomba untuk membuka layanan ini.
Walaupun tujuan utama dari layanan produk ini adalah sebagai layanan pembiayaan konsumtif dan moker yang bersifat jangka pendek. Ternyata ada orang yang dapat melihat adanya peluang yang lain di dalamnya. Peluang inilah yang pada akhirnya disebut dengan investasi ala berkebun emas. Hanya konsep inilah yang akan dianalisis dan dibahas dalam tulisan ini. Sedangkan pembahasan tentang telaah syari’ah tentang gadai emas di bank syari’ah, tidak akan disentuh karena memang menjadi bahasan tersendiri yang berbeda.Lantas, bagaimanakah mekanisme kerja konsep investasi ala berkebun emas yang penulis maksud?
Mari kita menggunakan asumsi nilai emas dan gramnya agar lebih mudah pemahamannya. Contoh asumsinya sebagai berikut: Melakukan investasi emas secara rutin sebesar 25 gram, harga asumsi emas 25 gram = Rp.9.000.000,-. Pada saat ini Anda punya tambahan uang Rp.3.750.000,-. Nilai gadai sebesar 80% dari harga taksir emas.Harga Taksir Bank Rp.300.000,- pergram. Biaya penitipan emas Rp. 2500/gram/bulan. Perlu diketahui, taksiran nilai taksir dan kondisi sebenarnya di bank mungkin berbeda-beda, tapi yang terbaik Anda memilih bank yang memberikannilai gadai tinggi, biaya rendah dan waktu singkat
Mari kita mulai saja perhitungannya: Misalkan Anda beli emas batangan Antam 25 gram, lalu Anda gadaikan dan Anda akan mendapatkan dana segar sebesar Rp.6.000.000,-. Perhitungannya sebagai berikut: Rp.300.000 x 80% = Rp.240.000 x 25gram = Rp.6.000.000. Anda setor biaya penitipan emas 1 tahun sebesar Rp.2500×25×12 bulan = Rp.750.000,-.
Lakukan Investasi emasAnda dengan cara: Beli emas 25 gram lalu gadaikan emasnya, dapat dana segar Rp.6jt, lalu tambah Rp.3 jt dana dari uang Anda = Rp.9jt  lalu beli emas lagi dengan biaya titip Rp.750.000 setahun.Setiap Anda memiliki dana tambahan Rp.3.75 jt lalu ulangi langkah diatas lagi, begitu seterusnya sesuai kebutuhan. Kalau sudah lima kali maka posisi akan menjadi seperti ini:
1.      Beli Emas 25 gram  = Rp.6jt, tambah Rp.3 jt dana segar jadi total = Rp. 9jt,-, Beli emas lagi | Rp.750rb -> biaya titip
2.      Beli Emas 25 gram -> Rp.6jt, tambah Rp.3 jt dana segar jadi total = 9jt -> beli emas lagi | Rp.750rb -> biaya titip
3.      Beli Emas 25 gram -> Rp.6jt, tambah Rp.3 jt dana segar jadi total = 9jt -> beli emas lagi | Rp.750rb -> biaya titip
4.      Beli Emas 25 gram -> Rp.6jt, tambah Rp.3 jt dana segar jadi total = 9jt -> beli emas lagi | Rp.750rb -> biaya titip
5.      Beli Emas 25 gram (Emas disimpan)
Anda Perhatikan perhitungan diatas bahwa biaya pembelian emas kedua dan seterusnya, 2/3 modal beli emas adalah dari uang bank. Dan setelah waktu berlalu, misalkan harga emas naik sebesar 30 persen, jadi emas batangan 25 gram yang Anda miliki  sekarang nilainya Rp.12 Jt. Dan ini saatnya Anda panen.
Langkah memanennya cukup dibalik saja yaitu: Jualah emas nomor 5, maka anda mendapatkan dana segar 12 jt, dana segar ini kita pakai untuk menebus 2 emas lainnya. Ulangi sampai semua emas ditebus, dan jual semuanya. Maka posisinya sebagai berikut: Hasil penjualan emas 5 buah x Rp.12 jt = Rp.60 jt Tebus gadai 4 x Rp.6 jt     = Rp. 24 jt sisa = 36 jt ——> sub total 1
1.      Berapa modal anda?
2.      Beli emas pertama =  Rp.9 jt
3.      Beli emas ke 2 sampai ke 5 = Rp.3jt x 4 = Rp.12 jt
4.      Biaya titip Rp.750rb x 4 buah emas =  Rp.3 jt .
5.      Total modal = Rp.24 jt
6.      Sub total 2Keuntungan Panen Emas Anda adalah:  sub total 1 – sub total 2 = Rp.36 jt – Rp.24 jt = 12 jt
Berikut ini Perbandingan keuntungan metode investasi emas biasa vs metode cerdas kebun emas dengan modal awal Rp.24 jt:Modal Rp. 24jt,- belikan emas sewaktu harga batangan 25 gram = 9jt, maka per gram berarti 360rb. Rp.24 jt : 360 rb dapat emas 66.66 gram. Ketika harga naik 30% kita jual menjadi Rp 468 ribu/gram: 66.66 x 468 ribu = Rp.31.196.880 dikurangi modal 24 jt = untung  Rp.7.196.880.
Bandingkan dengan sistem cerdas investasi emas, kuntungan hampir 2 kali lipat dibandingkan dengan investasi emas cara biasa. Kalau harga naik 30% kurang dari satu tahun maka keuntungan lebih banyak lagi karena biaya jasa titip menjadi lebih rendah.
B.     Rumusan Objek
      Dari penjelasan diatas dapat diambil suatu rumusan tentang investasi ala berkebun emas sebagai berikut:
1.      Investasi ala berkebun emas adalah sebuah metode investasi dengan cara menggadaikan emas di bank secara bertahap dengan harapan suatu saat harga emas akan naik.
2.      Pelaku investasi dalam kegiatan investasi ala berkebun emas sesungguhnya hanyalah satu orang, yakni orang yang menggadaikan emasnya di bank (rahin).
3.      Objek investasi dalam tipe investasi ini adalah emas yang digadaikan di bank, dengan harapan harga emas akan naik di kemudian hari. Ekspektasi ini menarik karena tren harga emas terhadap mata uang kertas selalu naik dari tahun-ke tahun (lihat vibiznews.com).
4.      Shigat dalam investasi ala berkebun emas adalah ijab dan qabul dalam rangka gadai, atau qard dalam rangka rahn (lihat syari’ahmandiri.com)



BAGIAN IV
ANALISIS DAN PEMBAHASAN

A.    Analisis
Kegiatan analisis pada bagian ini dilakukan dengan menyajikan indicator yang akan diuji terlebih dahulu. Indikaor yang disajikan selanjutnya nanti akan diuji dalam sebuah table (matriks), yang selanjutnya ditarik berbagai kesimpulan dari table tersebut. Untuk lebih memudahkan pemahaman, kegiatan analisis akan dilengkapi dengan pembahasan sebagai sebuah verbalisasi dari kegiatan analisis dalam pembahasan kualitatif secara deskriptif.
1.      Indicator
Sebelum analisis dilakukan, perlu ditetapkan indicator yang akan diuji nantinya. Pengujian yang penulis maksud di sini adalah mencocokkan unsur-unsur yang seharusnya dengan unsur yang ada pada kenyataannya baik dari segi eksistensi maupun sifat-sifatnya.Setelah itu, barulah dapat ditentukan konsep investasi ala berkebun emas merupakan alat investasi yang benar atau tidak. Indicator yang digunakan dalam penulisan ini terdiri dari:
a.       Hakikat Investasi
Hakikat investasi yang penulis maksud dalam tulisan ini adalah kegiatan investasi sesungguhnya adalah suatu kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengembangkan harta (kepemilikan)  dengan pengorbanan harta tertentu di suatu masa tertentu, dengan harapan akan memperoleh hasil di masa yang akan datang.
b.      Rukun Investasi
Rukun investasi yang dimaksud di sini adalah factor-faktor apa saja yang harus ada dalam perjanjian investasi yang bersangkutan. Factor-faktor yang dimaksud adalah pelaku investasi, objek investasi dan shigat.
c.       Syarat Investasi
Syarat investasi yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah syarat yang melekat pada rukun investasi.Pertama, syarat yang melekat pada pelaku investasi yakitu dewasa dan sehat akal.Kedua, syarat yang melekat pada objek investasi yakni harus halal dan toyyib. Ketiga, syarat yang melekat pada shigat (ijab-qabul) yakni suka-sama suka
2.      Pengujian Investasi ala Berkebun Emas
Tabel 4.1 Pengujian Fakta
Indicator
Seharusnya
Kenyataannya
Hakikat Investasi       
Berkorban kepemilikan sekarang untuk hasil di masa mendatang dalam kegiatan ekonomi yang produktif
Berkorban materi sekarang untuk hasil di masa mendatang tanpa kegiatan produktif, hanya berdasarkan ekspektasi akan kenaikan harga emas
Rukun dan Syarat Investasi
Pelaku Investasi
1.      Minimal 2 orang yang beraqad
2.      Cakap hokum
3.      Saling ridha antara kedua belah pihak
1.      Hanya satu orang pelaku investasi
2.      Cakap hokum
3.      Hanya ridha, bukan saling ridha
Objek Investasi
1.      Usaha Real
1.      Ekspektasi
Adanya Shigat
1.      Antara Ijab dan qabul harus sesuai
1.      Tidak ada ijab dan qabul

B.     Pembahasan
Dilihat dari sudut pandang hakikat investasi, yakni adanya pengorbanan harta tertentu di masa sekarang (masa tertentu) untuk memperoleh hasil di masa yang akan datang pada usaha ril yang memberikan nilai tambah  (added value) pada suatu barang. Dengan demikian, dilihat dari sudut pandang ini, kegiatan investasi ala berkebun emas sesungguhnya bukanlah termasuk kegiatan investasi. Lantas kegiatan apa? Sebelum membahas itu, akan dibahas terlebih dahulu pendekatan yang lainny.
Dilihat dari sudut pandang rukun investasi (rukun aqad), kegiatan investasi bermasalah pada factor pelaku investasi. Seharusnya minimal ada dua pelaku investasi yang beraqad, pada kenyataannya hanya ada satu orang yang memanfaatkan aqad yang lain (aqad rahn, jual beli, dan qard) untuk memperoleh keuntungan di masa yang akan datang (berekspektasi. Factor yang kedua juga tidak terlepas dari masalah, dimana tidak ada objek investasi yang berupa suatu kegiatan pengelolaan harta secara produktif.Terakhir, rukun yang ketiga tentuny tidak terpenuhi, karena shigat hanya dapat dilakukan kalau memang pelaku aqa minimal dua orang.
Jika kegiatan investasi ala berkebun emas ini sesungguhnya bukanlah kegiatan investasi? Karena memang tidak memenuhi rukun dan syarat investasi, lantas apa?  Dilihat dari sisi motivasi si pelaku, yakni motivasi yang didasarkan pada ekspektasi (harapan) akan keuntungan dimasa yang akan datang jika terjadi kenaikan harga emas. Maka sejatinya kegiatan ini adalah kegiatan spekulasi. Ekonomi islam adalah ekonomi yang melarang adanya kegiatan spekulasi (grarar) dalam perekonomian. Dengan demikian, investasi ala berkebun emas adalah kegiatan investasi yang tidak diperbolehkan dalam system ekonomi islam[13].



BAGIAN V
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan keseluruhan pembahasan, mulai dari pendahuluan, kajian pustaka, deskripsi objek pembahasan, dan analisis serta pembahasan, maka dapatlah diambil kesimpulan umum bahwa metode investasi ala berkebun emas adalah model investasi yang tidak sah dalam ekonomi islam. Dengan kata lain, pola investasi sesungguhnya bukanlah investasi, melainkan suatu kegiatan spekulasi subjek yang ingin mendapatkan keuntungan tanpa harus bekerja keras. Tetapi hanya dengan mengadu nasib berdasarkan ekspektasi harga emas terhadap mata uang (currency) tertentu.
Kalau kegiatan investasi ini meluas dan menjadi suatu tren dalam perekonomian, sudah barang tentu akan menyebabkan ketidakseimbangan makro antara pasar uang dan pasar barang. Kondisi inbalance dalam ekonomi makro sangatlah berbahaya bagi perekonomian suatu Negara, sebab kemungkinan besar sangatlah berpotensi menyebabkan krisis perekonomian, yang akan meningkatkan jumlah pengangguran, meningkatkan kemiskinan, dan cita-cita kesejahteraan umum akan semakin jauh dari harapan.
B.     Saran
1.      Investor hendaknya tidak menggunakan pola investasi ala berkebun emas dalam memilih instrument investasinya.
2.      Para akademisi yang hendak meneliti dapat meneliti masalah kedua yang disebutkan dalam latar belakang.
3.      Penulis  menyadari bahwa analisis ini masih menggunakan indicator yang terbatas. Para akademisi juga dapat menguji kembali penulisan yang sejenis dengan analisis ini, dengan menggunakan variable yang lebih sempurna/ lengkap.



[1]Mahasiswa STEI Hamfara Yogyakarta.
[2]Deliarnov, 1996, Sejarah Pemikiran Ilmu Ekonomi, Yoryakarta.
[3]Deliarnov, Ibid.
[4]Boediono, 1994.Seri Sinopsis Pengantar Ilmu Ekonomi: Ekonomi Mikro, Yogyakarta: BPFE.
[5] Samuelson dan Nordaus, 2006, Economic: International Edition, 18th edition, New York: Mc. Graw Hill.
[6] Boediono, 1994, Seri Sinopsis Pengantar Ilmu Ekonomi: Ekonomi Makro, Yogyakarta: BPFE.
[7]Dalam tulisan ini tidak akan dijabarkan lagi tentang variable penentu investasi, dengan alasan efisiensi tulisan. Sedangkan untuk pola investasi yang benar. Selanjutnya akan dijabarkan dalam landasan teori. Pembahasannya akan didasarkan pada hakikat investasi dalam islam.
[9] Ahmad Kurnia, 2009.  www.belajarmenulis.blogspot.com
[10]Ismail Yusanto dan Arif Yunus, 2009.Pengantar Ekonomi Islam. Bogor: Al-Azhar Press.
[11] Muhammad Nafik HR, 2009. Bursa Efek dan Investasi Syari’ah. Jakarta: Serambi Ilmu Semesta.
[12]Ismail Yusanto dan Arif Yunus, Op. Cit. Halaman 9.
[13]Lihat, kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan syari’ah (KDPPLKS), IAI.

Comments

Popular posts from this blog

PERANAN ANGGARAN SEBAGAI ALAT MANAJEMEN BANK

PERANAN ANGGARAN SEBAGAI ALAT MANAJEMEN BANK Oleh: Arowadi Lubis Setiap tingkat manajemen dalam melaksanakan tugas sehari-hari akan dihadapkan pada tiga fungsi pokok yaitu: A.     Fungsi perencanaan B.      Fungsi pelaksanaan C.      Fungsi pengawasan Masing-masing fungsi ini melekat erat pada diri setiap manajer, dan di samping itu masing-masing fungsi tersebut juga mempunyai korelasi yang sangat erat satu sama lainnya. Untuk melaksanakan fungsi

RANGKUMAN BUKU MANAJEMEN PERBANKAN

BAGIAN I LINGKUNGAN MAKRO A.     Reformasi perbankan indonesia : dari represi hingga deregulasi 1.       Dari represi menuju liberalisasi fiansial 2.       Deregulasi finansial indonesia 3.       Dampak deregulasi terhadap sektor keuangan 4.       finance led-growth atau growthled finance B.      Perbankan Indonesia di masa krisis 1.       struktur perbankan indonesia 2.       masalah yang dihadapioleh perbankan indonesia 3.       krisis: dari krismon hingga kristal 4.       negara-negara asia timur dalam krisis 5.       penyebab krisis : beberapa catatan sudi 6.       tujuh negara asia dan enam dimensi krisis 7.       perbuatan politik dan reformasi ekonomi 8.       pemulihan yang menyakitkan 9.       proses pemulihan 10.   rekapitulasi perbankan dan masalahnya

ANGGARAN BANK

ANGGARAN BANK Oleh: Arowadi Lubis PENDAHULUAN Suatu anggaran yang baik adalah yang sulit dicapai tetapi masih dapat dicapai, mudah dikatakan tetapi sulit untuk dilaksanakan. Inilah suatu tantangan bagi para ahli manajemen dalam menyususn dasar-dasar teori yang dapat memberikan panduan kepada para praktisi di dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Hal ini kiranya dapat dipahami sebab bisnis dari perbankan tersebit jelas mempunyai berbagai kekhususan yang dapat diuraikan sebagai berikut: ·