UANG BEREDAR
Oleh:
Arowadi Lubis
Uang
beredar adalah segala asset financial yang memenuhi fungsi uang dalam
masyarakat. Sesungguhnya belum ada defenisi baku tentang batasan uang beredar
itu sendiri. Tetapi, setidaknya ada defenisi umum tentang batasan uang beredar
yang terdiri dari :
1.
Uang
Beredar Dalam Arti Sempit (Narrow Money) /
M1
Uang beredar dalam arti sempit (narrow money) adalah bentuk asset
keuangan yang paling likiud. Artinya uang ini langsung dapat menjalankan semua
fungsinya sebagai uang. Ketika seseorang hendak
melakukan transaksi jual beli
misalnya. Maka uang uang ini langsung dapat dipergunakan sebagai alat pertukaran.
Dalam hal ini tentu uang telah memenuhi fungsinya sebagai medium of exchange (Aulia Pohan, 2008).Apa sajakah yang masuk dalam kategori M1?
a. Uang
kartal Rupiah diluar bank umum dan BPR (currency
outside commercial and rural banks); yaitu semua uang kartal yang
benar-benar berada di tangan masyarakat dan siap untuk digunakan sebagai alat
transaksi (Aulia Pohan, 2008). Uang inilah yang biasanya kita gunakan dalam
transaksi kita sehari-hari. Per-desember 2011 volume uang dalam kategori ini
adalah Rp. 287,038,- Triliun (Bank Indonesia, 20012, www.bi.go.id). Jadi kalau
diambil rata-rata, maka setiap indiviu di Indonesia sebenarnya memegang uang
kartal senilai Rp. 1,2,- Triliun.
b. Giro
Rupiah (Rupiah Demand Deposit); yaitu
saldo rekening Koran (giro) masyarakat di bank umum yang sifatnya dapat
dicairkan kapan saja dengan menggunakan cek, bilyet giro, nota debet, atau
Surat Perintah Pembayaran Lainnya (SPPL). Uang dalam bentuk ini biasanya
dikenal dengan uang giral dengan prinsip paper
base (Boediono, 1992). Pembayaran menggunakan uang giral biasanya ditujukan
untuk transaksi yang nilainya relative lebih besar dibandingkan dengan
transaksi menggunakan uang kartal. Dilihat dari sisi kuantitas, ternyata volume
uang giral jauh lebih besar dibandingkan dengan uang kartal di Indonesia.
Per-desember 2012, volume uang giral rupiah Indonesia sebesar Rp. 407,557,-
Triliun. Hampir dua kalinya jumlah uang kartal (Bank Indonesia, 20012, www.bi.go.id)
.
2.
Uang
Beredar Dalam Arti Luas (Broad Money)
/ M2.
Selanjutnya
apa yang dimaksud dengan uang beredar dalam arti luas. Sesungguhnya pengertian
ini adalah pengertian uang yang memasukkan semua asset keuangan yang memenuhi
fungsinya sebagai uang. Tentunya dengan tingkat likuiditas yang berbeda satu
sama lain. Uang dalam arti luas (M2) itu terdiri dari M1 + Quasy Money + Surat Berharga (securities)
selain saham (Boediono, 1992). M1 yang dimaksud adalah M1 yang dipaparkan
diatas. Lantas apa yang dimaksud dengan Uang Kuasi dan Surat Berharga?
a. Uang
Kuasi (Quasy Money)
Uang kuasi ini setidaknya terdiri dari
tiga macam rekening nasabah di lembaga keuangan bank, yakni deposito berjangka (time deposit), tabungan (saving deposit), Giro Valuta Asing (foreign demand deposit).
(1) Deposito
merupakan rekening simpanan yang seharusnya berjangka panjang dengan tingkat
harga yang relaive mahal dimana hanya dapat dicairkan setelah jatuh tempo.
Tetapi di Indonesia biasanya jangka waktu deposito sebenarnya tergolong pendek
yakni deposito 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 14 bulan. Sangat jarang deposito
yang jangka waktunya diatas 12 bulan. Hal ini sangat depengaruhi oleh kondisi
perekonomian yang kurang menentu dan sangat dipengaruhi oleh trauma akan krisis
keuangan tahun 1997/1998. Nominal deposito per-desember 2011 tergolong besar
yaitu sebesar Rp. 1.125,660,- Triliun (Bank Indonesia, 20012, www.bi.go.id)
.
(2) Tabungan
merupakan rekening simpanan masyarakat di bank umum yang pencairannya dapat
dilakukan dengan syarat tertentu. Harga dana ini tergolong menengah dan jangka
waktunya (pengendapannya) juga
tergolong menengah. Walau saat ini ada tabungan yang dapat digolongkan dalam
jangka pangjang seperti tabungan pendidikan, tabungan pension, tabungan haji
dan sebagainya. Jumlah tabungan agregat Indonesia per-desember 2011 adalah Rp.
833,039,- Triliun (Bank Indonesia, 20012, www.bi.go.id)
.
(3) Terakhir
giro valuta asing merupakan rekening yang sangat cair sebagaimana giro rupiah. Bedanya
giro ini dalam bentuk valuta asing. Rekening giro valuta asing bisa saja
dimiliki oleh warga Negara Indonesia selain warga Negara asing. Biasanya
pemilik rekening ini adalah pihak (baik individu maupun perusahaan) yang terlibat dalam aktifitas perdagangan
international. Nantinya giro ini digunakan dalam transaksi pembayaran
international. Nilai dari giro valuta asing di Indonesia lagi-lagi per-desember
2011 adalah Rp. 160,947,- Triliun (dengan menggunakan kurs pada waktu yang
bersangkutan) (Bank Indonesia, 20012, www.bi.go.id)
.
b. Surat
Berharga (Securities).
Surat berharga yang dimaksud disini
adalah instrument pasar uang dan pasar modal baik pasar uang dan pasar modal
nasional, regional, maupun international. Nama dari instrument pasar keuangan (efek) ini nantinya akan sangat
beraneka ragam, baik dilihat dari jenis pasar keuangan yang digunakan maupun
dilihat berdasarkan Negara yang menerbitkan suarat berharga yang bersangkutan.
Pembahasan akan surat berharga dalam
tulisan ini dibatasi pada surat berharga yang ada di Indonesia dengan
menggunakan pendekatan pasar tempat surat berharga ini diperdagangkan tanpa
memperhatikan siapa yang menerbitkan surat berharga yang bersangkutan. Dengan
kata lain kita tidak peduli apakah suarat berharga itu diterbitkan oleh
pemerintah atau swasta atau bahkan pihak asing. Yang terpenting dalam
pembahasan ini adalah dimanakah surat berharga yang bersangkutan
diperdagangkan. Lantas, apa sajakah jenis dari surat berharga ini? Secara umum,
dengan menggunakan pendekatan ini, maka surat berharga hanya akan dibagi dua
yaitu surat berharga pasar uang dan surat berharga pasar modal (Frederick S.
Mishkin, 2008). Total nominal surat berharga (securities) di Indonesia per-desember 2011 adalah sebesar Rp.
13,328,- Triliun (Bank Indonesia, 20012, www.bi.go.id)
.
(1) Surat
Berharga Pasar Uang
Surat berharga pasar uang adalah surat
berharga jangka pendek yang diperjual belikan di pasar uang. Sebagaimana
diketahui bahwa pasar uang itu sendiri adalah tempat jual beli uang jangka
pendek. Jangka waktu yang menjadi alat ukur jangka pendek di sini adalah satu
periode akuntansi yang kurang dari atau sama dengan satu tahun. Di Indonesia,
pasar uang tidak memiliki tempat khusus, tetapi transaksi pasar uang biasanya
terjadi secara online antar pelaku
yang biasa kita kenal dengan over the
counter (OTC). Surat berharga pasar
uang sesungguhnya sungguh sangat banyak. Biasanya instrument ini digunakan oleh
bank sebagai sumber likuiditasnya.
Beberapa dari surat berharga pasar uang
adalah sertifikas bank Indonesia, overnight,
call money, negoziable certificate of deposits, wesel (commercial paper), bank draft, dan acceptance. Semua intsrumen pasar uang ini mempunyai cirri khas
masing-masing dan biasanya digunakan untuk tujuan tertentu pula oleh palaku
pasar uang. Pembahasan dari masing-masing instrument ini tidak akan dipaparkan
di sini, dibatasi secukupnya untuk pengenalan saja untuk mengetahui salah satu
bentuk dari jenis uang dalam artian luas.
(2) Surat
Berharga Pasar Modal
Surat berharga pasar modal sesungguhnya
adalah kebalikan dari surat berharga pasar uang dimana surat berharga ini
adalah surat berharga jangka panjang. Seperti diketahui bahwa pasar modal
adalah suatu tempat jual beli uang jangka panjang. Selain itu, di Indonesia
sendiri, pasar modal lebih terorganisir dibanding pasar uang. Karena pasar
modal telah memiliki lantasi bursa sendiri di bursa efek Indonesia. Di sinilah
permintaan dan penawaran surat berharga pasar modal bertemu untuk selanjutnya
terjadi kesepakatan transaksi jual beli efek.
Instrument pasar modal yang paling umum
sesungguhnya ada dua macam, yaitu saham dan obligasi. Saham adalah bukti
kepemilikan atas perusahaan. Sedangkan obligasi adalah surat utang dimana orang
yang memegang obligasi memiliki hak klaim terhadap pihak lain. Tetapi dalam
pengertian uang dalam arti luas, saham tidak termaduk dalam kategori broad money. Mengapa? Karena sifat dari
saham itu sendiri sesungguhnya adalah klaim atas asset suatu perusahaan. Artinya
saham itu seharusnya merupakan representasi dari asset fisik, bukanlah asset
keuangan. Jadi, yang masuk dalam kategori uang beredar (M2) dari pasar modal
hanyalah obligasi dengan berbagai macam turunannya (derivative).
Comments
Post a Comment